Ref: Nama “century” atau abad sudah menyatakan lamanya waktu, jadi kalau 
laporan penyelidikan Bank Century bisa memakan waktu satu abad lamanya.


http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/05/31/ArticleHtmls/Tak-Siap-KPK-Tunda-Laporan-Century-ke-DPR-31052012007011.shtml?Mode=0


Tak Siap, KPK Tunda Laporan Century ke DPR 
JAKARTA 
DPR akan menggelar rapat secara maraton.

Tim Pengawas Kasus Century Dewan Perwakilan Rakyat menunda rapat kerja bersama 
Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedianya, rapat membahas perkembangan pengusutan 
kasus bailout Rp 6,7 triliun kepada Bank Century itu digelar kemarin, namun 
ditunda hingga 13 Juni 2012 karena KPK mengaku belum siap memberi pemaparan. 
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan penundaan rapat tersebut didasari 
permintaan dari KPK dengan alasan adanya rapat internal di sana. “Saya terima 
surat permintaan dari KPK itu dua hari 

lalu,”kata Priyo kemarin. 
Priyo mengaku yakin penundaan itu bukan kesengajaan KPK untuk mengulur waktu 
pembahasan mengenai Century. Begitu pun mengenai adanya dugaan intervensi dari 
pihak luar dalam penundaan tersebut. Ia yakin KPK serius melanjutkan 
penelusuran. “Sepertinya ada tanda-tanda perkembangan. 

Kita tunggu saja,”ujar Priyo. 

Anggota Tim Pengawas dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, 
mengatakan rapat batal karena pimpinan KPK tidak lengkap.“(Wakil Ketua KPK) 
Busyro Muqqodas tidak bisa datang,”ujar Hendrawan. 

Menurut dia, KPK membatalkan rapat bukan karena pimpinan KPK tak lengkap, 

melainkan lantaran KPK tidak siap memaparkan perkembangan hasil 
penyelidikannya. Hendrawan juga curiga KPK masih harus merevisi kronologi kasus 
Century yang dibuat pimpinan sebelumnya. 
Pasalnya, kata dia, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan ada temuan baru soal 
kasus Century. “Kalau ada temuan baru, maka template kronologis itu kan harus 
direvisi agar sesuai,”ujarnya. 

Menurut Priyo, selain dengan KPK, Tim Pengawas mengagendakan rapat dengan 
Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri 
Keuangan, serta Gubernur Bank Indonesia. Pada 6 Juni, DPR memanggil Kapolri, 
kemudian KPK, lalu disu

sul Jaksa Agung dan yang lainnya.“Tim Pengawas akan secara maraton memanggil 
institusi terkait untuk melaporkan perkembangan kasus Century,“kata Priyo. 
Priyo mengatakan ada indikasi Tim Pengawas kesulitan menelusuri aset-aset eks 
Century, terutama aset-aset di Bahama, Swiss, Hong Kong, dan Singapura. Ada 
kemungkinan Tim Pengawas akan memonitor langsung perburuan aset tersebut.
“(Perburuan aset) Ini mengkhawatirkan,“katanya.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengakui pihaknya yang meminta pembatalan 
rapat tersebut. Alasannya, KPK masih perlu waktu untuk mematangkan laporan 
perkembangan pengusutan kasus tersebut. Ia menolak jika dikatakan lima pimpinan 
KPK tidak kompak soal materi laporan ke DPR.

Johan mengatakan ada perkembangan baru dari pengusutan kasus dalam hasil gelar 
perkara Senin lalu. Ia menolak mengungkapkan perkembangan baru itu dengan 
alasan masih dirahasiakan pimpinan KPK.“Progress itu yang akan kami akan 
sampaikan ke Tim Pengawas,“kata Johan.

Menurut Johan, hingga 13 Juni mendatang pihaknya belum memutuskan apakah akan 
ada gelar perkara lagi atau tidak.Dalam penyelidikan kasus ini KPK melibatkan 
25 penyidik, yaitu 11 penyidik KPK, 5 auditor dari Badan Pengawasan Keuangan 
dan Pembangunan, 4 jaksa penuntut umum, dan 5 auditor non-BPKP .

ANGGA SUKMA | ISTMAN | RUSMAN P | SYAILENDRA 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke