Refl: Adakah diantara para koruptor yang telah atau yang akan dihukum 28 tahun penjara, selain Gayus Haloman?
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/02/ArticleHtmls/Gayus-Tambunan-Divonis-Enam-Tahun-Bui-02032012005012.shtml?Mode=0 Gayus Tambunan Divonis Enam Tahun Bui JAKARTA Total hukumannya genap 28 tahun. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kemarin. Jika tak dibayar, denda akan diganti dengan kurungan empat bulan penjara. Mantan pegawai Dirjen Pajak itu dijatuhi hukuman dalam empat dakwaan sekaligus. “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim Suhartoyo. Vonis enam tahun itu lebih rendah dari tuntutan jaksa delapan tahun. Empat dakwaan yang membelit Gayus adalah kasus korupsi, kasus suap, pidana pencucian uang, dan menyuap petugas Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Perkara pertama adalah menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait dengan pengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retail mart. Bekas pegawai Dirjen Pajak itu juga menerima uang sebesar US$ 3,5 juta dari Alif Kuncoro, perantara penerima order dari tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources. Perkara kedua adalah kasus pemilikan uang US$ 659.800 dan Sin$ 9,68 juta hasil gratifikasi berbagai pihak. Lalu, ketiga, Gayus terbukti melakukan pencucian uang terkait dengan penyimpanan uang miliknya yang berasal dari hasil tindak pidana ke dalam safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading, serta ke dalam berbagai rekening di beberapa bank. Adapun perkara keempat, Gayus terbukti menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, serta Kepala Rutan Iwan Siswanto sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta. Suap itu menyebabkan Gayus bebas berkeliaran di luar tahanan. Majelis ha kim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa seorang pegawai negeri hingga perbuatannya itu dapat mengurangi kepercayaan masyarakat kepada perpajakan. Majelis hakim juga memutuskan harta Gayus senilai di atas Rp 100 miliar dirampas untuk negara.“Uang sebesar Rp 74 miliar, dititipkan di Bank Indonesia,” kata jaksa penuntut umum Edi Rakamto. Harta lainnya yang disita adalah dua unit mobil Honda Jazz dan Ford Everest, serta emas sebanyak 31 batang masing-masing 100 gram. Vonis enam tahun ini menggenapi seluruh hukuman yang harus ia jalani menjadi 28 tahun. Gayus sebelumnya sudah divonis tujuh tahun penjara untuk perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberatkan hukuman itu menjadi 12 tahun penjara. Lalu, dalam perkara penggelapan pajak yang semula dinya takan bebas, di tingkat banding Gayus divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman delapan tahun penjara. Gayus juga divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara pemalsuan paspor. Majelis hakim menyatakan perkara yang divonis kali ini tidak terikat pada pidana sebelumnya. Artinya, hukuman Gayus selama enam tahun penjara itu harus tetap dijalani meskipun sudah mendapat hukum penjara pada pidana sebelumnya sebanyak 20 tahun.“Pidana yang diberikan ini tidak terikat pada pidana sebelumnya,” kata Suhartoyo. Baik Gayus maupun pengacaranya, Hotma Sitompul, tak menanggapi putusan majelis hakim. “Tidak ada, Yang Mulia,” kata Gayus setelah berkoordinasi dengan pengacara.“Cukup, Yang Mulia,”Hotma menimpali. [Non-text portions of this message have been removed]
