Pemberantasan Korupsi
KPK Tak Boleh Abaikan Bank Century 
Suhartono | Marcus Suprihadi | Minggu, 6 Mei 2012 | 17:00 WIB 
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTOIlustrasi. 

JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun banyak kasus korupsi yang tengah ditangani, 
Komisi Pemberantasan Korupsi tak boleh mengabaikan kasus dugaan korupsi di Bank 
Century. Sebab, kasus tersebut sudah ditangani secara hukum dan mendapat 
pengakuan secara politik dari DPR yang harus dituntaskan oleh KPK. 
Demikian diungkapkan anggota Komisi III DPR Bidang Hukum, Faizal Akbar, saat 
dihubungi Kompas, Minggu (6/5/2012) sore ini, di Jakarta. 

"Saya tahu kalau KPK sekarang sangat sibuk dengan berbagai kasus yang 
ditanganinya. Akan tetapi, kasus Bank Century adalah kasus besar yang telah 
ditangani secara hukum dan mendapatkan 'pengakuan politik' dari DPR sebagai 
kasus yang juga harus mendapat prioritas," paparnya. 

Menurut anggota Fraksi Hanura itu, selain kasus wisma atlet, Hambalang, travel 
cek, atau kasus-kasus besar lainnya, tak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera 
menangani kasus ini dengan menaikkannya ke level penyidikan. 

"Saya akan terus menagih penyelesaian kasus ini kepada para komisioner KPK yang 
telah berjanji untuk menyelesaikan kasus ini setahun setelah mereka dipilih," 
kata Faizal. 

Menurut Faizal, baginya bukan hanya Ketua KPK Abraham Samad saja yang berjanji 
meski dia yang menyatakan janji tersebut. Namun, DPR memahami bahwa komitmen 
itu harus menjadi komitmen seluruh komisioner KPK," tuturnya lagi.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke