http://www.shnews.co/detile-2516-masa-depan-yang-bagaimana.html
Masa Depan yang Bagaimana?
JE Sahetappy* | Rabu, 30 Mei 2012 - 14:31:27 WIB
(dok/ist)Setiap peristiwa yang dilatarbelakangi KKN pasti akan menghancurkan.
Sebelum memasuki paragraf baru tentang demonstrasi akhir-akhir ini bertalian
dengan harga minyak yang menyangkut napas kehidupan rakyat kecil, untuk
kesekian kali saya mengimbau agar putusan pengadilan dengan “Demi keadilan
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” diganti dengan “Demi Keadilan berdasarkan
Pancasila”, karena putusan itu dengan “de uitzonderingen bevestigen de regel”
sebagian besar tidak profesional, meskipun sulit dibuktikan secara yuridis
formal, yang menyangkut KKN, pemerasan, dan penyuapan terselubung, “power by
remote control” yang berarti menghina dan melaknat Tuhan.
Selain itu, untuk kesekian kali saya berharap pemerintah mengeluarkan peraturan
pemerintah untuk memberikan landasan hukum yang sah, agar dari beberapa
terjemahan W.v.S. ada yang ditentukan menjadi KUHP atas dasar yuridis yang
absah.
Pandangan seorang Guru Besar Emeritus bahwa dasarnya adalah Undang-Undang 1946
Nomor 1, jadi sudah sah, maka saya ingin bertanya, dari terjemahan-terjemahan
yang ada, yang mana menurut Anda itu yang sah. Apa tidak perlu dibedakan
”elementen” dari ”bestanddelen” (Prof Vrij) secara ”mutatis mutandis” perbuatan
pidana dari tindak pidana.
Pasal V Undang-Undang 1946 No 1 menetapkan: “Peraturan hukum pidana, yang
seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan
dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak
mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagai sementara tidak
berlaku.”
Pasal VI : (1) ”Nama Undang-Undang hukum pidana ’Wetboek van Strafrecht voor
Nederlandsch Indie’ diubah menjadi ’Wetboek van Strafrecht’. (2) Undang-undang
tersebut dapat disebut ”Kitab Undang-undang Hukum Pidana”.
Nah, dari terjemahan-terjemahan itu yang sah yang mana: Moeljatno, Soesilo,
BPHN dll. Jangan-jangan seperti kata orang Belanda – maaf – “Daar heeft hij
geen kaas van gegeten.” Ibarat seperti orang Jawa tidak pernah makan atau
merasakan tempe.
Ribut-ribut di ruang sidang DPR dengan segala teknik politiking dan
perhitungan-perhitungan yang diragukan kebenarannya berdasarkan bukti tertulis
dari Kementerian Keuangan menurut Drs Kwik Kian Gie, mengingatkan saya ibarat
berputar-putar seperti kincir angin.
Sementara itu, para demonstran diperlakukan di berbagai tempat secara tidak
manusiawi dengan menuduh mereka ”anarkistis”. Di waktu yang lalu polisi selalu
berdalih bahwa mereka terapkan ”praduga tak bersalah”. Kalau demikian, mengapa
harus ditahan dan ”dipukul”. Mereka lupa bahwa praduga tak bersalah hanya
berlaku di pengadilan. Kalau TAK BERSALAH meskipun ”praduga”, jangan ditahan
Pak Polisi. Tolong disimak baik-baik, jangan keburu omong!
Yang mengherankan saya sebagai orang awam yang tidak mengerti tentang hitungan
harga minyak, mengapa wakil-wakil yang terhormat tidak membahas Pasal 33 UUD
1945 dan memutuskan untuk mendirikan pabrik minyak (oil refinery) dengan
menghentikan ekspor minyak mentah yang cuma menguntungkan para makelar minyak.
Bayangkan minyak kita dijual dan kemudian dibeli minyak kita lagi, apa itu
masuk akal! Apakah kita ini semua sudah begitu ”bego”? Apakah para pejabat kita
sudah baca buku John Perkins, yaitu Confessions of an Economic Hit Man (2004).
Jangan lupa orang-orang asing itu, khususnya “bule” sangat senang kalau
Indonesia labil, guncang, dan kacau, agar mereka bisa bermain dan mengail di
air keruh. Jangan lupa pula: Indonesia kaya akan berbagai mineral, khususnya di
Papua dan Kalimantan. Saya pernah baca: ”Java het verleden, Sumatra en Borneo
het heden, Nieuw Guinea de toekomst”. Artinya: Jawa masa lampau, Sumatera dan
Kalimantan masa sekarang, dan Papua masa depan.
Para pemimpin/pejabat kita tentu sudah mafhum bahwa yang menjadi kaya yaitu
makelar-makelar minyak sejak zaman Orde Baru. Saya sungguh khawatir uraian saya
akan menjadi panjang, apalagi kalau membahas “bangkit”-nya rakyat jelata di
daerah-daerah. Belum lagi kalau dikaji masalah pertambangan, pertanahan,
penebangan hutan, pengavlingan laut, dst. dst., termasuk pencemaran lingkungan
hidup.
Kesimpulan (Sementara)
Pertama, negara ini seperti di zaman akhir VOC menjelang kehancurannya di mana
korupsi serta abuse of power merajalela.
Lima dekade yang lalu, tidak ada yang begini ini! Siapa yang harus “digantung”
dalam sejarah? Oleh karena itu, penguasa c.q. pemerintah (dan DPR) wajib
mengambil tindakan tegas tanpa diskriminasi atau tanpa pandang bulu dalam sifat
dan bentuk apa pun, berupa suatu kebijakan (policy) yang mendasar dan
menyeluruh (holistik) dalam rangka mencabut sampai ke akar-akarnya KKN dalam
rangka membersihkan semua aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan,
pengadilan) serta menindak tanpa ampun semua pengacara, baik yang terlibat KKN
maupun yang melanggar kode etik kepengacaraan.
Kedua, perbaikan yang akan dilakukan tidak cukup dengan mengandalkan atau
menciptakan atau memperbaiki perundang-undangan yang ada. Memperbaiki
perundang-undangan dengan biaya yang di-”simsalabim” di Banggar DPR memang
keterlaluan kalau ada sangkut paut dengan KKN.
Bung Karno pernah bilang: “met de juristen kunnen wij geen revolutie maken.”
Saya ingin memparafrasakan jadi: ”Met de huidige regering, politicien, de
rechters incl. KPK, en juristen/advocaten, kunnen wij de corruptie niet
uitroeien.” Artinya: dengan pemerintah, para politikus, para hakim serta KPK
dan para sarjana hukum/advokat sekarang ini, kami tidak dapat membasmi korupsi
sampai ke akar-akarnya. Mengapa?
Tolong simak penjelasan di Lawyer’s Club TV-One, tanggal 29 April 2012, pukul
19.25 WIB, yaitu ada apa dengan KPK serta para hakim berdasarkan penjelasan
Kaligis dan pengacara Nazaruddin yang memberikan kesan ada rekayasa! Mungkin
saya keliru dan itu bisa saja.
Ketiga, perbaikan kultural yang harus diutamakan, terutama yang menyangkut
moral, etik, dan integritas untuk semua pemimpin sipil, kepolisian, dan militer
di segala bidang, apalagi di bidang pendidikan dan perpajakan. Ternyata
pelajaran agama cuma suatu kembang dinding atau kembang ritual. Semoga Penguasa
Tertinggi tidak pura-pura tutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM dan
kesulitan-kesulitan mendirikan serta penghancuran rumah-rumah ibadah dari
kelompok manapun.
Keempat, dibutuhkan pemimpin yang tegas bukan yang “inggih-inggih mboten
kepanggih” apalagi yang NATO alias ”No Action Talk Only”. Dengan perkataan
lain, satunya kata dengan perbuatan, satunya mulut dengan tindakan, meskipun
lidah tak bertulang.
Kelima, semacam anomie yang terjadi di Tanah Air kita dari Papua sampai di
Aceh, adalah harga yang harus dibayar akibat dari politik pencitraan dan
“ambisi hitam” dari para pemimpin sipil, polisi, militer, serta parpol c.q.
para politikus di pusat dan di daerah. ”Wiens brood men eet, diens woord men
spreekt” (kata orang Belanda) alias ”He who pays the piper calls the tune”
(Inggris).
Keenam, tepat sekali kalau dikatakan bahwa “de regering is radeloos, het volk
is redeloos, het land is reddeloos.” Artinya: pemerintah (seperti) sudah
berputus asa, rakyat tidak mampu berpikir lagi, dan negeri ini sudah tak
tertolong lagi.
Ketujuh, Qui vivra verra (Fr.) = dat zal de tijd leeren (Bel.) = waktu yang
akan mengajar (kita). ***
*Penulis adalah guru besar emiritus bidang hukum pidana di Universitas
Airlangga, Surabaya. Tulisan ini adalah pandangan pribadinya.
(Sinar Harapan)
[Non-text portions of this message have been removed]