Refl: Tidak  ada faedahnya negara memperdayakan agama untuk meningkatkan 
kualitas moral warga, lihat para petinggi negara  dan oknom-oknom berkuasa 
lainnya dari kedudukan  uncak nan tinggi di pusat kerajaan NKRI sampai ke 
ranting-ranting kekauasaan di pelosok-pelosok negeri, rata-rata mereka ini 
sudah melakukan ibadah suci, rajin tunjuk muka di rumah-rumah ibadah pada hari 
raya agama, tetapi  tidak menunjukan moral sebagai contoh yang bermanfaat bagi 
masyarakat. Mereka menipu rakyat, koruptor, pendeknya banyak sifat buruk taak 
terhingga banyaknya.  Departemen Agama yang  telah berumur puluhan tahun 
seperti existensi NKRI, tetapi tidak dapat menjamin kerukunan kaum beragama. 
Bukan itu saja, malah yang namanya Departemen Agama ini adalah sarang penyamun, 
lihat saja pada mantan menteri agama Said Agil Husni Al Munawar, berapa banyak 
duit Depag beliau sikat dan oleh karena itu dihukum penjara 7 tahun? 


http://www.mediaindonesia.com/read/2012/03/30/309314/293/14/Negara-Berkepentingan-Berdayakan-Agama

Negara Berkepentingan Berdayakan Agama 


Jumat, 30 Maret 2012 04:58 WIB     JAKARTA--MICOM: Pakar hukum tata negara 
Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa negara harus berkepentingan sekaligus 
berperan dalam memberdayakan agama untuk meningkatkan kualitas moral warga. 

"Negara di satu sisi memang harus memisahkan diri dengan agama, tetapi juga 
jangan bermusuhan karena peran agama sangat penting dalam peningkatan kualitas 
moral warga," katanya dalam "Pengajian Komunitas Titik Temu" bertema 
"Konstitusi dan Kemajemukan Agama di Indonesia" yang diadakan oleh Nurcholis 
Madjid Society di Jakarta, Kamis (29/3). 

Fungsi negara dalam hubungannya dengan agama, menurut Jimly, secara realistis 
bisa dilakukan dengan memfasilitasi semua aliran ataupun kepercayaan. 

"Jadi, hubungan antara negara dengan agama bukan terjadi dalam bentuk pengakuan 
terhadap agama tertentu sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 
1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS)," kata 
Jimly. 

UU PNPS menyebut bahwa negara hanya mengakui enam agama yaitu adalah Islam, 
Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu. "Negara tidak berhak untuk 
mengakui agama karena usia agama jauh lebih tua dibandingkan dengan usia 
negara," kata Jimly. 

Jimly kemudian memaparkan lima macam bentuk hubungan antara negara dengan 
agama. Yang pertama menurut dia adalah bentuk ekstrem yakni pemusuhan terhadap 
agama sebagaimana terjadi dalam negara-negara Komunis di Eropa Timur pada masa 
perang dingin. 

"Mereka tidak membolehkan agama hidup di ruang publik dan meng-agitasi 
masyarakat negaranya untuk ikut memusuhi agama," kata Jimly. 

Pola hubungan antara negara dan agama yang kedua bisa ditemukan di Prancis dan 
Turki yakni negara sama sekali tidak membolehkan simbol-simbol agama muncul di 
ruang publik, namun di sisi lain mengizinkan masyarakatnya untuk berkeyakinan 
terhadap Tuhan. 

"Model yang ketiga adalah hubungan yang moderat sebagaimana bisa ditemui di 
Amerika Serikat. Di sini, negara secara tegas memisahkan diri dengan agama, 
namun sekaligus berkepentingan memberdayakan agama," kata Jimly. 

Kontinum keempat hubungan agama dan negara dalam pandangan Jimly bisa ditemukan 
di Indonesia. Negara itu, menurut Jimly tidak secara formal memisahkan diri 
dari prinsip ketuhanan, namun tidak memaksa penduduknya untuk memeluk aliran 
kepercayaan tertentu. 

"Yang terakhir bisa kita lihat di Arab Saudi atau Brunei Darussalam yang secara 
formal berafiliasi dengan agama tertentu," kata dia. 

Menurut Jimly, hubungan yang ideal antara kedua komponen kehidupan masyarakat 
itu adalah pola yang ketiga, namun di sisi lain mengingatkan bahwa Indonesia 
membutuhkan waktu untuk mencapai idealitas tersebut. (Ant/OL-2) 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke