http://www.suarapembaruan.com/home/seskab-tunggu-putusan-sby-soal-siti-fadilah/19233
Seskab Tunggu Putusan SBY Soal Siti Fadilah Rabu, 18 April 2012 | 16:20 Siti Fadillah Supari Siti Fadillah Supari [JAKARTA] Pihak Istana mengatakan akan tetap menggunakan azas praduga tidak bersalah sambil menunggu pernyataan tertulis dari Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum tetap yang melilit mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan Departemen Kesehatan tahun 2005. Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengatakan karena masih menunggu pernyataan dari Polri dan KPK, maka sampai sekarang ini belum ada petunjuk dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus Siti Fadilah yang saat ini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). ”Jadi saya kira kita masih menunggu dulu, karena saya sendiri belum menerima laporan tertulis dari Kapolri atau KPK. Tapi, saya yakin andaikata ada seperti dulu Gubernur Kepulauan Riau jadi tersangka, maka telah dilakukan satu keputusan untuk dinonaktifkan. Tapi, sekarang belum ada petunjuk dari presiden. Saya sedang menunggu,” katanya di Kantor Presiden. Ditanya apakah Siti Fadilah masih aktif bertugas sebagai Wantimpres, Dipo mengaku kurang mengetahuinya. ”Soal bekerja saya tidak tahu ya, tapi pak Emil Salim (Ketua Wantimpres) membantahnya. Tentunya setelah nanti clear apakah betul jadi tersangka dan KPK menindaklanjuti maka akan diambil satu kebijakan yang karena pemeriksaan-pemeriksaan ini beliau (Siti Fadilah) tidak bisa aktif,” jelas dia. Namun, tegas Dipo, jika sudah ada kepastian hukum maka akan diambil langkah tegas terhadap Siti Fadilah berupa pemecatan dari jajaran Wantimpres. ”Saya akan dapat yang resmi dari Kapolri dan KPK, dan Presiden SBY memberikan arahan, akan kita laksanakan,” tukasnya. Secara terpisah, soal penahanan Siti Fadilah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Depkes hingga negara merugi hingga Rp 6,1 miliar, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, pihaknya belum menentukan soal hal itu. Pasalnya, Siti Fadilah juga dinilai kooperatif dengan datang sendiri ke Mabes Polri untuk memberikan keterangan. ”Penahanan kan tidak wajib, tergantung pertimbangan dari penyidik. Kalau memang kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak merusak barang bukti. Karena kejadiannya juga sejak dari tahun 2005,” ujarnya di kantor Wakil Presiden. Selain Siti Fadilah, Sutarman menyebutkan, pejabat pembuat komitmen yang menyebabkan salah satu anggota Wantimpres itu menjadi tersangka juga harus ikut bertanggung jawab. ”Kita lihat perkembangannya. Kemudian juga fungsinya kuasa pengguna anggaran yang tentu pelaksanaannya merupakan sepenuhnya tanggung jawab ada di pejabat pembuat komitmennya. Tetapi, ada usulan pejabat pembuat komitmen yang menyebabkan ibu (Siti Fadilah) harus ikut bertanggung jawab,” jelasnya menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Siti Fadilah sudah dilakukan sepenuhnya. [O-2] -- I am using the free version of SPAMfighter. We are a community of 7 million users fighting spam. SPAMfighter has removed 199 of my spam emails to date. Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len The Professional version does not have this message [Non-text portions of this message have been removed]
