Kalau lihat bahwa kasus ini sebenarnya sudah sangat jelas, tapi menjadi 
bertele2, maka bisa dijamin kasus akan 86, alias hilang tak berbekas, jadi 
nanti kalau ada kebakaran dan ada korban jiwa & harta benda, harap para korban 
tawakal saja. sebagai catatan selama tahun 2011 menurut berita koran di 
Surabaya terjadi banyak kebakaran yang memakan korban jiwa & harta benda. 
masyarakat memang harus terus bersabar menghadapi ke-tidakbenaran

Salam - PW

____________________________________

http://tabloidkalimas.blogspot.com/2012/05/hukum-indonesia-bagaimana-perkembangan.html

Bertanya Tentang Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi
 (Pembelian Fiktif) Mobil Pemadam Kebakaran Surabaya Sebesar Rp. 14 Milyar.

Membaca berita sebagaimana terlampir dibawah ini kami mempunyai pertanyaan dan 
pendapat sebagai berikut:

1. Berdasar perpres 54/2010 sudah jelas bahwa dalam pengadaan
barang,sampai habis masa kontrak, ditambah waktu setara dengan waktu
keterlambatan yang dikenakan denda per hari sampai sebesar jaminan pelaksanaan 
yakni 5% dari nilai kontrak (kira-kira 50 hari kerja), jika penyedia barang 
tidak melaksanakan pekerjaan, maka dilakukan pemutusan kontrak dan jaminan 
pelaksanaan sebesar 5% dicairkan.

2. Untuk itu sangat  aneh jika dalam masalah ini, dimana penyedia barang sama 
sekali belum mengirimkan barang sesuai kontrak, penyedia sudah dibayar lunas 
(Rp. 14 Milyar), dan bahkan sampai sekarang (hampir 2 tahun) barang  belum 
dikirim dan belum dilakukan pemutusan kontrak dan pencairan jaminan pelaksanaan 
yang sebesar 5% (kira2 Rp.700 juta)

3. Dalam  hal ini jika dana tidak terserap (tidak dibayarkan pada penyedia 
barang), seharusnya bisa dipakai untuk kegiatan pembangunan di kota Surabaya. 
Untuk itu perlu langkah dari DPRD kota Surabaya dan Walikota Surabaya, karena 
berdasar aturan, dana yang tidak terserap dalam tahun anggaran tertentu, akan 
dibahas kembali didalam APBD, dana itu akan digunakan untuk apa, bisa untuk 
program pembangunan yang sama, bisa juga  untuk kegiatan pembangunan yang lain. 
Tapi yang jelas sesuai Perpres 54/2010, dalam kasus ini seharusnya bisa 
dilakukan pemutusan kontrak dan  jaminan pelaksanaan dicairkan. Maka dari sini 
muncul pemasukan untuk kas negara/ APBD. Jika anggaran yang tidak terserap 
digunakan untuk program yang sama, dalam proses pengadaan tentunya harus 
dilakukan lelang pengadaan yang baru.

4. Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa ada dugaan dibiarkannya ada uang 
negara sebesar Rp. 14 milyar ada di rekening pihak lain (dalam hal ini rekening 
CV Kenari Jaya) selama 2 tahun, meskipun dinyatakan bahwa rekening itu diblokir 
sebesar Rp. 12,5 milyar, dengan alasan bahwa yang Rp. 1,5 milyar digunakan 
untuk membayar pajak, dimana sesuai kontrak pajak adalah merupakan kewajiban 
dari penyedia barang, dalam hal ini CV Kenari Jaya.
Dalam hal ini tentunya sangat aneh, dimana uang APBD digunakan untuk
membayar pajak yang menjadi kewajiban dari CV Kenari Jaya, dan
pemerintah kota Surabaya sampai saat ini (selama 2 tahun) tidak bisa
memanfaatkan barang, yang dikenakan pajak tersebut.

5. Untuk itu sesuai peraturan yang ada, maka seharusnya uang negara (APBD) itu 
dikembalikan secara utuh sebesar Rp. 14 milyar ke kas daerah dan ditambah 
dengan Rp. 700 juta yang berasal dari pencairan jaminan pelaksanaan sebagai 
potensi pemasukan keuangan negara.

6. Ataukah memang ada kesulitan dalam menarik uang yang terlanjur masuk ke 
rekening CV Kenari Jaya? Untuk itu  perlu diselidiki dan diusut tuntas, siapa 
yang memerintahkan dilakukannya pembayaran, karena dalam hal ini ada dugaan 
penyalahgunaan wewenang.

7. Jika dikatakan bahwa menunggu keputusan pengadilan, untuk mendapat jawaban 
apakah proses pengadaan ini sesuai ketentuan hukum. Hal tentu saja sangat aneh, 
karena untuk proses pengadaan barang  dan jasa sudah jelas peraturannya dalam 
Perpres 54/2010. Yang menjadi pertanyaan apakah hal ini dikarenakan uang negara 
sudah terlanjur masuk ke rekening CV Kenari Jaya, sehingga pemerintah tidak 
berdaya menarik uang tersebut. Padahal pemerintah dalam hal ini juga termasuk 
aparat hukum mempunyai dasar untuk melakukan upaya paksa, untuk mengembalikan 
uang negara secara utuh. Atau dikatakan menunggu putusan pengadilan itu karena 
kasus ini bisa dibelokkan menjadi perkara perdata oleh CV Kenari Jaya, karena 
posisi aparatur negara dalam kasus ini kalah dengan CV Kenari Jaya, karena uang 
sudah terlanjur masuk rekening  CV Kenari Jaya? Apakah hal seperti ini 
diperbolehkan? Ataupun jika benar ini sudah masuk perkara perdata, tentu ada 
penggugat dan tergugat.

siapakah penggugat dan tergugatnya, jika benar perkara ini sudah
ditangani pengadilan?

8. Atau jika dikatakan menunggu keputusan pengadilan, dan ini bukan perkara 
perdata, siapakah terdakwanya? karena  dalam berita juga disebutkan bahwa 
pemeriksaan oleh polisi belum dilakukan sampai tuntas dan kasus belum 
dilimpahkan pada kejaksaan.

Sekarang dinyatakan menunggu putusan pengadilan. hal ini tentunya
membingungkan, karena belum ada terdakwanya. Hal ini bisa menimbulkan
dugaan sebenarnya apakah memang serius menangani kasus ini? atau ada
sesuatu? Kalau tidak ada penjelasan yang transparan, tentunya bisa
menimbulkan dugaan di masyarakat, bahwa ada dugaan telah terjadi
rekayasa dalam kasus ini. Padahal para aparat hukum sudah sangat
bersungguh2 menangani hal ini, tapi karena posisi yang terlanjur kalah 
dibandingkan posisi CV Kenari Jaya tadi, maka membuat aparatur negara tidak 
bisa berbuat banyak.

9. Untuk itu tentunya lembaga negara seperti pemerintah kota Surabaya,  DPRD 
Surabaya, dll perlu bersikap atau mempertanyakan atau melakukan langkah untuk 
mencari solusi, kenapa ada
 uang negara/APBD bisa selama 2 tahun bisa ngendon di rekening pihak
swasta, padahal uang tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk kegiatan 
pembangunan. Dan bagaimana uang negara itu dapat kembali secara utuh ke kas 
negara.

10. Pertanyaan lain yang muncul adalah, apakah karena uang sudah terlanjur 
dibayarkan kepada CV Kenari Jaya, maka posisi pemerintah kota Surabaya menjadi 
lemah dibandingkan dengan posisi CV Kenari Jaya, sehingga ada dugaan akhirnya 
CV kenari Jaya bisa
mendikte pemerintah kota Surabaya dan lembaga negara lainnya?

11.  Untuk itu menurut kami,  aparat hukum bisa menjalankan upaya paksa, dengan 
memeriksa intensif masalah ini, dan jika uang negara tidak dikembalikan secara 
utuh tentunya ada kerugian negara. Dan CV Kenari Jaya dan pihak yang 
memerintahkan pembayaran bisa dikenakan tindak pidana korupsi.

Apalagi Perpres 54 telah jelas mengatur, dan dalam kontrak sudah jelas bahwa 
masa kontrak adalah sampai bulan Nopember 2010. Dan barang sampai 2 tahun 
(sampai tahun 2012)  belum diterima, tapi uang negara sudah dibayarkan 
seluruhnya pada Desember 2010. JIka uang negara sudah dikembalikan secara utuh, 
tentunya baru bisa dikatakan
 tidak ada pelanggaran terhadap UU tindak pidana korupsi dan perpres
54/2010

12. Jika karena posisi aparatur negara menjadi lebih lemah dibanding posisi CV 
kenari Jaya karena proses sebagaimana tersebut diatas, sehingga nantinya 
persoalan ini  dianggap selesai dan dinyatakan tidak ada pelanggaran hukum, 
dengan jalan keluar bahwa nantinya CV Kenari Jaya akan mengirim barang beberapa 
 waktu kemudian, meski pekerjaan diselesaikan dalam waktu 2 tahun atau lebih, 
dan melanggar kontrak serta melanggar Perpres 54/2010. Akan bisa menimbulkan 
dugaan di masyarakat, jangan2 memang ada rekayasa agar hal yang jelas melanggar 
aturan ini dibiarkan dan dicarikan pembenaran yang
akan tampak sah berdasar hukum. Jika hal ini dilakukan, maka akan
menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat dan birokrasi, serta aparat 
pemerintah. Dimana akan timbul anggapan bahwa Perpres 54/2010 serta UU tindak 
pidana korupsi boleh dilanggar dan diabaikan, atau lebih buruk lagi bisa 
dianggap peraturan2 itu sudah tidak berlaku lagi.

13. Bagi masyarakat, mungkin tidak masalah jika memang hukum dengan terpaksa  
tidak bisa ditegakkan. karena posisi aparatur negara kalah dibanding posisi CV 
Kenari Jaya, karena uang sudah terlanjur
dikuasai dalam rekening CV Kenari Jaya. Akan tetapi tentunya
langkah yang perlu dilakukan adalah menyelamatkan uang negara. Jika
memang nantinya CV Kenari Jaya akhirnya melaksanakan pengiriman barang, dan 
bisa memaksa agar dinyatakan oleh penegak hukum tidak melanggar Perpres 54/2010 
atau tidak melanggar UU tindak pidana korupsi,  sebaiknya ada kompensansi 
berupa pemasukan bagi keuangan negara/APBD dan sanksi bagi CV Kenari Jaya, 
karena selama hampir 2 tahun (bahkan mungkin akan lebih lama lagi jika hal ini 
berlarut-larut) uang negara sudah masuk di rekening CV Kenari Jaya, dan tidak 
bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, 
sampai saat ini.

14. Apalagi ada kemungkinan, jika kasus ini tidak terungkap
di media massa, bisa jadi ada kemungkinan akan terjadi pembelian fiktif dan 
kasus akan hilang bagai ditelan bumi. padahal uang negara/ APBD sebesar 14 
milyar sudah dibayarkan dan tidak ada barang yang dikirim.

JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko
HP: 085851391999

__________________________________

berita pertama

http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1248:cv-kenari-jaya-pengadaan-mobil-damkar-tidak-fiktif-a-bebas-korupsi&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114

CV Kenari Jaya: Pengadaan Mobil Damkar Tidak Fiktif & Bebas
 Korupsi



suaramandiri.com (Surabaya) - CV
 Kenari Jaya pemenang
 pengadaan mobil
 tangga damkar minimal 52 Meter tahun 2010 senilai hampir Rp 14 Miliar
akhirnya bersedia menjawab polemik tudingan miring yang selama ini
ditujukan kepada perusahaan pimpinan David Sumarno itu.
"Polda sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan
mobil damkar ini yang artinya bebas dari korupsi. Uang pembayaran di
rekening CV Kenari Jaya senilai Rp 12,5 M juga sudah diblokir dan
sisanya 1,5 M dibayarkan PPN dan PPH. Terkait informasi bila pengadaan
mobil tangga damkar fiktif, itu sama sekali tidak benar. Sebab mobil
tangga damkar sudah dikirim ke Dinas Kebakaran Kota Surabaya tanggal 30
Desember 2011, sekarang dalam kondisi ready disimpan di gudang dan siap
diuji fungsi. Sebelumnya bulan Oktober dan November tahun kemarin, PPTK
beserta PPKm sudah melakukan survey sekaligus uji fungsi di Korea
sebagai negara asal produsen dan menyatakan telah sesuai ketentuan. Tapi
 saat uji coba pas tanggal diterima itu terjadi insiden tubrukan yang
mengakibatkan As tangga patah sehingga pihak Dinas Damkar Kota Surabaya
menolak menerima dan meminta mengganti sesuai ketentuan yang
ditetapkan," terang CV Kenari Jaya, Jumat (13/04/2012).

Permintaan tersebut dipenuhi dan selanjutnya setelah sesuai ketentuan
 yang disyaratkan, CV Kenari Jaya bulan Desember 2011 - Maret 2012 total
 sudah 5 kali membuat surat permintan uji fungsi kepada Dinas Damkar
Kota Surabaya. Mantan Kepala Dinas Damkar Kota Surabaya, Nusri Faroch
dan PPK, Bergas Cahyono tanggal 27 Februari 2012 membalas surat CV
Kenari Jaya. Isinya yaitu siap melakukan uji coba dan training dengan
melibatkan pihak ketiga (ITS), waktu uji coba dan training di tunggu
kesediaan penyedia barang untuk memberi jadwalnya, dan adanya biaya yang
 ditumbulkan dengan adanya poin pertama, maka biaya dibebankan pada
pihak penyedia barang mengingat Dinas Kebakaran Kota Surabaya tidak ada
anggaran.

Gerbong mutasi yang dilakukan Walikota Surabaya sehingga membuat
Nusri Faroch dan Bergas harus pindah dari Dinas Damkar Kota Surabaya
mengakibatkan uji fungsi batal dilaksanakan. Soalnya, Chandra RMDR
Oratmangun, SH. M.Si Kadis Damkar Kota Surabaya pengganti Nusrii Faroch
melalui surat tanggal 20 Maret 2012 perihal tanggapan surat dari CV
Kenari Jaya 16 Maret 2012 Nomor 004/KJ/III/2012 tentang pemberitahuan,
menyampaikan menunggu proses hukum selesai sehingga tidak bisa
melaksanakan uji fungsi. Terkait hal itu, CV Kenari Jaya menyatakan
menghormati keputusan tersebut sembari menanti hasil pemeriksaan BPKP
untuk mengambil sikap dan langkah selanjutnya. (Yudha)
__________________________

berita ke dua

http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1256:pengadaan-mobil-damkar-2010-menunggu-putusan-pengadilan&catid=178:headline

Pengadaan Mobil Damkar 2010 Menunggu Putusan Pengadilan



suaramandiri.com (Surabaya) - Polemik pengadaan mobil tangga damkar
tahun anggaran 2010 senilai hampir 14 Miliar yang sampai sekarang belum
terealisasi terjawab sudah. Dinas pemadam kebakaran Kota Surabaya
rupanya menunggu putusan pengadilan dan uji fungsi kelayakan tim
independen yang ditunjuk BPKP, seperti diungkap Sudarmanto Kabid Sarana
dan Prasarana.
"Pengadaan mobil tangga damkar tahun 2010 masih proses hukum, dimana
sudah ditangani Polda Jatim dan BPKP karena dugaan adanya korupsi. Dinas
 Damkar Kota Surabaya menunggu putusan pengadilan dan hasil pemeriksaan
BPKP, jadi untuk saat ini pihak pemenang yakni CV Kenari Jaya belum bisa
 serah terima dan uji fungsi mobil damkar. Selain itu, meski nanti
putusan pengadilan memutuskan jika pengadaan mobil damkar ini tidak
bermasalah kita tetap tidak begitu saja melaksanakan serah terima barang
 karena masih menunggu uji fungsi kelayakan tim independen yang ditunjuk
 BPKP," jelasnya, Jumat (20/04/2012) yang mengaku tidak mengetahui kapan
 hasil pemeriksaan BPKP diumumkan.

Ditanya selisih uang Rp 1,5 Miliar dari 12,5 Miliar uang pembayaran
pengadaan mobil damkar yang sudah diblokir di rekening CV Kenari Jaya,
Sudarmanto membenarkan jika selisih tersebut digunakan untuk membayar
PPN dan PPH. Sudarmanto mengatakan tidak bisa memberikan lebih detail
dan memberi petunjuk suaramandiri.com untuk konfirmasi ke bidang hukum
Pemkot Surabaya, sebab Dinas Damkar Kota Surabaya sudah menyerahkan
persoalan pengadaan mobil damkar baik urusan pidana atau perdata. (Yudha)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke