http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/reformasi-tanpa-transformasi/20389

Reformasi Tanpa Transformasi
Selasa, 22 Mei 2012 | 14:51

Sejak Soeharto lengser pada Mei 1998, Indonesia mengalami perubahan yang luar 
biasa. Pada masa Soekarno, kita mengalami demokrasi terpimpin dan ketika masa 
Soeharto berubah menjadi demokrasi Pancasila, tetapi hakikatnya adalah 
otoritarianisme.   

Setelah 53 tahun berlalu, Indonesia memasuki era baru, yakni era reformasi, era 
kebebasan. Setidaknya ada dua agenda utama reformasi, yakni pemberantasan 
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan demokratisasi. Pelaksanaan kedua 
agenda utama reformasi itu diatur melalui berbagai revisi undang-undang, bahkan 
dengan empat kali amendemen UUD 1945 yang dahulu dikenal sakral.  

Terkait pelaksanaan kedua agenda itu, setidaknya kita memiliki tiga catatan. 
Pertama, dalam upaya memberantas KKN, ada sejumlah kebijakan baru yang 
dilahirkan. Salah satu kebijakan yang paling fenomenal adalah pembentukan 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   

Awalnya, lembaga super itu dibentuk untuk “memecut” kinerja Kepolisian dan 
Kejaksaan Agung yang selama ini dinilai sangat lemah. Tetapi setelah lebih dari 
delapan tahun berdiri, KPK justru menjelma menjadi lembaga yang mulai bisa 
diandalkan, tetapi sebaliknya belum cukup mampu mendongkrak kinerja kedua 
lembaga penegak hukum lainnya. Sepertinya tak ada korelasi antara pendirian KPK 
dengan perbaikan kinerja Kepolisian dan Kejaksaan.   

Reformasi boleh terus berkumandang, Kepolisian dan Kejaksaan bergeming. 
Persoalannya, kinerja KPK setelah memasuki jilid III juga relatif kurang 
memuaskan. Lembaga itu belum sepenuhnya mampu memaksimalkan kewenangan yang 
dimiliki untuk menuntaskan kasus korupsi kelas kakap.   

Praktik pemberantasan korupsi secara tebang pilih masih tetap terjadi. Bahkan, 
tudingan bahwa KPK menjadi alat penguasa untuk menekan lawan-lawan politik tak 
pernah mengendur. Kasus Century yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun 
seolah dipetieskan. Kasus dugaan korupsi pajak, baru sampai pada pegawai kelas 
teri sekelas Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika. Dugaan korupsi di Badan 
Anggaran DPR masih terkatung-katung dan gurita-korupsi yang melibatkan mantan 
Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, tak jua menyengat beberapa elite 
parpol. Penegakan hukum yang masih tebang-pilih membuat wajah reformasi di 
bidang hukum tetap memelas.   

Kedua, reformasi membuat DPR menjadi lembaga negara yang sangat kuat. 
Sayangnya, kekuatan itu justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri dan menjadi 
ATM parpol. Proyek-proyek pemerintah telah dikaveling, bahkan diijonkan. Fit 
and proper test menjadi ajang mengeruk keuntungan dari para calon pejabat 
publik. Pembuatan UU pun disesuaikan dengan pesanan sponsor, baik dari dalam 
maupun luar negeri.   

Semua itu terjadi karena proses perekrutan calon anggota legislatif (caleg) 
yang buruk dan parpol tak mempunyai sumber dana mandiri. Sumber pendanaan 
parpol yang berasal dari iuran anggota, donasi perorangan dan badan swasta, 
serta APBN dan APBD, hanya formalitas belaka. Sebagian besar dana partai justru 
berasal dari kader-kadernya di parlemen yang memang ditugaskan mencari duit 
melalui berbagai proyek pemerintah.   Modus tersebut tak pernah terungkap 
selama ini karena minimnya transparansi anggaran parpol dan adanya 
“perlindungan” dari  undang-undang yang memang sengaja dirancang untuk tak 
memberi sanksi kepada parpol yang melanggar aturan transparansi pendanaan.   

Ketiga, terkait dengan poin kedua, kinerja DPR yang selalu menuai kritik tak 
terlepas dari proses demokrasi prosedural, bukan demokrasi substantif. 
Pemilihan langsung anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka tetap 
membuka celah permainan politik uang.   
Tak heran bila tak banyak kader parpol mumpuni yang menjadi anggota legislatif. 
Para caleg berduit dan populer yang lebih banyak “mewakili” rakyat, tetapi tak 
banyak berbuat bagi rakyat. Mereka lebih cenderung bekerja untuk kepentingan 
parpol dan diri sendiri. 

Sedangkan kader parpol yang berkualitas justru tenggelam dan mengikuti arus 
besar politisi sontoloyo, bahkan mulai mengecap nikmatnya kekuasaan. Kenyataan 
tersebut membuat kita mendorong proses reformasi berjalan simultan dengan 
proses transformasi. Kebebasan yang diperoleh selama reformasi justru kerap 
disalahgunakan untuk merusak pluralisme. Semua itu terjadi karena lemahnya 
penegakan hukum. 

Bagi kita, tanpa transformasi, reformasi hanya menguntungkan segelintir elite, 
tetapi tetap menyengsarakan rakyat.   Transformasi akan terwujud apabila 
terjadi perubahan pola pikir, sikap-mental, dan perilaku, khususnya di kalangan 
penyelenggara negara dan elite bangsa. 

Para penyelenggara dan elite harus mengedepankan kepentingan umum daripada 
kepentingan pribadi dan keluarga, sekaligus mengedepankan kepentingan rakyat 
daripada ego penyelenggara negara dan kepentingan parpol.   

Tanpa itu, transformasi yang diharapkan tetap berhenti pada reformasi dan 
negeri ini akan sulit maju, bahkan cenderung mundur. Untuk mewujudkannya 
dibutuhkan sosok pemimpin nasional yang tegas, sekaligus bijak, didukung 
lembaga-lembaga negara yang kredibel dan mengedepankan  prinsip check and 
balances, serta penyelenggara negara yang amanah.  


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke