http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-mancanegara/12/05/31/m4vtx3-alhamdulillah-pekerja-muslim-new-york-boleh-berpeci-atau-sorban


Alhamdulillah, Pekerja Muslim New York Boleh Berpeci atau Sorban
Kamis, 31 Mei 2012, 17:17 WIB
fiqhislam   
 
Muslim Amerika

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK--Pekerja transportasi New York yang berasal dari 
kalangan Sikh dan Muslim diperbolehkan mengenakan penutup kepala tanpa logo 
perusahaan tempat mereka bekerja setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak 
tersebut di pengadilan. Dalam pertemuan antara pekerja dan Metropolitan 
Transportation Authority (MTA), diumumkan pencabutan larangan itu.

"Ini adalah solusi yang terbaik," papar juru bicara pekerja seperti dikutip 
todayszaman.com, Kamis (31/5).

Sebelumnya, perusahan transportasi ini pada tahun 2003 silam memaksa pekerjanya 
untuk tidak mengenakan sorban, turban atau penutup kepala selama jam kerja. 
Tahun berikutnya, pekerja diizinkan untuk mengenakannya di depan umum, namun 
dengan logo MTA. Semenjak itulah, kalangan muslim dan sikh memprotes kebijakan 
itu dengan menyebutnya sebagai komersialisasi sorban, turban atau penutup 
kepala lainnya.

Shayana Kadidal, seorang pengacara di Manhattan, alasan kebijakan itu keluarkan 
guna menyembunyikan identitas agama pekerja, terutama muslim guna menghindari 
reaksi emosional warga New York terhadap Muslim. Yang aneh, pada saat tragedi 
9/11 berlangsung para pekerja Muslim itu ternyata berhasil mengevakuasi 800 
orang dari stasiun kereta bawah tanah dekat menara kembar WTC. "Saya waktu 
menyelamatkan mereka tidak mengenakan sorban dengan logo perusahaan," papar 
Motorman Kevin.

Departemen Kehakiman AS menilai pejabat transportasi New York telah melanggar 
Undang-Undang Hak Sipil 1964. Sebabnya, Departemen Kehakiman akan mengajukan 
tuntutan secara federal kepada mereka yang melanggar UU itu.

Dalam pernyataan resminya yang dirilis Rabu, MTA New York City  mengatakan 
setuju untuk mengubah kebijakan guna mengizinkan para karyawan untuk mengenakan 
sorban, peci atau penutup kepala lain tanpa logo perusahaan. "Tetapi tetap, 
penutup kepala harus berwarna biru sehingga senada dengan pakaian dinas para 
pekerja.''

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke