Parpol Kecil Ancam Duduki Gedung DPR
http://www.suarapembaruan.com/home/parpol-kecil-ancam-duduki-gedung-dpr/18330

 [JAKARTA] Sejumlah partai politik (parpol) kecil dalam waktu dekat akan 
mengerahkan seluruh kader-kadernya untuk menduduki gedung DPR RI.

Pengerahan dilakukan jika parlemen mengesahkan RUU Pemilu yang isinya 
bertendensi membunuh parpol-parpol kecil melalui pasal ambang batas parlemen 
atau parliamentary threshold (PT) yang tinggi dan berlaku secara nasional.

“Sebelum tanggal pengesahan, kami harus mampu menduduki gedung DPR. Upaya ini 
harus dilakukan agar partai-partai besar di Senayan terbuka mata hatinya untuk 
berpolitik secara demokrastis dan menghargai seluruh elemen kekuatan politik,” 
kata Ketua Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB janis dalam dialog bertema 
Mengambil Kursi Gratis dari Korban PT di Senayan, Jakarta, Selasa (20/3).

Hadir pada acara itu pimpinan PKP, PKNU, PBB, dan PDS yang tergabung dalam 
Forum Lima. Tampil juga sejumlah narasumber seperti pakar hukum Tata Negara 
Irman Putra Sidin, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani yang juga anggota Pansus 
RUU Pemilu, dan pengurus Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 
Didik Supriyanto.

Gagasan Roy disambut Ketua Umum PKNU Choirul Anam atau Cak Anam yang memang 
berencana melakukan aksi serupa mengingat cara-cara demokrasi yang diterapkan 
di parlemen sudah seperti cara machiavelly atau hanya mengandalkan kekuasaan 
belaka.

“Berdiskusi sudah, bertemu pimpinan DPR sudah. Jika RUU Pemilu tetap 
memberlakukan PT secara nasional, dan angka PT yang tinggi, tidak ada jalan 
lain kecuali mencegahnya dengan menduduki gedung DPR,” tegasnya.

Pakar tata negara Irman Putra Sidin yang hadir dalam diskusi tersebut 
mengatakan, perlu ada penjelasan terkait perubahan PT. Pasalnya, jika ditelisik 
lebih dalam tidak ada hubungan sama sekali penyederhanaan parpol dengan kerja 
politik di parlemen.

“Kalau anggota partai sudah masuk parlemen kan kewenangannya personal, tapi ini 
jadi kewenangan fraksi. Jadi anggota dikuasai oleh elit-elit politik diatasnya. 
Hak personal ini seharusnya tidak masuk ke fraksi, fraksi iu seharusnya tidak 
ada,” ujarnya.

Rencana kenaikan PT saat ini lebih mengerucut pada penyerderhanaan partai lewat 
kewenangan partai-partai besar, bukan pada penyederhanaan sistem pemilu. Dengan 
alasan penyederhanaan lewat memperbesar angka PT, Irman menilai hal tersebut 
sangat tidak masuk akal.

“Ini permainan kerja elit-elit politik yang menggunakan kekuasaan agar, dimana 
kewenangan personal kadernya diparlemen telah dikuasai oleh partai. Padahal kan 
semua anggota kalau sudah masuk DPR punya hak dan kewajiban yang sama,� 
ujarnya. [R-14]




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke