Ketentuan berdasarkan putusan MK demikian. Namun apakah pejabat pelaksana
mau melaksanakannya ?
Ayah Tetap Harus Nafkahi Anak di Luar NikahRepublika – 43 menit yang lalu
* Perbesar Foto
Mahfud MD
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak yang lahir di luar nikah tetap merupakan
tanggung jawab dari ayah biologisnya. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),
Mahfud MD, sang ayah biologis tetap harus menafkahi anaknya itu. Sang istri
bisa menuntut pria yang menjadi ayah biologis anaknya jika tidak menjalankan
tanggung jawabnya.
“Karena banyak anak mau sekolah ditanya siapa bapaknya. Dalam akta kelahirannya
itu perlu disebut siapa Bapaknya,” jelas Mahfud, Jumat (17/2). Dengan
diputusnya UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pasal yang
menyatakan anak di luar nikah dibatalkan, maka anak yang lahir di luar nikah
memiliki hubungan perdata dengan ayahnya. Karena itu, sang ayah pun harus
bertanggung jawab atas anaknya yang lahir di luar nikah.
Mahfud mengatakan, banyak contoh anak lahir di luar nikah di negara ini. Karena
itu, diperlukan aturan yang memayungi hak anak yang lahir di luar nikah.
[Non-text portions of this message have been removed]