5 Ribu Izin Tambang Bermasalah, ESDM Berlakukan Moratorium  
Kusmayadi - detikFinance 

 Mataram - Kementrian Energi Sumber Daya Mineral mencatat pada awal 2012, 
pemerintah daerah sudah menerbitkan sedikitnya 10 ribu izin tambang. Dari 
jumlah tersebut, 5 ribu izin diantaranya bermasalah. Dengan alasan itu, 
Kementerian ESDM memastikan memberlakukan moratorium izin tambang baru.

"Saat ini data kami, ada 10 ribu izin tambang yang sudah diterbitkan oleh 
pemerintah daerah. Setelah kami gelar rekonsiliasi terhadap izin itu, lebih 
dari setengahnya adalah izin yang bermasalah," kata Muhammad Taswin, Deputy 
Direktur Hubungan Komersial Dirjen Minerba Kementrian ESDM, Selasa (14/2/2012).

Penegasan Taswin itu disampaikan pada rombongan Panitia Khusus Perda Mineral 
dan Batubara DPRD NTB, yang datang berkonsultasi ke Dirjen Minerba di Jakarta, 
Selasa siang.

Taswin mengatakan, pengetatan izin tambang sebenarnya sudah dipikirkan pikirkan 
sejak UU No 4/2009 tentang Minerba masih dalam proses pembahasan. Namun tetap 
saja pemerintah daerah terus menerbitkan izin tambang.

Ribuan izin tambang itu antara lain menyandang masalah terkait konflik 
penggunaan lahan, tenaga kerja, dan juga masalah komitmen pengembangan 
berkelanjutan untuk masyarakat lokal di kawasan tambang, termasuk juga 
pengabaian sosialisasi kemanfaatan tambang untuk masyarakat.

"Masalah juga timbul karena izin tambang itu ternyata terlalu mudah diterbitkan 
oleh pemerintah daerah," kata Taswin.

Ia menegaskan, banyaknya izin tambang bermasalah itu menyebabkan pemerintah 
pusat memberlakukan moratorium perizinan tambang baru.

"Tidak boleh lagi ada izin tambang baru yang dikeluarkan pemerintah daerah. 
Sekarang pemerintah sedang memberlakukan moratorium izin tambang baru. Apapun 
bentuknya, mau IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau KP (Kuasa Pertambangan), 
tidak boleh ada lagi perizinan baru," katanya.

Perizinan baru itu kata dia akan mulai dibolehkan ketika pemerintah melalui 
Kementrian ESDM telah menetapkan Wilayah Pertambangan terlebih dahulu.

"Tahapannya, setelah kita menetapkan Wilayah Pertambangan, kita akan menetapkan 
Wilayah Usaha Pertambangan atau WUP. Ini nanti yang akan dilelang oleh 
pemerintah daerah. Dan pelelangan WUP itu bisa dilakukan oleh pemerintah daerah 
setelah status lahan diperjelas terbelih dahulu," kata Taswin.

Taswin mengingatkan, setelah kasus bentrok berdarah di Bima, NTB, pada 24 
Desember 2011 dan 26 Januari 2012, yang dipicu terbitnya IUP Pertambangan untuk 
PT Sumber Daya Mineral Nusantara, pemerintah daerah hendaknya tak mudah 
menerbitkan izin pertambangan.

"Luas minimum kawasan ekplorasi harus dibatasi. Kawasan pemukiman, kawasan 
infrastruktur penting bagi masyarakat, harus dikeluarkan dalam konsesi lahan 
eksplorasi," katanya.

Visit 
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://lowongannet.blogspot.com
http://iklanbarisbisnis.blogspot.com/
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
http://tionghoanet.blogspot.com
http://tionghoanets.blogspot.com

Kirim email ke