Refl: Apakah sudah ada undang-undang untuk menyita harta milik koruptor? 
Bila sudah ada mengapa harta mantan presiden Soeharto tidak disita? 
Bukankah harta panen korupsinya sudah masuk daftar StAR ( 
http://siteresources.worldbank.org/NEWS/Resources/Star-rep-full.pdf ) . 
Ataukah  karena Soeharto seorang bangsawan lagi pahlawan maka tidak boleh 
diutik-utik?

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/20/ArticleHtmls/HARTA-NAZARUDDIN-BELUM-DISITA-20042012001008.shtml?Mode=0


HARTA NAZARUDDIN BELUM DISITA



Hari ini Nazar divonis.
Harta milik terdakwa Muhammad Nazaruddin yang diperoleh dari Grup Permai 
belum disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai keuntungan 
perusahaan penggarap berbagai proyek pemerintah itu mencapai ratusan 
miliar rupiah.

Aset Nazaruddin antara lain berupa rumah mewah di kawasan Pejaten, Jakarta 
Selatan, kantor Grup Permai, serta pundi-pundi dalam bentuk mata uang 
asing. Sejauh ini baru saham PT Garuda, yang dibeli Grup Permai senilai Rp 
300 miliar, yang dibekukan oleh KPK.

“Memang belum ada harta Nazaruddin yang disita. Tapi beberapa rekening 
atas nama Nazaruddin sudah diblokir, yakni rekening yang berkaitan dengan 
kasus Wisma Atlet,“ kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kepada Tempo 
kemarin.

Dia menambahkan, “Untuk menyita harta Nazaruddin terkait Wisma Atlet, 
sangat bergantung pada vonis pengadilan hari ini.“

Nazaruddin didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah.
Duit itu diterima ketika dia menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Perannya, melalui perusahaan Grup Permai, Nazaruddin berupaya memenangkan 
tender proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar ke PT Duta Graha Indah. 
Nazaruddin dituntut hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 
6 bulan kurungan. KPK akan terus mengusut kasus-kasus yang membelit Grup 
Permai.

Hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mantan Bendahara 
Umum Partai Demokrat itu akan divonis dalam perkara suap proyek Wisma 
Atlet SEA Games.

“Ada beberapa proyek yang sedang kami selidiki,“ kata Johan. Menurut dia, 
keberadaan Grup Permai yang menggarap berbagai proyek pemerintah terungkap 
dalam persidangan Nazaruddin sebelumnya.

Johan menyebutkan pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion 
Bukit Hambalang di Sentul, Bogor, senilai Rp 1,2 triliun, dan proyek 
pengadaan alat kesehatan vaksin flu burung pada 2007. Proyek ini di bawah 
Kementerian Pemuda dan Olahraga, sedangkan proyek vaksin milik Kementerian 
Kesehatan.

Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, mempersilakan KPK mengusut 
proyek-proyek yang ditangani Grup Permai. “Silakan saja, KPK bertindak 
sesuai dengan kewenangannya,“ kata Elza.

RUSMAN P | RAFIKA A | JOBPIE S


TOP

Powered by Pressmart Media Ltd


--
I am using the free version of SPAMfighter.
We are a community of 7 million users fighting spam.
SPAMfighter has removed 260 of my spam emails to date.
Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len

The Professional version does not have this message

Kirim email ke