Panja Putusan MA DPR Bahayakan Independensi Hakim http://www.gatra.com/nasional-cp/1-nasional/9815-panja-putusan-ma-dpr-bahayakan-independensi-hakim Thursday, 08 March 2012 16:45 Jakarta - Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Putusan Mahkamah Agung Komisi III DPR RI yang membahas fungsi mengadili serta memutus yang dimiliki Mahkamah Agung RI membahayakan kemandirian hakim memutus perkara, karena dikawatirkan jadi sarana intervensi DPR.
Peringatan itu disampaikan Ronald Rofiandri, Direktur Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), kepada Gatranews di Jakarta, Kamis (8/3). Secara ketatanegaraan, pembentukan panja ini membahayakan independensi kekuasaan kehakiman yang dijamin Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri merupakan syarat mutlak berjalannya suatu negara demokrasi. "Meralat putusan hakim tanpa melalui upaya hukum (banding dan kasasi) merupakan ancaman paling serius terhadap kemandirian hakim," tegasnya. Pasal 69 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menentukan, selain fungsi legislasi dan anggaran, DPR juga memiliki fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Secara gramatikal, ketentuan ini ditafsirkan DPR mempunyai hak interplasi dan angket (pasal 77), pembentukan Panja bukan salah satunya. Namun, karena tidak ada aturan main yang jelas, fungsi pengawasan DPR ini dijadikan alat tekanan politik beberapa anggota DPR terhadap pihak atau lembaga negara lain. Secara politis, pembentukan Panja patut dicurigai. Sudah menjadi rahasia umum, pada saat rapat konsultasi DPR dan MA atau lembaga penegak hukum lainnya (Rapat Dengar Pendapat atau RDP), anggota-anggota DPR sering menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan perkara. Terutama perkara yang melibatkan anggota DPR atau kader partai politik. Pembentukan Panja Putusan MA ditengarai hanya salah satu upaya DPR untuk melakukan intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman dan dijadikan alat tawar politik untuk memperngaruhi perkara-perkara yang akan diputus MA. Pembentukan panja ini menunjukkan DPR tidak memahami dan gagap terhadap fungsi mereka sebenarnya, yakni menjalankan fungsi legislatif. DPR adalah lembaga yang paling bertanggung jawab atas pembentukan suatu sistem peradilan pidana yang ideal dengan selalu melakukan pembaruan sistem peradilan melalui legislasi. Sebagaimana diketahui, KUHPerdata, KUHP, KUHD, dan KUHAP yang berlaku sekarang belum pernah disesuaikan kembali dengan kondisi terkini. Peraturan-peraturan tua inilah yang menyebabkan terjadinya perkara yang menciderai keadilan masyarakat, misalnya perkara Nenek Minah dan lain-lain. "Berdasarkan itu, kami menolak keberadaan Panja Putusan MA, meminta Mahkamah Agung serta jajarannya untuk tidak hadir dalam rapat apapun terkait keberadaan panja ini dan mendesak DPR lebih memprioritaskan proses legislasi atas aturan-aturan terkait sistem peradilan," tandasnya. [IS] [Non-text portions of this message have been removed]
