Ref: Alangkan hebat dan bagus sekali keadilan hukum NKRI.
http://www.lampungpost.com/Polhukam/kasihan-curi-jati-dihukum-penjara-10-tahun.html
Kasihan, Curi Jati, Dihukum Penjara 10 Tahun!
Kamis, 10 May 2012 20:19
SEMARANG (Lampost.Com): Inilah nasib petani hutan, Rosidi (41), yang buta
huruf dan miskin. Gara-gara mengambil 1 pohon jati senilai Rp 600 ribu, dia
meringkuk di penjara dan terancam hukuman 10 tahun.
"Rosidi petani miskin, dia tidak lulus SD, buta huruf, tidak bisa baca
dan tulis," kata kuasa hukum Rosidi dari LBH Semarang, Zainal Arifin, Kamis
(10-5).
Sebagai petani hutan yang miskin, dia tinggal dengan istrinya, Ngatiah
(38), di rumah kecil yang terbuat dari papan. Bahkan setengah dinding rumah
tersebut terbuat dari anyaman bambu. Di rumah beralaskan ubin itu dia juga
membagi kasih sayang dengan ketiga anaknya.
"Yang diubin itu cuma ruang tamu. Kalau lainnya plester dan alas tanah
saja," tutur Zainal.
Meski buta huruf, Rosidi sempat tidak didampingi pengacara saat
diinterograsi oleh polisi dari Polsek Pegandon, Kendal, Jawa Tengah. Rosidi
baru mendapat pendampingan dari LBH Semarang setelah kasus tersebut dilimpahkan
ke Polres Kendal, sepekan setelah ditangkap.
"Karena dia buta huruf, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya
dibacakan penyidik dan dia suruh menandatangani," papar Zainal.
Hampir 3 bulan dia meringkuk di Rutan Kendal. Kini yang dia harapkan
adalah bisa segera keluar dari balik jeruji penjara. "Pak Rosidi sangat
khawatir dengan istri dan 3 anaknya. Sebagai kepala keluarga dia merasa punya
kewajiban untuk memberikan nafkah sehingga ingin segera bisa keluar dari
penjara," kata Zainal menceritakan harapan Rosidi.
Kini perekonomian rumah tangga Rosidi ditopang oleh Ngatiah. Dia
membanting tulang merawat jagung yang mulai mekar. Di daerah tersebut,
masyarakat pinggir hutan menggantungkan hidup dengan bertanam jagung di antara
pohon-pohon besar milik Perhutani.
"Mereka sangat menggantungkan hidup dengan menanam jagung. Panen tiap 4
bulan. Jika panen, dijual dan hasil penjualan di tabung untuk hidup 4 bulan ke
depan," cerita Zainal.
Seperti diketahui, Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan
dibiarkan terbengkalai di hutan pada 22 Februari 2011. Tetapi 4 bulan setelah
itu dia malah ditangkap dan dipenjara.
Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap,
yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang
Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
Sidang perdana Rabu (9-5) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dan
akan dilanjutkan Senin (10/2) dengan agenda eksepsi. (DTC/U-4
[Non-text portions of this message have been removed]