http://jaringnews.com/politik-peristiwa/umum/14680/gereja-katolik-napagaluh-disegel-pemkab-aceh-singkil
Sabtu, 5 Mei 2012 14:07 WIB 
Gereja Katolik Napagaluh Disegel Pemkab Aceh Singkil
Johannes Sutanto de Britto 
 
Sudah berdiri sejak 1974 silam, kini baru dipersoalkan.

NAPAGALUH, Jaringnews.com - Berita tidak sedap terkait penyegelan tempat ibadah 
kembali terjadi. Kali ini giliran Gereja Katolik Kampong Napagaluh disegel oleh 
Pemkab bersama dengan Satpol PP Aceh Singkil dan Muspika Danau Paris. Alasan 
penyegelan adalah tidak ada surat izin pendirian gereja/Undung-undung 
sebagaimana ditetapkan dalam aturan Menteri Agama dan Peraturan Gubernur. 
Gereja Katolik Kampong Napagaluh ini masuk wilayah Paroki Tumbajae-Manduamas, 
Keuskupan Sibolga.

Dalam surat yang dilayangkan oleh pengurus Gereja Kampong Nagapaluh kepada 
Bimas Katolik Depag Propinsi Aceh tertulis “Kami sangat kesal, mengapa baru 
sekarang ditutup. Mengapa tidak sejak dulu. Sebab Undung-undung kami telah 
berdiri sejak tahun 1974. Mengapa setelah 38 tahun lamanya, baru ditutup oleh 
pemerintah."

Setelah menerima informasi ini pada Jumat (4/5) kemarin, pihak Keuskupan 
Sibolga segera mengutus P. Servasius Sihotang OFMCap (Dekanus Tapanuli), P. 
Sebastianus Sihombing OFMCap (Pastor rekan Paroki Tumbajae) bersama dengan Fr. 
Frans R. Zai OFMCap (Biro Komsos) untuk meninjau lokasi kejadian dan 
mengumpulkan informasi berkaitan dengan peristiwa penyegelan gereja tersebut.

Setelah banyak informasi terkumpul, pada Kamis (10/5) tim akan mengadakan 
pertemuan bersama dengan Kesbangpol, Humas KUB Kanwil Kemenag Provinsi Aceh dan 
Muspida di Aceh Singkil. Tujuan pertemuan ini adalah untuk mencari solusi 
terbaik atas kasus ini.

++++

http://aceh.tribunnews.com/2012/05/02/singkil-tertibkan-gereja-tak-berizin

Singkil Tertibkan Gereja tak Berizin
Rabu, 2 Mei 2012 09:20 WIB
SINGKIL - Tim terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, Selasa (1/5) 
melakukan penertiban bangunan gereja dan undung-undung (sejenis gereja, namun 
lebih kecil-red) yang pembangunannya tak memiliki izin, serta melanggar 
kesepakatan serta aturan lain. Tim tersebut, terdiri Asisten I Sekdakab Azmi, 
Asisten II Zainal, Kepala Dinas Syariat Islam Henray Silalahi, Kepala Satpol PP 
Arifin, dan unsur terkait lainnya.

Sasaran pertama tim, Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) di Desa 
Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, namun gereja tersebut, urung disegel. 
Lantaran ada aspirasi yang dinilai tim penertiban perlu dipertimbangkan. 
Sebelumnya sempat terjadi negosiasi alot antara tim penertiban, pengurus gereja 
dan kepala desa setempat, disepakati penyegelan ditunda, untuk mencari solusi. 

“Penyegelan ditunda, kepala desa dan pihak terkait kami undang melakukan 
pertemuan, untuk mencari solusi, apa lagi waktu yang diberikan 3x24 jam masih 
banyak,” kata Zainal Asisten II. 

Informasi serupa juga disampaikan Pj Bupati Aceh Singkil, Razali AR, saat 
ditanyai Serambi via ponsel, siang kemari. “Besok pagi (hari ini-red), pukul 
9.00 WIB di Kantor Bupati akan diadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh desa untuk 
mencari solusi terkait gereja itu,” katanya.

Selanjutnya tim yang konvoi menggunakan kendaraan roda empat, bergerak ke 
Kecamatan Danau Paris. Di wilayah itu, tim menyegel tiga gereja (undung-undung) 
tak berizin. Masing-masing, dua unit di Desa Napagaluh, masing-maisng GKPPD 
Napagaluh, dan Gereja Katolik Napagaluh. Selanjutnya, undung-undung Katolik 
Santo Paulus di Desa Lae Balno. 

“Yang disegel ada tiga, lantaran tak memenuhi izin,” ujar Zainal Asisten II 
yang merupakan Ketua Tim Penertiban.

Penertiban gereja yang dilakukan Pemkab Singkil berjalan aman dengan pengawalan 
aparat keaman. Proses penyegelan mendapat perhatian luas masyarakat setempat, 
yang penasaran ingin melihat. Segel yang ditempel di gereja berbunyi, “Dilarang 
membangun gereja dan undung-undung tanpa izin sesui SKB dua Menteri, Nomor 9 
tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006. Serta Pergub NAD Nomor 25 Tahun 2007 dan 
Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2007.”(c39) 

Editor : bakri

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke