Ref:  Kalau untuk puja puji  Tuhan yang maha kuasa dikomplikasikan oleh 
penguasa berarti kehidupan memada sehari-hari rakyat tidak dimudahkan. 
Lantas apa faedah NKRI?

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/25/ArticleHtmls/RUU-Kerukunan-Umat-Beragama-Dinilai-Bermasalah-25042012008016.shtml?Mode=0


RUU Kerukunan Umat Beragama Dinilai Bermasalah
JAKARTA



Draf Rancangan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama yang kini ada 
di Dewan Perwakilan Rakyat dinilai berpotensi menimbulkan konflik dalam 
pelaksanaannya.“Rancangan undangundang baru ini cenderung dapat 
disalahgunakan,” kata praktisi hukum Todung Mulya Lubis dalam diskusi 
“Peran Negara Menjamin Kebebasan Beragama dalam Tertib Kehidupan 
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara”, di Jakarta kemarin.

Salah satu pasal yang sangat disayangkan dalam RUU Keyakinan Umat Beragama 
itu adalah pasal 25 ayat 3, yang menyebutkan bahwa dalam pendirian rumah 
ibadah, kepala daerah harus meminta pendapat organisasi keagamaan dan 
pemuka agama. “Organisasi agama dan pemuka agama yang mana?”ujar Todung.

Todung mencurigai konflik berkepanjangan yang terjadi dalam pendirian 
Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin, Bogor, dan Gereja Huria Kristen 
Batak Protestan Filadelfia Bekasi menjadi pemicu munculnya RUU ini.“Di 
banyak kasus, kepala daerah cenderung mendukung kelompok yang berpendirian 
keras dan menolak gereja,”katanya.

Todung beranggapan, saat ini Indonesia tidak memerlukan undang-undang baru 
untuk mengatur kehidupan beragama warga negaranya. Sebab, saat ini negara 
sudah terlalu jauh mengatur persoalan pribadi dan tidak menyentuh esensi 
permasalahan mendasar, yakni kebebasan beragama.

“Tidak menyentuh esensi, malah terjebak pada simplifikasi pengaturan 
isu-isu yang sering muncul ke permukaan,”ujarnya.Todung menyebutkan 
penyederhanaan masalah itu merujuk pada aturan-aturan tentang perayaan 
hari keagamaan, pemakaman jenazah, penyiaran agama, dan pendidikan agama.

Senada dengan Todung, hakim konstitusi Harjono juga skeptis terhadap RUU 
Kerukunan Umat Beragama ini.“Jangan dengan dalih kerukunan lalu 
dipaksakan, kalau mau atur kerukunan, atur dulu kebebasan (beragama),”katanya.

Pernyataan ini diperkuat peneliti senior The Wahid Institute, Rumadi, yang 
khawatir adanya regulasi baru tersebut justru memperburuk keadaan. “Jangan 
sampai sesuatu yang sudah baik justru rusak karena adanya regulasi baru. 
Regulasi belum tentu menghilangkan permasalahan, malah bisa menambah,” 
ucapnya.

Anggota Komisi Agama DPR, Ali Maschan Moesa, mengakui RUU ini berpotensi 
menimbulkan konflik.

“Belum dibahas saja sudah ada masukan luar biasa.

Karena ini masalah agama, kami hati-hatilah, tidak perlu tergesa-gesa. 
Lagi pula draf itu belum diprioritaskan,”katanya. ● ANANDA PUTRI


TOP

Powered by Pressmart Media Ltd


--
I am using the free version of SPAMfighter.
We are a community of 7 million users fighting spam.
SPAMfighter has removed 501 of my spam emails to date.
Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len

The Professional version does not have this message

Kirim email ke