Dana Talangan Century Diduga Masuk Yayasan Fatmawati http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/13714-dana-talangan-century-diduga-masuk-yayasan-fatmawati
Jakarta - Berdasarkan penelusuran Mabes Polri, Rp 20 miliar dari Rp 6,7 triliun dana talangan Bank Century, diduga mengalir ke Yayasan Fatmawati. Aliran itu diketahui setelah menelusuri aliran dana bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular. "Kita sinyalir uang dari sana. Itu yang terakhir kita temukan. Jumlahnya sekitar Rp 60 miliaran. Tapi terkait dengan Century sebesar Rp 20 miliar. Kita sudah blokir rekeningnya," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Sutarman, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/6). Selain itu, Sutarman juga menjelaskan, dalam kasus itu, pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap kejahatan perbankan dan kejahatan lainnya. Sedangkan untuk penanganan tindak pidana korupsinya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Sutarman, kasus Century yang sudah ditangani kepolisian saat ini sebanyak 40 berkas. Di antaranya sudah 24 berkas yang P-21 alias lengkap. Lalu sebanyak 14 berkas sudah disidangkan. "Tujuh berkas dalam proses penuntutan," pungkasnya. Sebelumnya, tahun lalu, Koordinator kuasa hukum Yayasan Fatmawati, Rony Hartawan, mengatakan, aliran dana itu bukan bagian dari pencucian uang Robert Tantular. Terkait kasus ini, beberapa nama diduga menjadi penampung dana Century, seperti tercantum dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya adalah adanya aliran dana Century kepada ''ZEM''. Yang diduga kuat sebagai ZEM tak lain Zederick Emir Moeis, Ketua Komisi XI DPR. Berdasarkan audit forensik BPK, disebutkan bahwa ''DT'' alias Dewi Tantular, adik Robert Tantular --pemilik Bank Century-- telah menggelapkan dana valas Bank Century. "Sebagian dana valas yang diduga digelapkan DT mengalir kepada Sdr. ZEM pada 2008 sebesar US$ 392.110," tulis BPK dalam laporannya. Emir Moeis sendiri mengakui ada transaksi valas atas namanya dengan Bank Century. Transaksi itu berhubungan dengan investasi Emir Moeis di CIC-IC dalam bentuk promissory notes. Kepada auditor BPK, Emir menyebutkan bahwa transaksi yang berkaitan dengan penempatan dan pencairan pokok promisory notes pada 2008 itu dilakukan secara tunai. Namun BPK tidak menemukan bukti setoran, baik di Bank Century maupun yang dimiliki Emir Moeis. Bukti yang dimiliki Emir Moeis berupa sertifikat promissory notes. Dari sertifikat itu diketahui bahwa CIC-IC berkedudukan di British Virgin Island, tapi pengetikan dilakukan atas perintah Dewi Tantular yang berkoordinasi dengan Robert Tantular. Sedangkan untuk mengungkap aliran dana Bank Century, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menelusuri 86.820.186 rekening nasabah bank ini. Penelusuran tersebut dilakukan untuk mencari transaksi tidak wajar atau yang merugikan negara. "BPK menelusuri 86.820.186 transaksi Bank Century. Jumlah tersebut ditelisik dari tahun 2004 hingga 2009," ungkap Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, dalam paparan pada diskusi "Mengupas Lebih Dalam Hasil Pemeriksaan Investigasi Lanjutan Atas Kasus PT Bank Century", di Gedung BPK, Jakarta, Kamis (29/12). Menurutnya, transaksi yang diperiksa itu adalah transaksi sebelum Bank Century di-bailout, yakni milik 307.037 nasabah dengan jumlah rekening 399.672. Penelusuran tersebut menemukan sejumlah transaksi tidak wajar dari Bank Century ke pihak lain. "Tujuannya untuk menemukan transaksi tidak wajar, bertentangan dengan perundang-undangan, merugikan bank, negara, atau masyarakat, dan mengungkap pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut," jelasnya. Atas dasar itu, BPK merasa sudah bekerja keras, yakni melakukan dua kali audit investigasi sehingga tak terus disalahkan jika hasilnya tidak memuaskan. "Kalau tidak ditemukan seperti yang dikehendaki. Jangan kami dituduh mengeliminir laporan yang kami buat," terangnya. Menurutnya, prasangka BPK tidak bekerja atau diintervensi saat melakukan audit, karena orang hanya membaca summary (ringkasan) audit forensiknya saja. "Jika membaca keseluruhan aliran dana secara cermat, pasti akan mengerti," ucapnya. Menurut Hasan, transaksi yang telusuri BPK hingga beberapa layer atau lapisan, hingga aliran dana tersebut berhenti di satu rekening. Masalahnya, BPK kehilangan jejak dalam melacak dana yang dilarikan ke luar negeri, lantaran terkendala dengan UU Perbankan negara yang bersangkutan. Selain itu, penarikan tunai juga akan menghentikan aliran dana. Untuk menunjukkan aliran tersebut, BPK memajang alur aliran dana di ruang diskusi. Tampak sulit memang untuk merunut puluhan ribu transaksi tersebut. "Hingga gambar alirannya ada seperti lambang PAN," ungkapnya, disambut tawa peserta diskusi. [IS] Rp 4 Triliun Selamatkan Rp 152,6 Triliun TRIBUNnews.com – 07-06-2-12 TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Selama delapan tahun berdiri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp 4 triliun. Menurut Indra Marzuki, personel KPK, dana tersebut digunakan KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Hasilnya, selama delapan tahun dana sebesar Rp 152,6 triliun bisa diselamatkan. "Anggaran KPK sebesar Rp 500 miliar per tahun. Selama delapan tahun KPK sudah mengembalikan uang kepada negara Rp 152,6 triliun," ujar Indra Marzuki yang ditemui Tribun, seusai nonton bareng film K vs K di Universitas Panca Budi Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/6/2012). Acara nonton bareng digelar oleh KPK dan USAID. Film K vs K terdiri dari empat film pendek. Masing-masing film menceritakan kondisi sistem nilai dari kehidupan sehari-hari. Ada yang bercerita tentang korupsi di rumah tangga, tempat kerja, sekolah, dan lain sebagainya. Pemutaran film ini road show dari kampus ke kampus, yakni Unimed, USU, UHN, dan Panca Budi. (*)
