Amnesty Desak RI Selesaikan Pelanggaran HAM Antara – 26-03-2012 Jakarta (ANTARA) - Amnesty International mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, yang memimpin tim untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, dan menjadikan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Nasional salah satu prioritas utama tim ini.
Pernyataan Amnesty Internasional disampaikan sehubungan dengan menandai dari Internasional PBB untuk Hak Atas Kebenaran dan Martabat Korban Pelanggaran HAM Berat, demikian Josef Roy Benedict, Campaigner - Indonesia & Timor-Leste Amnesty International Secretariat dalam keterangannya kepada ANTARA, Senin. Korban pelanggaran HAM di Indonesia cukup berat, termasuk pembunuhan di luar hukum, pemerkosaan dan kejahatan kekerasan seksual lainnya, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terus menyerukan kebenaran, keadilan dan reparasi bagi kejahatan masa lalu. Komisi ini harus berfungsi sesuai dengan hukum dan standar internasional, termasuk versi baru Serangkaian Prinsip untuk Perlindungan dan Pemajuan HAM melalui Tindakan Memerangi Impunitas. Komisi ini seharusnya tidak menggantikan tanggung jawab dari sistem peradilan pidana untuk menyelidiki dan - jika bukti cukup yang dapat diterima - mengadili mereka yang bertanggungjawab atas pelanggaran HAM dan kejahatan berdasarkan hukum internasional. Semua korban harus dijamin akses ke reparasi penuh termasuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan dan jaminan ketidakberulangan. Pada tahun 2004, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengesahkan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (No. 27/2004), untuk pembentukan komisi kebenaran nasional dengan wewenang untuk menerima pengaduan, menyelidiki pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu dan membuat rekomendasi untuk kompensasi dan/atau rehabilitasi bagi korban. Namun, pada tahun 2006 Mahkamah Konstitusi membatal undang-undang KKR ini, setelah memutuskan bahwa sebuah pasal yang memberikan amnesti kepada pelaku untuk memberikan reparasi kepada korban bertentangan dengan Konstitusi. Amnesty International menyambut baik keputusan ini, karena amnesti, pengampunan atau tindakan impunitas serupa untuk kejahatan yang paling serius dan pelanggaran HAM seperti pembunuhan di luar hukum, pemerkosaan dan kejahatan kekerasan seksual lainnya, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya bertentangan dengan hukum internasional. Pada bulan Mei 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk sebuah tim multi-lembaga untuk mencari "format terbaik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu". Tim ini telah sejauh ini mengunjungi korban pelanggaran HAM di sejumlah tempat, termasuk Talangsari, Tanjong Priok dan Kupang. Namun, tim ini telah dikritik oleh organisasi hak asasi manusia dan kelompok-kelompok korban karena gagal mengembangkan strategi konkret untuk menjamin kebenaran, keadilan dan reparasi bagi korban. Komisi Kebenaran juga merupakan langkah penting menuju pemahaman keadaan yang menyebabkan pelanggaran masa lalu, belajar dari masa lalu untuk memastikan bahwa kejahatan tersebut tidak akan dilakukan lagi, dan memastikan bahwa pengalaman bersama diakui dan dilestarikan. Selain kurangnya tindakan di tingkat nasional, upaya lokal untuk membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi untuk menangani kasus-kasus tertentu juga terus menghadapi penundaan. Di provinsi Aceh dan Papua, organisasi masyarakat sipil masih mendorong untuk pembentukan komisi kebenaran lokal, yang diatur dalam undang-undang otonomi daerah tersebut. Di Aceh sebuah rancangan qanun telah di program legislatif sejak awal 2011 tetapi masih belum diperdebatkan di parlemen Aceh (DPRA), sementara di Papua, sampai saat ini belum ada kemajuan Amnesty International menyerukan kepada pemerintah provinsi dan pusat untuk memprioritaskan pembentukan komisi kebenaran lokal untuk memastikan kebenaran, keadilan dan reparasi penuh bagi korban dan keluarga mereka. Upaya untuk memberikan kebenaran bagi korban dan keluarga mereka harus merupakan bagian dari kerangka yang lebih luas pertanggungjawaban atas kejahatan masa lalu. Amnesty International menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa para pelaku pelanggaran HAM berat diadili di pengadilan independen dan dalam proses yang memenuhi standar keadilan internasional. Para korban dan keluarga mereka harus diberi reparasi penuh dan efektif di bawah hukum internasional. Amnesty Internasional lebih lanjut menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi Internasional bagi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa pada kesempatan paling awal, memasukkan ketentuan-ketentuannya ke dalam hukum domestik dan menerapkannya dalam kebijakan dan praktik. (tp) [Non-text portions of this message have been removed]
