Kebocoran Pajak

Buruk muka cermin dibelah. Ungkapan itu sangat cocok untuk menggambarkan 
mentalitas pemerintahan sekarang. Untuk meloloskan kebijakan yang tidak 
populer, maka alasan klise pun dipakai. Kenaikan harga BBM, misalnya, dikatakan 
karena subsidi sudah sangat memberatkan APBN.

Satu hal yang hampir dilupakan—meskipun kasusnya terus bertambah
 adalah kebocoran pajak. Sudah dua aktor besar, Gayus Tambunan dan Dhana 
Widyatmika, yang tertangkap karena kasus mafia pajak. Tetapi, seperti diyakini 
banyak orang, masih banyak Gayus-Gayus lain di luar sana.

Persoalan pajak sangat krusial. Sampai sekarang, sumber penerimaan negara 
terbesar masih berasal dari pajak. Konon, 75% penerimaan APBN berasal dari 
kontribusi pajak. Sebagian besar berasal dari pajak penghasilan, pajak 
pertambahan nilai, dan pajak bumi dan bangunan.

Namun, ada banyak masalah dalam persoalan pajak ini.  Pertama, rasio penerimaan 
pajak Indonesia terhadap PDB hanya berkisar 12%. Padahal, seperti diungkapkan 
oleh Perkumpulan Prakarsa, rata-rata penerimaan pajak di kelompok negara 
menengah ke bawah—Indonesia termasuk di dalam kategori ini—sudah mencapai 19%.

Karenanya, jika diproyeksikan dengan kategori negara berpendapatan menengah, 
Indonesia kehilangan potensi pajak sebesar Rp512 triliun atau 50%. Sedangkan 
perkiraan kasar IMF menduga kehilangan potensi pajak Indonesia mencapai 40%.

Kedua, penerimaan pajak di Indonesia menyiratkan ketidakadilan: kelompok 
menengah ke bawah membayar pajak lebih besar dari dari kelompok kaya. 
Perkumpulan Prakarsa mencontohkan: penerimaan pajak yang berasal dari pajak 
penghasilan pegawai/karyawan (PPh Pasal 21) mencapai Rp 55,3 triliun, sedangkan 
pajak penghasilan pribadi non pegawai/karyawan atau pengusaha hanya Rp 3,6 
triliun (PPh Pasal 25/29).

Ketiga, Indonesia mengalami kebocoran pajak yang sangat besar. Selain karena 
dikorupsi atau digelapkan, banyak kebocoran pajak terjadi karena perusahaan 
mengemplang pajaknya. Meski begitu, banyak perusahaan itu tidak diberi sanksi 
apapun oleh pemerintah.

Menurut anggota DPR, Nusro Wahid, kebocoran pajak terbesar ada di sektor migas. 
Tahun lalu, KPK menemukan 14 perusahaan migas asing tidak pernah bayar pajak 
sejak tahun 1991. Bahkan, ada perusahaan asing yang tidak pernah bayar pajak 
selama 5 kali ganti menteri keuangan.

Keempat, meskipun rakyat merupakan pembayar pajak terbesar, tetapi manfaat 
langsung yang mereka dapatkan sangat minim. Ini bisa dilihat pada konfigurasi 
APBN yang sangat tidak berpihak kepada rakyat. Sebagian besar alokasi APBN 
diarahkan untuk membiayai birokrasi dan pembayaran utang luar negeri.

Fenomena kebocoran pajak juga menandai “kegagalan total” reformasi birokrasi di 
Indonesia. Yang terjadi adalah kenaikan gaji pegawai dan mempermassif korupsi 
di lingkaran birokrasi. Ujung-ujungnya, negara harus membayar mahal kegagalan 
ini: triliunan rupiah uang negara menguap untuk remunerasi pegawai.

Masalahnya tidak berhenti di sini. Akibat neoliberalisme, sektor industri 
mengalami kehancuran. Sementara kekayaan alam kita gagal dimanfaatkan; sebagian 
besar sudah diserahkan ke pihak asing dan kita hampir tidak menerima manfaat.

Satu-satunya harapan pemerintah adalah pajak. Akan tetapi, karena pajak juga 
salah kelola, maka pemerintah pun lari ke “utang luar negeri”. Pemerintah pun 
semakin bergantung pada utang luar negeri. Perkumpulan Prakarsa menganggap 
situasi itu akan membawa Indonesia pada perangkap utang (debt trap).
http://www.berdikarionline.com/editorial/20120314/kebocoran-pajak.html

Kirim email ke