http://www.shnews.co/detile-1486-17-gereja-aceh-disegel.html

17 Gereja Aceh Disegel 
Junaidi Hanafiah | Senin, 07 Mei 2012 - 17:22:15 WIB



(Foto:dok/ist)Teror terhadap kebebasan beragama juga terjadi di daerah 
lain.BANDA ACEH – Pelanggaran kebebasan beragama kembali terjadi sepanjang awal 
Mei. Di Kabupaten Aceh Singkil, 17 gereja disegel karena dianggap melanggar 
izin peruntukan. Penyegelan dilakukan gerombolan berjubah yang mengatasnamakan 
Islam.

Sementara di Yogyakarta, sebuah media massa yang dikelola kelompok radikal 
memuat tulisan yang sangat provokatif terkait penolakan keberadaan Gua Maria 
Wening di Sengon Kerep, Gunung Kidul. Bahkan pada Minggu (6/5) digelar tabliq 
akbar di Sengon Kerep yang diikuti sekitar 1.000 orang dari Klaten, Solo, dan 
DI Yogyakarta terkait penolakan tersebut. Selain itu beredar SMS gelap yang 
berisi ancaman pembongkaran gereja.

Di Aceh Singkil, menurut keterangan Kepala Pembimbing Masyarakat Katolik, 
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Baron Ferryson Pandiangan, 
penyegelan terhadap gereja-gereja mulai dilakukan pada Selasa (1/5).

“Hingga kemarin sore, total ada 17 gereja yang sudah disegel,” ujarnya saat 
dihubungi SH, Senin (7/5). Selain gerbang gereja digembok, tembok gereja juga 
ditempeli pamflet yang berbunyi bahwa dalam 3 x 24 jam, pemerintah kabupaten 
harus membongkar bangunan gereja tersebut.

Menurut Baron, gerombolan yang menyegel gereja tersebut menggunakan dalih Surat 
Keputusan Bersama Dua Menteri tentang Rumah Ibadah; Peraturan Gubernur No 
25/2007 tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah di Aceh, Qanun Aceh Singkil No 
2/2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan surat perjanjian bersama antara 
komunitas Islam dan Kristen dari tiga kecamatan di Aceh Singkil (Kecamatan 
Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah, dan Kecamatan Danau Paris) yang diteken 
pada 11 Oktober 2001.

Surat perjanjian inilah, menurut Baron, yang sebenarnya menjadi pemantik 
penyegelan gereja. Dalam surat tersebut disepakati komunitas Kristen hanya 
boleh mendirikan satu gereja dan empat undung-undung/capel (kapel atau tempat 
doa) di Aceh Singkil. Namun yang terjadi, saat ini ada 22 gereja yang berdiri. 
Baron mengatakan tak jelas siapa yang meneken perjanjian ini.

Capel atau undung-undung merupakan rumah ibadah masyarakat Singkil yang 
beragama Kristen. Undung-undung adalah rumah ibadah yang lebih kecil dari 
gereja dan terletak di desa-desa. Undung-undung dibangun hanya untuk menjadi 
tempat ibadah beberapa warga dan tidak memiliki kepengurusan yang kuat atau 
setingkat dengan musala dalam agama Islam. Baron menduga penyegelan ini juga 
terkait dengan hiruk-pikuk pemilihan kepala daerah di mana kandidat bupati Aceh 
yang terpilih dalam pilkada lalu lebih “ramah” terhadap komunitas Kristen.

Pertemuan
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengakui penyegelan gereja-gereja ini karena 
alasan tidak ada izin peruntukan bangunan. Ketua Tim Penertiban Asisten II 
Zaenal mengatakan ada tiga gereja (undung-undung) di Kecamatan Danau Paris yang 
sudah disegel, karena dianggap tak berizin, yakni dua Gereja Kristen Protestan 
Pakpak Dairi (GKPPD) di Desa Napagaluh, dan Gereja Katolik Napagaluh. Kemudian 
penyegelan juga dilakukan terhadap undung-undung Katolik Santo Paulus di Desa 
Lae Balno.

Sementara GKPPD di Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, urung disegel 
lantaran ada aspirasi yang dinilai tim penertiban perlu dipertimbangkan. 
Sebelumnya sempat terjadi negosiasi antara tim penertiban, pengurus gereja, dan 
kepala desa setempat, disepakati penyegelan ditunda, untuk mencari solusi. 
“Penyegelan ditunda. Kepala desa dan pihak terkait kami undang melakukan 
pertemuan, untuk mencari solusi, apalagi waktu yang diberikan 3 x 24 jam masih 
banyak,” kata Zaenal.

Asisten I Sekdakab Aceh Singkil Azmi yang dihubungi dari Banda Aceh mengaku 
telah menertibkan 16 rumah ibadah yang tidak memiliki izin. Sementara ia 
mengaku masih ada tiga rumah ibadah yang tidak memiliki izin yang belum 
ditertibkan. “Yang sudah ditertibkan ada 16, sementara tiga lagi belum 
ditertibkan, yang ditertibkan semua rumah ibadah yang tidak memiliki izin, 
kebetulan yang banyak tidak memiliki izin rumah ibadah kecil masyarakat 
Kristen,” ujar Azmi.

Menurut Azmi, penertiban rumah ibadah sesuai SKB dua Menteri, serta Pergub NAD 
No 25/2007, dan Qanun Aceh Singkil No 7/2007. Sementara Pejabat Bupati Aceh 
Singkil Razali AR mengatakan hari ini, pukul 09.00 WIB di Kantor Bupati akan 
diadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh desa untuk mencari solusi terkait 
penyegelan gereja.

Gua Kerep
Di Gunung Kidul, Yogyakarta, pembangunan Gua Maria di Kerep memancing 
penolakan. Bahkan pada Minggu (6/5) digelar tabliq akbar di Sengon Kerep yang 
diikuti sekitar 1.000 orang dari Klaten, Solo, dan DI Yogyakarta.

Pembanguan Taman Maria Giri Wening Sengon Kerep saat ini memang sedang 
berlangsung dan kini hampir selesai. Sebetulnya pada Jumat (4/5) telah diadakan 
rapat koordinasi di kantor Pemerintahan Kabupaten Gunung Kidul dengan pihak 
panitia pembangunan Gua Maria Giri Wening, dan mengambil keputusan bahwa 
bupati, Kapolres, dan anggota DPRD Gunung Kidul menyatakan mendukung 
pembangunan tersebut.

Ketua Umum Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ) Theophilus Bela menegaskan 
kepada SH, Senin (7/5), bahwa semua pihak patut bersikap waspada 
pascapengalaman dari peristiwa Temanggung, Jawa Tengah, awal Februari 2011 di 
mana ada tiga gereja yang dibakar massa yang mengamuk, karena tak puas terhadap 
keputusan pengadilan negeri dalam kasus penodaan agama. Sebelum aksi massa 
beringas di Temanggung itu meletus, beberapa waktu sebelumnya sebuah media yang 
dikelola kaum radikal di Jakarta menurunkan sebuah artikel dengan nada 
menghasut jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Temanggung tersebut.

“Karena itu kita harus selalu buka mata dan waspada terhadap setiap hasutan 
dari kaum radikal negeri ini melalui media massa mereka,” tuturnya. 
(Fransisca Ria Susanti/Wahyu Dramastuti)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke