Refl: Apakah dengan penolakan PKS menurunkan derajat MUI? Siapa yang lebih dipercaya penguasa negara dan Allah?
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/16/ArticleHtmls/PKS-Tolak-Keterlibatan-MUI-dalam-Sertifikasi-Halal-16042012007004.shtml?Mode=0 PKS Tolak Keterlibatan MUI dalam Sertifikasi Halal JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera menolak Majelis Ulama Indonesia terlibat dalam sertifikasi produk halal. Menurut politikus PKS, Ledia Hanifa, tidak elok jika regulator kehalalan produk sekaligus menjadi lembaga pemberi sertifikasi halal. Karena itu, Ledia berharap MUI berfokus pada penetapan label halal pada produk saja. Itu penting guna berjalannya mekanisme kontrol.“Jangan sampai ada satu lembaga yang membuat aturan sekaligus menjadi pelaksananya,“kata anggota Komisi Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat itu kepada Tempo kemarin. Sebelumnya, MUI mendesak agar dilibatkan dalam kegiatan jaminan produk halal dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Ma'ruf Amin, labelisasi halal merupakan bentuk fatwa yang tertulis. MUI, kata dia, seharusnya dilibatkan dalam proses penilaiannya dari tahap awal audit hingga tahap pengeluaran fatwa. Dalam draf RUU tersebut, fungsi MUI hanyalah dalam sidang isbat untuk menetapkan fatwa halal. Sedangkan untuk proses penetapan standar halal, penentuan auditor untuk mengkaji produk, dan penerbitan sertifikasi halal diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik MUI, Lukman Hakim, khawatir, jika ketiga kewenangan tersebut hanya dibebankan kepada pemerintah, justru akan menimbulkan perdebatan.“Segala sesuatu yang dipegang oleh pemerintah pasti terkontaminasi dengan kepentingan politik dan atau kepentingan perdagangan,“kata Lukman. Ia mencontohkan kasus penyedap rasa Ajinomoto, yang dinyatakan haram oleh MUI karena mengandung unsur babi dalam bahan pembuatannya. Namun fatwa haram tersebut dipatahkan dan produk itu dinyatakan halal oleh pemerintah. Menurut Ledia, sertifikasi produk halal akan diserahkan kepada lembaga lain. Ia tak menyebutkan lembaga apa yang sebaiknya mengelola sertifikasi itu.“Sertifikasi tak perlu terpusat di satu lembaga (seperti MUI).Tapi tidak perlu bikin lembaga baru juga bisa,“katanya. Namun keputusan soal itu bisa saja berubah. Sebab, kata Ledia, sampai saat ini belum ada substansi materi undang-undang yang dibahas Komisi.“Kami baru terima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah,“kata dia. Peran MUI dalam penjamin produk halal juga masih terbuka untuk diubah dan disesuaikan. RUU Jaminan Produk Halal sendiri mulai dibahas pada 2007-2009, tapi terhenti karena masa bakti Dewan keburu habis. Pada periode ini, pembahasan dilanjutkan. DPR dan pemerintah belum menyepakati pembentukan Badan Nasional Penjamin Produk Halal. ANANDA BADUDU | RAFIKA AULIA TOP Powered by Pressmart Media Ltd -- I am using the free version of SPAMfighter. We are a community of 7 million users fighting spam. SPAMfighter has removed 76 of my spam emails to date. Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len The Professional version does not have this message
