Nilai itu semua kecil dibanding BLBI.... BLBI Kok. Gak d ributi Sent from BlackBerry® on 3
-----Original Message----- From:<[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 1 Mar 2012 09:03:21 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [inti-net] Korupsi di DPR Makin Ganas - Sim Salabim... Uang Nazaruddin Mengudara Korupsi di DPR Makin Ganas | Tri Wahono JAKARTA, KOMPAS.com Praktik korupsi di lembaga legislatif saat ini ditengarai semakin ganas. Politisi instan juga semakin banyak. Perbaikan partai politik, terutama terkait transparansi keuangan partai dan pengukuran kinerja kadernya, menjadi jalan utama memperbaiki kondisi Dewan Perwakilan Rakyat. Kondisi itu mengemuka dalam diskusi tentang DPR yang terbelit korupsi di Redaksi Kompas, Jakarta, Selasa (28/2/2012). Diskusi dipandu Teten Masduki dari Transparency International Indonesia. Narasumber yang tampil adalah Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, Haryatmoko (ahli etika dari Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta), Akhiar Salmi (ahli hukum pidana korupsi dari Universitas Indonesia, Jakarta), Sebastian Salang (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia), dan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR, Eva Kusuma Sundari. Narasumber dan pemandu sepakat, perilaku koruptif yang ganas di DPR itu terungkap jelas di media massa, dengan banyaknya anggota Dewan yang terjerat kasus korupsi. Semakin banyak dan beragam pula kasus korupsi yang terungkap di DPR. Becermin dari kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Teten menilai, korupsi di DPR sudah amat memprihatinkan. Dari kasus itu terlihat, anggota DPR ikut mengatur pelaksanaan proyek di kementerian atau lembaga dan kemudian mendapatkan uang dari kegiatan itu. Korupsi di DPR, kata Sebastian, sekarang dilakukan dengan memborong berbagai proyek di APBN. Sejumlah calo memberikan uang kepada pejabat di kementerian atau lembaga untuk mendapatkan sejumlah proyek. Uang itu juga diberikan kepada sejumlah anggota DPR agar mereka menyetujui sejumlah proyek. Dalam kondisi ini, lelang hanya menjadi formalitas.(ANA/NWO/FAJ/TRA) Sim Salabim... Uang Nazaruddin Mengudara Thursday, 01 March 2012 01:56 Undang-Undang Pencucian Uang, tutur Agus, juga memberi kemudahan bagi penegak hukum karena ada keleluasan alat bukti (Pasal 73), penerobosan kerahasiaan bank (Pasal 72), dan pembuktian terbalik (Pasal 78). Selain itu, sebagaimana diterapkan dalam kasus Dhana, bank bisa menunda transaksi apabila nasabahnya diduga bermasalah (Pasal 26). ''Itu makanya saya bilang ada terobosan hukum yang luar biasa,'' Agus menambahkan. Dalam beberapa kasus, lanjut dia, pasal-pasal pencucian uang telah dipakai dalam penuntutan kumulatif. Contohnya, dalam kasus suap pajak dengan terpidana Bahasyim Assifie, pembobol Citibank, dengan terdakwa Melinda Dee, serta kasus dan letter of credit bodong BNI 46 Cabang Kebayoran Baru. Masalahnya, kata Agus, terkadang hakim memutuskan, hanya tindak pidana asalnya (predicate crime) yang terbukti. Karena itu, Agus mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berani menerapkan Undang-Undang Pencucian Uang. Untuk pertama kalinya, menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pasal pencucian uang dipakai penyidik KPK dalam kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka M. Nazaruddin. Pemilik kelompok perusahaan PT Permai Group itu disangka membelanjakan uang hasil korupsi Wisma Atlet untuk membeli saham PT Garuda sebesar Rp 300,8 milyar. Dalam kesaksiannya di persidangan, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, mengungkapkan bahwa uang pembelian saham berkode GIAA itu berasal dari keuntungan Permai Group mengerjakan proyek pemerintah. Duit itu, menurut Yulianis, terkumpul dari lima anak perusahaan Permai Group. Rinciannya, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 milyar, PT Cakrawaja Abadi membeli 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 milyar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 milyar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 milyar, dan PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp 41 milyar. Di depan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, juga menyebutkan bahwa lembaganya menemukan 20 indikasi pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin. Setiap transaksi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pun bernilai fantastis: ratusan milyar rupiah. Bagi KPK, penerapan pasal pencucian uang itu merupakan pengalaman pertama. "Ke depan akan seperti itu,'' ujar Bambang. Soalnya, penggunaan pasal pencucian uang untuk menjerat koruptor adalah mandat undang-undang. ''Kan, mandatnya juga baru tahun 2010. Jadi, wajar kami laksanakan sekarang,'' katanya. Penerapan pasal pencucian uang itu, kata Bambang, harus dibuktikan dulu tindak pidana korupsinya. "Kita tidak bisa disamakan dengan kasus seperti Malinda Dee,'' ujarnya. Ia berargumen, tindak pidana itu melibatkan pejabat negara yang merugikan keuangan negara. "Untuk itulah, harus dikenakan kasus tindak pidana korupsinya terlebih dahulu,'' tuturnya. Dalam kasus Nazaruddin, menurut Ketua Kelompok Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK, Fitriadi Muslim, PPATK menemukan sekitar 150 LTKM terkait Wisma Atlet. Di luar itu, ada 124 laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang berkaitan dengan Nazaruddin. ''Dan ini berjalan terus,'' kata Fitriadi. (RTB, CRM, GA) [Non-text portions of this message have been removed]
