Ref: Kalau untuk puja puji Tuhan yang maha kuasa dikomplikasikan oleh penguasa berarti kehidupan memada sehari-hari rakyat tidak dimudahkan. Lantas apa faedah NKRI?
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/25/ArticleHtmls/RUU-Kerukunan-Umat-Beragama-Dinilai-Bermasalah-25042012008016.shtml?Mode=0 RUU Kerukunan Umat Beragama Dinilai Bermasalah JAKARTA Draf Rancangan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama yang kini ada di Dewan Perwakilan Rakyat dinilai berpotensi menimbulkan konflik dalam pelaksanaannya.“Rancangan undangundang baru ini cenderung dapat disalahgunakan,” kata praktisi hukum Todung Mulya Lubis dalam diskusi “Peran Negara Menjamin Kebebasan Beragama dalam Tertib Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara”, di Jakarta kemarin. Salah satu pasal yang sangat disayangkan dalam RUU Keyakinan Umat Beragama itu adalah pasal 25 ayat 3, yang menyebutkan bahwa dalam pendirian rumah ibadah, kepala daerah harus meminta pendapat organisasi keagamaan dan pemuka agama. “Organisasi agama dan pemuka agama yang mana?”ujar Todung. Todung mencurigai konflik berkepanjangan yang terjadi dalam pendirian Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin, Bogor, dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia Bekasi menjadi pemicu munculnya RUU ini.“Di banyak kasus, kepala daerah cenderung mendukung kelompok yang berpendirian keras dan menolak gereja,”katanya. Todung beranggapan, saat ini Indonesia tidak memerlukan undang-undang baru untuk mengatur kehidupan beragama warga negaranya. Sebab, saat ini negara sudah terlalu jauh mengatur persoalan pribadi dan tidak menyentuh esensi permasalahan mendasar, yakni kebebasan beragama. “Tidak menyentuh esensi, malah terjebak pada simplifikasi pengaturan isu-isu yang sering muncul ke permukaan,”ujarnya.Todung menyebutkan penyederhanaan masalah itu merujuk pada aturan-aturan tentang perayaan hari keagamaan, pemakaman jenazah, penyiaran agama, dan pendidikan agama. Senada dengan Todung, hakim konstitusi Harjono juga skeptis terhadap RUU Kerukunan Umat Beragama ini.“Jangan dengan dalih kerukunan lalu dipaksakan, kalau mau atur kerukunan, atur dulu kebebasan (beragama),”katanya. Pernyataan ini diperkuat peneliti senior The Wahid Institute, Rumadi, yang khawatir adanya regulasi baru tersebut justru memperburuk keadaan. “Jangan sampai sesuatu yang sudah baik justru rusak karena adanya regulasi baru. Regulasi belum tentu menghilangkan permasalahan, malah bisa menambah,” ucapnya. Anggota Komisi Agama DPR, Ali Maschan Moesa, mengakui RUU ini berpotensi menimbulkan konflik. “Belum dibahas saja sudah ada masukan luar biasa. Karena ini masalah agama, kami hati-hatilah, tidak perlu tergesa-gesa. Lagi pula draf itu belum diprioritaskan,”katanya. ● ANANDA PUTRI TOP Powered by Pressmart Media Ltd -- I am using the free version of SPAMfighter. We are a community of 7 million users fighting spam. SPAMfighter has removed 501 of my spam emails to date. Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len The Professional version does not have this message
