Amnesty Desak RI Selesaikan Pelanggaran HAM
Antara – 26-03-2012

Jakarta (ANTARA) - Amnesty International mendesak Menteri Koordinator Bidang 
Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, yang memimpin tim untuk menyelesaikan 
pelanggaran HAM masa lalu, dan menjadikan pembentukan Komisi Kebenaran dan 
Rekonsiliasi (KKR) Nasional salah satu prioritas utama tim ini. 

Pernyataan Amnesty Internasional disampaikan sehubungan dengan menandai dari 
Internasional PBB untuk Hak Atas Kebenaran dan Martabat Korban Pelanggaran HAM 
Berat, demikian Josef Roy Benedict, Campaigner - Indonesia & Timor-Leste 
Amnesty International Secretariat dalam keterangannya kepada ANTARA, Senin. 


Korban pelanggaran HAM di Indonesia cukup berat, termasuk pembunuhan di luar 
hukum, pemerkosaan dan kejahatan kekerasan seksual lainnya, penghilangan paksa, 
penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terus menyerukan kebenaran, keadilan dan 
reparasi bagi kejahatan masa lalu. 


Komisi ini harus berfungsi sesuai dengan hukum dan standar internasional, 
termasuk versi baru Serangkaian Prinsip untuk Perlindungan dan Pemajuan HAM 
melalui Tindakan Memerangi Impunitas. 


Komisi ini seharusnya tidak menggantikan tanggung jawab dari sistem peradilan 
pidana untuk menyelidiki dan - jika bukti cukup yang dapat diterima - mengadili 
mereka yang bertanggungjawab atas pelanggaran HAM dan kejahatan berdasarkan 
hukum internasional. 


Semua korban harus dijamin akses ke reparasi penuh termasuk restitusi, 
kompensasi, rehabilitasi, kepuasan dan jaminan ketidakberulangan. 





Pada tahun 2004, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengesahkan 
Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (No. 27/2004), untuk 
pembentukan komisi kebenaran nasional dengan wewenang untuk menerima pengaduan, 
menyelidiki pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu dan membuat 
rekomendasi untuk kompensasi dan/atau rehabilitasi bagi korban. 


Namun, pada tahun 2006 Mahkamah Konstitusi membatal undang-undang KKR ini, 
setelah memutuskan bahwa sebuah pasal yang memberikan amnesti kepada pelaku 
untuk memberikan reparasi kepada korban bertentangan dengan Konstitusi. 


Amnesty International menyambut baik keputusan ini, karena amnesti, pengampunan 
atau tindakan impunitas serupa untuk kejahatan yang paling serius dan 
pelanggaran HAM seperti pembunuhan di luar hukum, pemerkosaan dan kejahatan 
kekerasan seksual lainnya, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan buruk 
lainnya bertentangan dengan hukum internasional. 


Pada bulan Mei 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk sebuah tim 
multi-lembaga untuk mencari "format terbaik penyelesaian pelanggaran HAM berat 
masa lalu". 


Tim ini telah sejauh ini mengunjungi korban pelanggaran HAM di sejumlah tempat, 
termasuk Talangsari, Tanjong Priok dan Kupang. 


Namun, tim ini telah dikritik oleh organisasi hak asasi manusia dan 
kelompok-kelompok korban karena gagal mengembangkan strategi konkret untuk 
menjamin kebenaran, keadilan dan reparasi bagi korban. 


Komisi Kebenaran juga merupakan langkah penting menuju pemahaman keadaan yang 
menyebabkan pelanggaran masa lalu, belajar dari masa lalu untuk memastikan 
bahwa kejahatan tersebut tidak akan dilakukan lagi, dan memastikan bahwa 
pengalaman bersama diakui dan dilestarikan. 


Selain kurangnya tindakan di tingkat nasional, upaya lokal untuk membentuk 
komisi kebenaran dan rekonsiliasi untuk menangani kasus-kasus tertentu juga 
terus menghadapi penundaan. 


Di provinsi Aceh dan Papua, organisasi masyarakat sipil masih mendorong untuk 
pembentukan komisi kebenaran lokal, yang diatur dalam undang-undang otonomi 
daerah tersebut. 


Di Aceh sebuah rancangan qanun telah di program legislatif sejak awal 2011 
tetapi masih belum diperdebatkan di parlemen Aceh (DPRA), sementara di Papua, 
sampai saat ini belum ada kemajuan





Amnesty International menyerukan kepada pemerintah provinsi dan pusat untuk 
memprioritaskan pembentukan komisi kebenaran lokal untuk memastikan kebenaran, 
keadilan dan reparasi penuh bagi korban dan keluarga mereka. 


Upaya untuk memberikan kebenaran bagi korban dan keluarga mereka harus 
merupakan bagian dari kerangka yang lebih luas pertanggungjawaban atas 
kejahatan masa lalu. 


Amnesty International menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memastikan 
bahwa para pelaku pelanggaran HAM berat diadili di pengadilan independen dan 
dalam proses yang memenuhi standar keadilan internasional. 


Para korban dan keluarga mereka harus diberi reparasi penuh dan efektif di 
bawah hukum internasional. 


Amnesty Internasional lebih lanjut menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk 
meratifikasi Konvensi Internasional bagi Perlindungan Semua Orang dari 
Penghilangan Paksa pada kesempatan paling awal, memasukkan 
ketentuan-ketentuannya ke dalam hukum domestik dan menerapkannya dalam 
kebijakan dan praktik. (tp)



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke