Bagaimana Anda membaca berita ini ? Coba baca paragraf berita yang pertama. 
Quote "Bagi suami yang menggauli istrinya harus lebih hati-hati.
...............................
atau menggunakan benda tumpul untuk ........ maka dapat dipidana. "
Unquote.

Artinya, kalo menggunakan benda tumpul bisa dipidana. Jadi kalau tidak mau 
dipidana, artinya disarankan menggunakan benda tajam atau sejenisnya ya ?

Gimana komentar member yang lain ?

Utk ikut berkomentar, silahkan email ke :
[email protected]

Atau post via web :
http://groups.yahoo.com/group/inti-net/post

Utk bisa berkomentar, jangan lupa harus sdh terdaftar.
Cara mendaftar via email :
[email protected]



Ketua MA: Gauli Istri dengan Kasar, Suami Bisa Dipidana
Muhamad Arif - detikNews
Jumat, 27/04/2012 12:29 WIB

Demo perempuan menuntut kesetaraan (fikri/detikcom)
Jakarta Bagi suami yang menggauli istrinya harus lebih hati-hati. Sebab jika 
dalam berhubungan seksual si suami menampar, memukul atau menggunakan benda 
tumpul untuk sarana seksualitas maka dapat dipidana.

"Peran si wanita selalu dalam posisi lemah, bahkan sampai yang sangat privasi. 
Yaitu suami melakukan sesuatu termasuk kekerasan dalam berhubungan seksual. 
Dengan adanya UU 23 tahun 2004 maka ada kesetaraan. Si istri bisa menutut suami 
jika ada kekerasan (dalam hubungan seksual)," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) 
Hatta Ali.

Hal ini disampaikan dalam memberikan sambutan penandatanganan memorandum of 
understanding (MoU) MA dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan 
Perlindungan Anak di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat 
(27/4/2012).

Di Amerika Serikat, tindakan suami yang berlaku kasar saat melakukan hubungan 
seksual dikategorikan sebagai pemerkosaan dalam rumah tangga (marital rape). 
"Oh iya, itu KDRT (melakukan kekerasan dalam hubungan seksual)," ujar Hatta.

Selain kekerasan dalam berhubungan seksual, laki-laki juga dilarang keras 
melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya selama 24 jam.

"Kalau anda sebagai suami memperlakukan istri seenaknya, menampar, memukul, ya 
bisa anda dituntut. Ya kebalikannya juga gitu," ujar Hatta.

Pengakuan hukum terhadap perempuan dan juga harus diwujudkan di segala bidang, 
termasuk masalah hak asuh anak, akta kelahiran anak dan hak nafkah anak. Juga 
hak-hak anak saat menjalani proses pidana di pengadilan.

"Masalah penyelesaian hukum untuk anak sebisa mungkin jangan ditahan. Akte 
kelahiran anak juga mendapatkan perhatian. Di depan hukum anak dengan orang 
dewasa tentu ada perbedaan. Jika terdakwanya adalah anak ya jangan ditahan," 
ucap pria asal Sulawesi Selatan ini.

(asp/vta)

Kirim email ke