Ref: Bagaimana dengn ini : 
http://1426.blogspot.se/2009/05/saudi-mens-temporary-marriages-with.html

http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/12/05/10/m3qpvi-dilema-nikah-siri-1-ketiga-dimensi-dalam-ikatan-pernikahan

Dilema Nikah Siri (1): Ketiga Dimensi dalam Ikatan Pernikahan
Rabu, 09 Mei 2012, 12:28 WIB
Blogspot.com   
 
Ijab kabul dalam pernikahan (ilustrasi).

Pernikahan adalah sebuah ikatan perjanjian (komitmen) antara laki-laki dan 
perempuan untuk menjalani hidup berumah tangga dalam mencapai tujuan bersama, 
yaitu bahagia di dunia dan akhirat. Lembaga perkawinan ini sudah menjadi 
peradaban bagi umat manusia, sebagai makhluk sosial yang tidak bisa menjalani 
kehidupannya tanpa bantuan orang lain (zoon politicon). 

Untuk memenuhi kebutuhannya, baik fisik maupun biologis, manusia harus hidup 
bersama-sama dengan orang lain. Tanpa adanya kebersamaan dengan orang lain, 
maka akan terjadi kesulitan dalam kehidupannya. 

Seiring dengan dinamika perjalanan manusia, tatacara perkawinan juga mengalami 
perkembangan sesuai dengan lingkungan yang mengikatinya. Dalam konteks 
ke-Indonesiaan, institusi perkawinan ini tidak dapat dilihat dengan satu atau 
dua perspektif saja, karena masyarakat Indonesia hidup dengan berbagai dimensi.

Mereka adalah umat beragama yang mempunyai aqidah (keyakinan), sebagai Warga 
Negara Indonesia, juga menjadi anggota masyarakat yang berbudaya. Maka, sebuah 
ikatan pernikahan yang dijalani oleh orang Indonesia juga harus sesuai dengan 
ajaran-ajaran teologis (agama), dimensi sosiologis (adat), maupun yuridis 
formal (hukum positif). 

Ketiga dimensi dalam ikatan pernikahan tersebut, merupakan standar pelaksanaan 
pernikahan yang terjadi di Indonesia. Misalnya seseorang yang menginginkan 
nikah, dia harus memenuhi syarat dan rukun agama (kedua mempelai, wali 
perempuan, 2 orang saksi, akad dan mahar), dirayakan sesuai dengan tradisi di 
lingkungannya, juga harus dicatatkan pada pelaksana pencatat nikah kantor 
urusan Agama (PPN KUA). 

Dengan dipenuhinya ketiga hal tersebut, seseorang baru dinyatakan sah menurut 
agama dan hukum yang berlaku di Indonesia, juga telah menyosialisasikan 
pernikahannya kepada orang lain. 

Tetapi, kadang kala ketiga dimensi pernikahan tersebut tidak dipahami oleh 
masing-masing pasangan perkawinan. Akibatnya, perkawinan (pernikahan) dijalani 
sesuai dengan keinginan masing-masing, tanpa mengindahkan norma agama, adat 
maupun hukum positif. 

Akibatnya, suatu tempo terjadi ketidak cocokan antara kedua belah pihak, 
jaminan hak dan kewajiban antara pasangan suami istri tidak bisa diproteksi 
(dijaga). Akhirnya, suatu pernikahan yang pada awalnya bertujuan untuk 
menciptakan perdamaian, ketenteraman, serta ketenangan hidup (sakinah mawaddah 
wa rahmah), malah menyebabkan permusuhan dan konflik yang berkepanjangan antar 
anggota masyarakat.

Memang masyarakat Indonesia, dilihat dari struktur sosialnya, mayoritas 
merupakan penganut  kultur patriarchi. Yakni, sebuah sistem sosial di mana klan 
laki-laki lebih dominan dibanding dengan klan perempuan. Laki-laki mengambil 
peran-peran publik, sedangkan perempuan diposisikan sebagai pelaku dalam 
bidang-bidang domestik (dapur, kasur, sumur ). Laki-laki lebih berperan sebagai 
pemimpin sebuah keluarga, dan wanita sekadar pendamping hidup. 

Civil effect dari budaya ini memposisikan kaum Hawa/perempuan sebagai pihak 
makhluk kelas dua di bawah superior laki-laki/kaum Adam. Perempuan hanya 
sebagai obyek dari kepentingan laki-laki untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, 
yang tidak jarang mendapatkan perlakuan tidak adil atau bahkan semena-mena oleh 
perlakuan kaum Adam. 

Maka dari itu, tinjauan sosiologis akibat perkawinan yang di lakukan di bawah 
tangan (siri) merupakan suatu hal yang mutlak diperlukan. Hal ini dalam rangka 
memberikan pemahaman dan rasionalisasi kepada masyarakat tentang status gender, 
serta untuk meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Dengan adanya pemahaman bersama tentang hak dan kewajiban, antara laki-laki 
dengan perempuan dalam menjalani kehidupan bersama, akan menciptakan sebuah 
budaya baru (new cultur) yang memposisikan kaum Adam dan Hawa sebagai partner. 
Sehingga, masing-masing dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan kodrat 
Tuhannya. Tentunya, tanpa ada sikap saling merendahkan dan menomorduakan pihak 
lain, yang berakibat pada runtuhnya ikatan perkawinan serta rusaknya struktur 
budaya yang bernilai luhur.


Asmawi Mahfudz

Pengajar Hukum Islam di STAIN Tulungagung
Pascasarjana STAIN Tulungagung
Jl. Mayor Sujadi Timur 46 Tulungagung

Pengasuh Ponspes al-Kamal Kunir Blitar
PP al-Kamal Kunir, Wonodadi, Blitar

Berita Terkait
Dilema Nikah Siri (2): Terjadinya Bias Pemaknaan 
Gara-gara Nikah Siri, Kader PKS Dikenai Sanksi 
Sebanyak 69 Pasangan Siri Dinikahkan Ulang 
Gubernur Babel Copot Kadis Perkebunan Karena Nikah Siri 
Ratusan Santri dari 140 Pesantren Jawa-Madura Bahas Nikah Siri 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke