Ref: Kalau negara kleptokrasi harus begitu caranya. Tidak baik utik-utik 
terlalu luas dan mendalam. Boleh selidiki dan penjarakan oknom-oknom tidak 
penting, tetapi lebih dari itu teristimewa  terhadap kaum koruptor kelas ikan 
paus atau keluarga dan sobat-sobat dekat ikan paus, bila dilakukan adalah 
melanggar batas norma-norma rezim. Peraturan tidak tertulis ini bukan hanya 
berlaku mengenai korupsi, tetapi juga terhaadap masalah pelanggaran HAM, antara 
lain seperti kasus tragedi 1965/1966, kasus Tg Priok,  kasus Aceh, kasus Mei 
1998, kasus Papua, kasus orang hilang dan tentunya juga kasus Sulawesi Tengah 
dan Maluku yang disponsor oleh SBY dan konco-konconya yang sekarang menduduki 
tahta kekuasaan negara.

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/05/14/ArticleHtmls/Dewan-Usulkan-KPK-Bisa-Hentikan-Penyidikan-14052012007011.shtml?Mode=0



Dewan Usulkan KPK Bisa Hentikan Penyidikan 
JAKARTA 
“Kalau penolaknya banyak, kami tidak berani merevisi."

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan adanya wewenang penghentian 
penyidikan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Wewenang mengeluarkan 
surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bakal diusulkan dalam revisi 
Undang-Undang KPK yang segera dibahas di parlemen. “Tidak ada perkara yang 
abadi. Suatu perkara harus bisa dihentikan jika tak cukup bukti agar ada 
kepastian hukum,“ kata Yahdil Abdi Harahap, anggota Komisi Hukum DPR, dalam 
diskusi di Jakarta kemarin. “Jika tidak, ini bisa jadi kendaraan politik.“ 
Politikus Partai Amanat Nasional ini mencontohkan pengusutan kasus bailout 
(dana ta langan) Bank Century oleh KPK. 

Menurut dia, kasus ini sudah dua tahun lebih diusut, tapi belum juga dinaikkan 
ke tahap penyidikan. Alasannya, ”KPK mengatakan belum menemukan bukti,” kata 
Yahdil. 

Dia menilai pengusutan kasus yang berlarut-larut tanpa ada kepastian bisa saja 
dipolitisasi oleh berbagai pihak. Namun, ka rena KPK tidak memiliki we wenang 
menghentikan pengusutan, menurut Yahdil, kasus itu tidak akan berhenti, meski 
tidak pernah ditemukan bukti yang cukup. 

Karena itu, menurut dia, Ko misi Hukum DPR mengusulkan adanya komisi review, 
yakni lembaga pengawas KPK. Komisi ini diusulkan ada dalam revisi Undang-Undang 
KPK. Selain pengawasan, kata Yahdil, lembaga ini untuk mengawasi kinerja KPK 
sehingga pemberantasan korupsi makin terarah. 

Yahdil mengatakan rencana revisi Undang-Undang KPK mulai disosialisasi oleh 
Komisi Hukum pada sidang berikutnya seusai reses. ”Kami ingin masukan dan 
pendapat masyarakat. 
Kalau penolaknya banyak, tentu kami tidak berani melakukan revisi,” katanya. 

Namun Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menyatakan tak akan ada 
pembahasan revisi Undang-Undang KPK pada masa sidang mendatang. Bahkan, kata 
dia, Komisi Hukum menyerahkan pembuatan rancangan revisi undangundang itu 
kepada pemerintah. 

Menurut Nasir, Komisi Hukum sudah membicarakan revisi ini dengan bagian 
perundangun dangan Sekretariat Jenderal DPR. Namun kecaman bahwa mereka ingin 
memperlemah KPK membuat semangat merevisi Undang-Undang KPK mengendur. ”Kami 
takut dituduh publik mau melemahkan KPK. Padahal memang ada beberapa poin yang 
perlu direvisi,“ kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. 

Adapun pihak pemerintah menyatakan siap menggarap draf revisi Undang-Undang 
KPK. “Kalau DPR menyerahkan kepada kami, tentu kami akan melakukan yang 
terbaik,“kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin kemarin.

Ihwal pemberian wewenang mengeluarkan SP3 bagi KPK, Amir menilai, tidak tepat. 
Dia menjelaskan, jika wewenang mengeluarkan SP3 diberikan, hal tersebut 
menyejajarkan KPK dengan lembaga penyidik lain dan menghilangkan kekhususan KPK 
sebagai lembaga pemberantasan korupsi. “Sehingga kami menilai sebaiknya SP3 
tidak diberikan,“ kata Amir. Dia menilai materi UU KPK sudah memadai.

RUSMAN PARAQBUEQ | FEBRIYAN | ISMA SAVITRI 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke