Yang dibebani itu bukannya pengusaha kecil tetapi terutama konsumen.


Sebagai pemasok bahan baku makanan, seperti tepung kentang, jagung, sampai 
bahan presevasi Sodium benzoate, Calcium propionate, STPP (untuk udang) dll. 
Bisnis Halal ini luar biasa besarnya, di monopoli MUI, sekarang saja tanpa 
undang2 semua cost itu sudah masuk ke harga makanan dari bakso, kecap, saus 
tomat, sampai ke mie instant, dan sertifikatnya harus di perbaharui setiap 
tahun.


Supplier di Eropa kadang tanya kok Halal di Indonesia lebih ketat dari pada di 
Arab Saudi? seperti STPP (Sodium Tripoly phosphate) itu di ambil dari mineral, 
tetap harus di sertakan Halal kalau di import, artinya produsen di sana harus 
mungusahakan sertifikat Halal di Eropa, dan hanya ada segelintir institusi 
Halal di sana yang di akui MUI (ada semacam kerjasama bagi hasil), ongkos 
membuat sertifikat Halal jauh lebih mahal daripada Kosher (Yahudi), semua 
ongkos extra ini tentunya akan di masukan ke harga jual.



Yang berikutnya adalah kemasan, dari semua kemasan kantong plastik, kaleng, 
juga harus ada sertifikat Halal, hitung saja sendiri pemasukannya. How long can 
you go? tanyalah rumput yang bergoyang..





From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of 
Sunny
Sent: Saturday, 18 February, 2012 4:11 PM
To: Undisclosed-Recipient:;
Subject: [inti-net] RUU Halal Diminta Tak Bebani Pengusaha Kecil





Refl: Apakah tidak bagus kalau sekaligus diproklamasikan negara agama dari pada 
melangkah setapak demi setapak?

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/02/17/ArticleHtmls/RUU-Halal-Diminta-Tak-Bebani-Pengusaha-Kecil-17022012007014.shtml?Mode=0

RUU Halal Diminta Tak Bebani Pengusaha Kecil

JAKARTA

Ketua Indonesian Conference on Religion and Peace, Musdah Mulia, memahami upaya 
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah mengegolkan Rancangan Undang-Undang 
Jaminan Produk Halal. Namun dia menyikapi kritis sejumlah pasal dalam rancangan 
tersebut. Menurut dia, sejumlah pasal perlu dicermati, misalnya menyangkut 
definisi bahan-bahan yang dianggap halal dan tak halal. Soalnya, menurut dia, 
hal itu akan membuat khawatir pengusaha kecil, seperti pelaku usaha rumahan, 
yang akan terbebani undang-undang ini. ”Akibatnya, biaya proses sertifikasi 
dikhawatirkan membebani pengusaha kecil lalu dibebankan pada konsumen,” ujar 
dia dalam diskusi ”Perlukah Undang-undang Jaminan Produk Halal”di The 
Indonesian Institute, Jakarta, kemarin.
Dia juga mewanti-wanti agar rancangan yang akan mengeluarkan sertifikasi halal 
itu tidak menjadi proyek baru bagi pemerintah. Musdah mencontohkan praktek 
penyelenggaraan haji, yakni pemerintah mengatur regulasi dan penyelenggaraannya.

Musdah juga mengingatkan agar pemerintah tak hanya menggunakan fatwa Majelis 
Ulama Indonesia untuk memutuskan halal-tidaknya produk.

Anggota Komisi Agama dan

Sosial DPR, Soemintarsih Muntoro, menegaskan pentingnya Undang-Undang Jaminan 
Produk Halal yang segera dibahas DPR dan pemerintah. Rancangan itu sudah 
disepakati sidang paripurna menjadi inisiatif DPR pada akhir tahun lalu. 
“Tujuan undang-undang ini memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan 
konsumen untuk menggunakan produk halal,“ujar dia di tempat yang sama. 
MUNAWWAROH

[Non-text portions of this message have been removed]





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke