Refl:  Adakah diantara para koruptor yang telah atau yang akan dihukum 28 tahun 
penjara, selain Gayus Haloman?

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/02/ArticleHtmls/Gayus-Tambunan-Divonis-Enam-Tahun-Bui-02032012005012.shtml?Mode=0


      Gayus Tambunan Divonis Enam Tahun Bui  
     
      JAKARTA  


           
     
                       
                  Total hukumannya genap 28 tahun.

                  Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Gayus Halomoan 
Partahanan Tambunan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar 
kemarin. Jika tak dibayar, denda akan diganti dengan kurungan empat bulan 
penjara. 
                  Mantan pegawai Dirjen Pajak itu dijatuhi hukuman dalam empat 
dakwaan sekaligus. 

                  “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan 
bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim Suhartoyo. Vonis 
enam tahun itu lebih rendah dari tuntutan jaksa delapan tahun. 

                  Empat dakwaan yang membelit Gayus adalah kasus korupsi, kasus 
suap, pidana pencucian uang, dan menyuap petugas Rumah Tahanan Markas Komando 
Brimob Kelapa Dua, Depok. 

                  Perkara pertama adalah menerima suap Rp 925 juta dari Roberto 
Santonius terkait dengan pengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan 
Retail

                  mart. Bekas pegawai Dirjen Pajak itu juga menerima uang 
sebesar US$ 3,5 juta dari Alif Kuncoro, perantara penerima order dari tiga 
perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi 
Resources. 
                  Perkara kedua adalah kasus pemilikan uang US$ 659.800 dan 
Sin$ 9,68 juta hasil gratifikasi berbagai pihak. Lalu, ketiga, Gayus terbukti 
melakukan pencucian uang terkait dengan penyimpanan uang miliknya yang berasal 
dari hasil tindak pidana ke dalam safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa 
Gading, serta ke dalam berbagai rekening di beberapa bank. 

                  Adapun perkara keempat, Gayus terbukti menyuap sejumlah 
petugas Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, serta Kepala Rutan Iwan 
Siswanto sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta. Suap itu menyebabkan Gayus bebas 
berkeliaran di luar tahanan. Majelis ha

                  kim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa 
seorang pegawai negeri hingga perbuatannya itu dapat mengurangi kepercayaan 
masyarakat kepada perpajakan. 
                  Majelis hakim juga memutuskan harta Gayus senilai di atas Rp 
100 miliar dirampas untuk negara.“Uang sebesar Rp 74 miliar, dititipkan di Bank 
Indonesia,” kata jaksa penuntut umum Edi Rakamto. Harta lainnya yang disita 
adalah dua unit mobil Honda Jazz dan Ford Everest, serta emas sebanyak 31 
batang masing-masing 100 gram. 

                  Vonis enam tahun ini menggenapi seluruh hukuman yang harus ia 
jalani menjadi 28 tahun. 

                  Gayus sebelumnya sudah divonis tujuh tahun penjara untuk 
perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat kasasi, 
Mahkamah Agung memberatkan hukuman itu menjadi 12 tahun penjara. 

                  Lalu, dalam perkara penggelapan pajak yang semula dinya

                  takan bebas, di tingkat banding Gayus divonis bersalah oleh 
Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman delapan tahun penjara. Gayus juga 
divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam 
perkara pemalsuan paspor. 
                  Majelis hakim menyatakan perkara yang divonis kali ini tidak 
terikat pada pidana sebelumnya. Artinya, hukuman Gayus selama enam tahun 
penjara itu harus tetap dijalani meskipun sudah mendapat hukum penjara pada 
pidana sebelumnya sebanyak 20 tahun.“Pidana yang diberikan ini tidak terikat 
pada pidana sebelumnya,” kata Suhartoyo. 

                  Baik Gayus maupun pengacaranya, Hotma Sitompul, tak 
menanggapi putusan majelis hakim. “Tidak ada, Yang Mulia,” kata Gayus setelah 
berkoordinasi dengan pengacara.“Cukup, Yang Mulia,”Hotma menimpali. 
                 
           
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke