Panja Putusan MA DPR Bahayakan Independensi Hakim 
http://www.gatra.com/nasional-cp/1-nasional/9815-panja-putusan-ma-dpr-bahayakan-independensi-hakim
Thursday, 08 March 2012 16:45 
Jakarta - Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Putusan Mahkamah Agung Komisi III 
DPR RI yang membahas fungsi mengadili serta memutus yang dimiliki Mahkamah 
Agung RI membahayakan kemandirian hakim memutus perkara, karena dikawatirkan 
jadi sarana intervensi DPR.

Peringatan itu disampaikan Ronald Rofiandri, Direktur Monitoring Pusat Studi 
Hukum dan Kebijakan (PSHK), kepada Gatranews di Jakarta, Kamis (8/3).

Secara ketatanegaraan, pembentukan panja ini membahayakan independensi 
kekuasaan kehakiman yang dijamin Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Kekuasaan 
kehakiman yang merdeka dan mandiri merupakan syarat mutlak berjalannya suatu 
negara demokrasi.

"Meralat putusan hakim tanpa melalui upaya hukum (banding dan kasasi) merupakan 
ancaman paling serius terhadap kemandirian hakim," tegasnya.

Pasal 69 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan 
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 
menentukan,  selain fungsi legislasi dan anggaran, DPR juga memiliki fungsi 
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Secara gramatikal, ketentuan ini ditafsirkan DPR mempunyai hak interplasi dan 
angket  (pasal 77), pembentukan Panja bukan salah satunya. Namun, karena tidak 
ada aturan main yang jelas, fungsi pengawasan DPR ini dijadikan alat tekanan 
politik beberapa anggota DPR terhadap pihak atau lembaga negara lain.

Secara politis, pembentukan Panja patut dicurigai. Sudah menjadi rahasia umum, 
pada saat rapat konsultasi DPR dan MA atau lembaga penegak hukum lainnya (Rapat 
Dengar Pendapat atau RDP), anggota-anggota DPR sering menanyakan hal-hal yang 
berkaitan dengan perkara. Terutama perkara yang melibatkan anggota DPR atau 
kader partai politik.

Pembentukan Panja Putusan MA ditengarai hanya salah satu upaya DPR untuk 
melakukan intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman dan dijadikan 
alat tawar politik untuk memperngaruhi perkara-perkara yang akan diputus MA.

Pembentukan panja ini menunjukkan DPR tidak memahami dan gagap terhadap fungsi 
mereka sebenarnya, yakni menjalankan fungsi legislatif. DPR adalah lembaga yang 
paling bertanggung jawab atas pembentukan suatu sistem peradilan pidana yang 
ideal dengan selalu melakukan pembaruan sistem peradilan melalui legislasi.

Sebagaimana diketahui, KUHPerdata, KUHP, KUHD, dan KUHAP yang berlaku sekarang 
belum pernah disesuaikan kembali dengan kondisi terkini. Peraturan-peraturan 
tua inilah yang menyebabkan terjadinya perkara yang menciderai keadilan 
masyarakat, misalnya perkara Nenek Minah dan lain-lain.

"Berdasarkan itu, kami menolak keberadaan Panja Putusan MA, meminta Mahkamah 
Agung serta jajarannya untuk tidak hadir dalam rapat apapun terkait keberadaan 
panja ini dan mendesak DPR lebih memprioritaskan proses legislasi atas 
aturan-aturan terkait sistem peradilan," tandasnya. [IS]




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke