http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/kemerdekaan-beribadat-terampas/19936

Kemerdekaan Beribadat Terampas
Selasa, 8 Mei 2012 | 14:29

Belum lagi persoalan perizinan GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat, tuntas, sejumlah 
persoalan kerukunan hidup antarumat beragama bermunculan, bahkan semakin 
mengkhawatirkan. Persoalan intoleransi yang muncul selama era reformasi dan tak 
pernah sungguh-sungguh diselesaikan membuktikan pemerintah tak sanggup 
melindungi warganya. Bila sudah begini, tak salah bila belakangan muncul 
pengharapan akan hadirnya pemimpin bangsa yang tegas dan kuat, sehingga mampu 
melindungi seluruh warga bangsa, khususnya kaum minoritas.   

Setelah kasus GKI Yasmin yang tak terselesaikan selama lebih dari empat tahun, 
jemaat Filadelfia, Bekasi, Jawa Barat, pun mengalami nasib serupa. Ritual 
ibadat mereka pada Minggu (6/5) terpaksa dihentikan karena ancaman massa yang 
intoleran. Aparat Kepolisian tak sanggup bertindak tegas dan terkesan 
membiarkan massa bertindak sesukanya. Wibawa pengayom dan pelindung masyarakat 
itu pun luntur seketika, berganti menjadi alat bagi kelompok tertentu. Alasan 
bahwa aparat tak bisa bertindak tegas di tengah emosi massa seolah menjadi 
pembenar atas tak hadirnya tangan-tangan negara untuk melindungi warganya.   

Tak hanya menyangkut aktivitas massa yang kita duga digerakkan pihak-pihak 
tertentu, intoleransi juga ditunjukkan beberapa kepala daerah. Wali Kota Bogor, 
Diani Budiarto, merupakan saksi hidup dalam kasus GKI Yasmin. Ketidakmampuan 
pemerintah pusat dan elite parpol “menundukkan” si wali kota membuat kepala 
daerah di wilayah lain pun berulah serupa. Berdasarkan informasi beberapa 
aktivis pendukung pluralitas, di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, gereja Katolik 
Napagaluh disegel bupati setempat.   

Gereja Katolik St Ignatius di Pasir Pagarayan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang 
sedang dibangun dan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), juga tiba-tiba 
dihentikan bupati setempat.   

Tak hanya itu, jemaah Ahmadiyah hingga kini masih terus diusik kelompok 
tertentu. Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan 
kepercayaannya pun terampas!   Bagi kita, setidaknya ada tiga sumber persoalan 
yang membuat kebebasan beragama di negeri Pancasila belakangan semakin 
tercabik. 

Pertama, kehadiran kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi massa (ormas) 
yang intoleran. Sebetulnya kelompok-kelompok ini sudah teridentifikasi dan 
kerap melakukan tindakan polisional terhadap kelompok umat beragama minoritas. 
Sayangnya, aparat tak pernah tegas menindak mereka, bahkan terkesan 
membiarkannya. 

Kedua, terkait hal itu, aparat Kepolisian sesungguhnya menjadi salah satu 
sumber persoalan. Keengganan aparat menindak tegas dan membawa kasus-kasus 
penyerangan terhadap umat beragama tertentu ke meja hijau, membuat pelaku 
seolah mendapat dukungan. Penegakan hukum yang lemah menjadi biang kerok 
terkoyaknya kebebasan beragama. 

Ketiga, faktor kepala daerah yang juga intoleran. Sejumlah kasus membuktikan 
kepala daerah menjadi aktor utama pelanggaran hak-hak warga negara untuk 
beribadah.   

Bertolak dari ketiga persoalan itu, kita mendesak pemerintah pusat, khususnya 
Presiden SBY sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, segera mengambil 
kebijakan tegas untuk menjamin kebebasan beragama. Presiden juga bisa 
memerintahkan Kapolri dan jajarannya menindak tegas semua pelaku aksi 
intoleran. Kita yakin aparat Kepolisian mampu bertindak tegas di lapangan untuk 
menjamin kebebasan beragama, asal diperintahkan langsung oleh atasannya.   

Sejalan dengan itu, kita mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk 
menginventarisasi ormas-ormas yang selama ini kerap terlibat aksi-aksi 
intoleran. Bila akhirnya terbukti, ormas tersebut harus dibubarkan dan 
pimpinannya wajib mempertanggungjawabkan semua perilaku organisasi selama ini 
di pengadilan.   

Selain itu, pemerintah dan DPR juga harus memperketat syarat pendirian ormas, 
termasuk mengevaluasi keberadaan semua ormas, terkait rencana revisi UU 8/1985 
tentang Organisasi Massa. Dalam revisi UU tersebut hendaknya dicantumkan 
kewenangan pemerintah membekukan ormas yang mencederai empat pilar bangsa, 
yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan 
Bhinneka Tunggal Ika.   

Sedangkan bagi kepala daerah yang intoleran, kita mengingatkan sumpah jabatan 
yang mereka ucapkan saat pelantikan. “Demi Allah (Tuhan), saya 
bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/wakil 
kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala 
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada 
masyarakat, nusa, danbangsa.”   

Kepala daerah yang bertindak semena-mena terhadap umat beragama minoritas jelas 
melanggar sumpah jabatannya. DPRD setempat bisa memproses pemberhentian kepala 
daerah yang melanggar sumpah. Preseden kepala daerah yang diberhentikan karena 
melanggar sumpah diharapkan bisa memberi efek jera terhadap koleganya yang 
ingin melakukan tindakan serupa.   

Sudah terlalu lama para pemimpin negeri ini, termasuk aparat Kepolisian, 
membiarkan kemerdekaan beribadat sebagian warga negara dirampas oleh sekelompok 
orang, ormas, dan juga kepala daerah. Semua itu harus segera dihentikan melalui 
penegakan hukum yang konsisten!    


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke