http://www.suarapembaruan.com/home/seskab-tunggu-putusan-sby-soal-siti-fadilah/19233

Seskab Tunggu Putusan SBY Soal Siti Fadilah
Rabu, 18 April 2012 | 16:20





Siti Fadillah Supari Siti Fadillah Supari



[JAKARTA] Pihak Istana mengatakan akan tetap menggunakan azas praduga 
tidak bersalah sambil menunggu pernyataan tertulis dari Polri dan Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum tetap yang melilit mantan 
Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi alat 
kesehatan Departemen Kesehatan tahun 2005.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengatakan karena masih menunggu 
pernyataan dari Polri dan KPK, maka sampai sekarang ini belum ada petunjuk 
dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus Siti Fadilah 
yang saat ini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

”Jadi saya kira kita masih menunggu dulu, karena saya sendiri belum 
menerima laporan tertulis dari Kapolri atau KPK. Tapi, saya yakin 
andaikata ada seperti dulu Gubernur Kepulauan Riau jadi tersangka, maka 
telah dilakukan satu keputusan untuk dinonaktifkan. Tapi, sekarang belum 
ada petunjuk dari presiden. Saya sedang menunggu,” katanya di Kantor 
Presiden.

Ditanya apakah Siti Fadilah masih aktif bertugas sebagai Wantimpres, Dipo 
mengaku kurang mengetahuinya. ”Soal bekerja saya tidak tahu ya, tapi pak 
Emil Salim (Ketua Wantimpres) membantahnya. Tentunya setelah nanti clear 
apakah betul jadi tersangka dan KPK menindaklanjuti maka akan diambil satu 
kebijakan yang karena pemeriksaan-pemeriksaan ini beliau (Siti Fadilah) 
tidak bisa aktif,” jelas dia.

Namun, tegas Dipo, jika sudah ada kepastian hukum maka akan diambil 
langkah tegas terhadap Siti Fadilah berupa pemecatan dari jajaran 
Wantimpres. ”Saya akan dapat yang resmi dari Kapolri dan KPK, dan Presiden 
SBY memberikan arahan, akan kita laksanakan,” tukasnya.

Secara terpisah, soal penahanan Siti Fadilah yang sudah ditetapkan sebagai 
tersangka  korupsi dana Depkes hingga negara merugi hingga Rp 6,1 miliar, 
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal 
Polisi Sutarman mengatakan, pihaknya belum menentukan soal hal itu. 
Pasalnya, Siti Fadilah juga dinilai kooperatif dengan datang sendiri ke 
Mabes Polri untuk memberikan keterangan.

”Penahanan kan tidak wajib, tergantung pertimbangan dari penyidik. Kalau 
memang kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak merusak barang bukti. 
Karena kejadiannya juga sejak dari tahun 2005,” ujarnya di kantor Wakil 
Presiden.

Selain Siti Fadilah, Sutarman menyebutkan, pejabat pembuat komitmen yang 
menyebabkan salah satu anggota Wantimpres itu menjadi tersangka juga harus 
ikut bertanggung jawab.

”Kita lihat perkembangannya. Kemudian juga fungsinya kuasa pengguna 
anggaran yang tentu pelaksanaannya merupakan sepenuhnya tanggung jawab ada 
di pejabat pembuat komitmennya. Tetapi, ada usulan pejabat pembuat 
komitmen yang menyebabkan ibu (Siti Fadilah) harus ikut bertanggung 
 jawab,” jelasnya menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Siti Fadilah 
sudah dilakukan sepenuhnya. [O-2]
--
I am using the free version of SPAMfighter.
We are a community of 7 million users fighting spam.
SPAMfighter has removed 199 of my spam emails to date.
Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len

The Professional version does not have this message


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke