Refl: Apakah dengan penolakan PKS  menurunkan derajat MUI? Siapa yang 
lebih dipercaya penguasa negara dan Allah?

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/16/ArticleHtmls/PKS-Tolak-Keterlibatan-MUI-dalam-Sertifikasi-Halal-16042012007004.shtml?Mode=0


PKS Tolak Keterlibatan MUI dalam Sertifikasi Halal
JAKARTA ­



­ Partai Keadilan Sejahtera menolak Majelis Ulama Indonesia terlibat dalam 
sertifikasi produk halal. Menurut politikus PKS, Ledia Hanifa, tidak elok 
jika regulator kehalalan produk sekaligus menjadi lembaga pemberi 
sertifikasi halal.

Karena itu, Ledia berharap MUI berfokus pada penetapan label halal pada 
produk saja. Itu penting guna berjalannya mekanisme kontrol.“Jangan sampai 
ada satu lembaga yang membuat aturan sekaligus menjadi pelaksananya,“kata 
anggota Komisi Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat itu kepada 
Tempo kemarin.

Sebelumnya, MUI mendesak agar dilibatkan dalam kegiatan jaminan produk 
halal dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Menurut Ketua 
MUI Bidang Fatwa, Ma'ruf Amin, labelisasi halal merupakan bentuk fatwa 
yang tertulis. MUI, kata dia, seharusnya dilibatkan dalam proses 
penilaiannya dari tahap awal audit hingga tahap pengeluaran fatwa.

Dalam draf RUU tersebut, fungsi MUI hanyalah dalam sidang isbat untuk 
menetapkan fatwa halal. Sedangkan untuk proses penetapan standar halal, 
penentuan auditor untuk mengkaji produk, dan penerbitan sertifikasi halal 
diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik MUI, Lukman 
Hakim, khawatir, jika ketiga kewenangan tersebut hanya dibebankan kepada 
pemerintah, justru akan menimbulkan perdebatan.“Segala sesuatu yang 
dipegang oleh pemerintah pasti terkontaminasi dengan kepentingan politik 
dan atau kepentingan perdagangan,“kata Lukman.

Ia mencontohkan kasus penyedap rasa Ajinomoto, yang dinyatakan haram oleh 
MUI karena mengandung unsur babi dalam bahan pembuatannya. Namun fatwa 
haram tersebut dipatahkan dan produk itu dinyatakan halal oleh pemerintah.

Menurut Ledia, sertifikasi produk halal akan diserahkan kepada lembaga 
lain. Ia tak menyebutkan lembaga apa yang sebaiknya mengelola sertifikasi 
itu.“Sertifikasi tak perlu terpusat di satu lembaga (seperti MUI).Tapi 
tidak perlu bikin lembaga baru juga bisa,“katanya.

Namun keputusan soal itu bisa saja berubah. Sebab, kata Ledia, sampai saat 
ini belum ada substansi materi undang-undang yang dibahas Komisi.“Kami 
baru terima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah,“kata dia. 
Peran MUI dalam penjamin produk halal juga masih terbuka untuk diubah dan 
disesuaikan.

RUU Jaminan Produk Halal sendiri mulai dibahas pada 2007-2009, tapi 
terhenti karena masa bakti Dewan keburu habis. Pada periode ini, 
pembahasan dilanjutkan. DPR dan pemerintah belum menyepakati pembentukan 
Badan Nasional Penjamin Produk Halal.

ANANDA BADUDU | RAFIKA AULIA


TOP

Powered by Pressmart Media Ltd


--
I am using the free version of SPAMfighter.
We are a community of 7 million users fighting spam.
SPAMfighter has removed 76 of my spam emails to date.
Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len

The Professional version does not have this message

Kirim email ke