Ref: Sudah berapa puluh tahun  Dana Abadi Umat (DAU) dibayar oleh para jemah 
haji? Kalau sekarang sudah  Rp 38, triliyun dan uang ini didepositkan di bank 
dengan bunga 2% atau lebih,  maka ongkos perjalanan bagi  jemah haji seharunya 
bisa dimurahkan atau lebih murah  bila dibandingkan dengan ongkos yang 
dibebankan kepada jemaah di Malaysia atau Filipina, karena bunga yang diperoleh 
dari deposit DAU di bank tiap tahun. Apakah dengan DAU dipersoalkan menunjukan 
adanya udara baru nan segar di kalangan MUI? Insyaalloh!

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/06/04/ArticleHtmls/MUI-Persoalkan-Status-Dana-Abadi-Umat-04062012007004.shtml?Mode=0

MUI Persoalkan Status Dana Abadi Umat 
JAKARTA 


Majelis Ulama Indonesia terus mempertanyakan status kepemilikan biaya 
penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang sudah dibayarkan jemaah calon haji 
kepada pemerintah. Dana yang dikelola Kementerian Agama dengan nama Dana Abadi 
Umat itu akan menjadi topik bahasan khusus dalam Sidang Ijtima Ulama MUI 
seluruh Indonesia, akhir Juni mendatang. 
“Status fikihnya masih banyak dipertanyakan masyarakat. Nanti akan dibahas 
dalam sidang, sebenarnya dana BPIH yang telah dibayarkan itu milik pemerintah 
atau milik jemaah,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin dalam konferensi pers tentang 
Rapat Koordinasi Komisi Fatwa MUI, Sabtu lalu. 

Menurut Ma’ruf, perbedaan pandangan tentang kepemilikan Dana Abadi Umat 
tersebut akan membedakan nasib dana dan peruntukannya. MUI berpendapat dana 
tersebut masih milik jemaah yang sudah membayar ongkos hajinya. “Dana tersebut 
merupakan dana yang dititipkan masyarakat kepada pemerintah sebagai ongkos 
perjalanan haji mereka nantinya,” katanya. 
Ma’ruf mengungkapkan, di Malaysia, ongkos haji yang telah dibayarkan itu masih 
dianggap milik jemaah. Maka penggunaan dananya harus lebih transparan 
dilaporkan kepada masyarakat sebagai pemilik dana. Sementara itu, di Indonesia, 
pemerintah meng

anggap dana yang telah masuk ke rekening Kementerian Agama tersebut adalah 
milik pemerintah. 
Dengan demikian, pemerintah merasa memiliki hak penuh untuk mengelolanya, 
termasuk untuk membiayai kegiatan operasional pemerintah di luar urusan haji. 

“Makanya nanti akan dibahas secara fikih dana BPIH itu milik siapa oleh Komisi 
Fatwa MUI dari seluruh Indonesia,” kata Ma’ruf. 

Adapun pihak Kementerian Agama, ketika dimintai konfirmasi, enggan memberi 
komentar terkait dengan pengelolaan Dana Abadi Umat tersebut. “Langsung saja ke 
Menteri. Saya tidak begitu mengikuti,” Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar saat 
dihubungi 

kemarin sore. 
Adapun anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Hazrul Azwar, mengatakan 
soal BPIH sudah diatur dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 tentang 
Penyelenggaraan Ibadah Haji. Menurut dia, ketika nasabah menyetor uangnya ke 
Departemen Agama, statusnya berubah pula menjadi milik negara. “Uang itu jadi 
uang negara, tapi atas nama nasabah,” katanya. 

Sejak 2004, Kementerian Agama menerapkan sistem pembayaran setoran awal untuk 
BPIH. Jemaah calon haji menyetorkan dana mereka ke 27 bank penerima setoran 
awal. Hingga akhir Februari 2012 saja, ditaksir jumlah Dana 

Abadi Umat telah terkumpul Rp 38 triliun. 
Berdasarkan catatan Tempo, sejak Februari 2011, Kementerian Agama memutuskan 
memindahkan semua dana setoran awal haji dari bentuk tabungan di bankbank ke 
dalam bentuk sukuk di Kementerian Keuangan. Sampai Maret 2012, total Dana Abadi 
Umat yang disimpan dalam bentuk sukuk mencapai Rp 31,34 triliun. Ketika ditanya 
tujuannya, Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan hal itu dimaksudkan untuk 
memberi jaminan keamanan jika sewaktu-waktu terjadi krisis keuangan yang 
berimbas kepada bank-bank.

RAFIKA AULIA | ANANDA BADUDU | ANDI PERDANA 

     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke