Dana Talangan Century Diduga Masuk Yayasan Fatmawati
http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/13714-dana-talangan-century-diduga-masuk-yayasan-fatmawati

Jakarta - Berdasarkan penelusuran Mabes Polri, Rp 20 miliar dari Rp 6,7 triliun 
dana talangan Bank Century, diduga mengalir ke Yayasan Fatmawati. Aliran itu 
diketahui setelah menelusuri aliran dana bekas pemilik Bank Century, Robert 
Tantular.

"Kita sinyalir uang dari sana. Itu yang terakhir kita temukan. Jumlahnya 
sekitar Rp 60 miliaran. Tapi terkait dengan Century sebesar Rp 20 miliar. Kita 
sudah blokir rekeningnya," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Sutarman, di 
Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/6).

Selain itu, Sutarman juga menjelaskan, dalam kasus itu, pihaknya saat ini 
tengah melakukan penyidikan terhadap kejahatan perbankan dan kejahatan lainnya. 
Sedangkan untuk penanganan tindak pidana korupsinya diserahkan ke Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sutarman, kasus Century yang sudah ditangani kepolisian saat ini 
sebanyak 40 berkas. Di antaranya sudah 24 berkas yang P-21 alias lengkap. Lalu 
sebanyak 14 berkas sudah disidangkan. "Tujuh berkas dalam proses penuntutan," 
pungkasnya.

Sebelumnya, tahun lalu, Koordinator kuasa hukum Yayasan Fatmawati, Rony 
Hartawan, mengatakan,  aliran dana itu bukan bagian dari pencucian uang Robert 
Tantular.

Terkait kasus ini, beberapa nama diduga menjadi penampung dana Century, seperti 
tercantum dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya 
adalah adanya aliran dana Century kepada ''ZEM''. Yang diduga kuat sebagai ZEM 
tak lain Zederick Emir Moeis, Ketua Komisi XI DPR. Berdasarkan audit forensik 
BPK, disebutkan bahwa ''DT'' alias Dewi Tantular, adik Robert Tantular 
--pemilik Bank Century-- telah menggelapkan dana valas Bank Century. "Sebagian 
dana valas yang diduga digelapkan DT mengalir kepada Sdr. ZEM pada 2008 sebesar 
US$ 392.110," tulis BPK dalam laporannya.

Emir Moeis sendiri mengakui ada transaksi valas atas namanya dengan Bank 
Century. Transaksi itu berhubungan dengan investasi Emir Moeis di CIC-IC dalam 
bentuk promissory notes. Kepada auditor BPK, Emir menyebutkan bahwa transaksi 
yang berkaitan dengan penempatan dan pencairan pokok promisory notes pada 2008 
itu dilakukan secara tunai.

Namun BPK tidak menemukan bukti setoran, baik di Bank Century maupun yang 
dimiliki Emir Moeis. Bukti yang dimiliki Emir Moeis berupa sertifikat 
promissory notes. Dari sertifikat itu diketahui bahwa CIC-IC berkedudukan di 
British Virgin Island, tapi pengetikan dilakukan atas perintah Dewi Tantular 
yang berkoordinasi dengan Robert Tantular.

Sedangkan untuk mengungkap aliran dana Bank Century, Badan Pemeriksa Keuangan 
(BPK) menelusuri 86.820.186 rekening nasabah bank ini. Penelusuran tersebut 
dilakukan untuk mencari transaksi tidak wajar atau yang merugikan negara.

"BPK menelusuri 86.820.186 transaksi Bank Century. Jumlah tersebut ditelisik 
dari tahun 2004 hingga 2009," ungkap Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, dalam paparan 
pada diskusi "Mengupas Lebih Dalam Hasil Pemeriksaan Investigasi Lanjutan Atas 
Kasus PT Bank Century", di Gedung BPK, Jakarta, Kamis (29/12).

Menurutnya, transaksi yang diperiksa itu adalah transaksi sebelum Bank Century 
di-bailout, yakni milik 307.037 nasabah dengan jumlah rekening 399.672. 
Penelusuran tersebut menemukan sejumlah transaksi tidak wajar dari Bank Century 
ke pihak lain.

"Tujuannya untuk menemukan transaksi tidak wajar, bertentangan dengan 
perundang-undangan, merugikan bank, negara, atau masyarakat, dan mengungkap 
pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut," jelasnya.

Atas dasar itu, BPK merasa sudah bekerja keras, yakni melakukan dua kali audit 
investigasi sehingga tak terus disalahkan jika hasilnya tidak memuaskan. "Kalau 
tidak ditemukan seperti yang dikehendaki. Jangan kami dituduh mengeliminir 
laporan yang kami buat," terangnya.

Menurutnya, prasangka BPK tidak bekerja atau diintervensi saat melakukan audit, 
karena orang hanya membaca summary (ringkasan) audit forensiknya saja. "Jika 
membaca keseluruhan aliran dana secara cermat, pasti akan mengerti," ucapnya.

Menurut Hasan, transaksi yang telusuri BPK hingga beberapa layer atau lapisan, 
hingga aliran dana tersebut berhenti di satu rekening. Masalahnya, BPK 
kehilangan jejak dalam melacak dana yang dilarikan ke luar negeri, lantaran 
terkendala dengan UU Perbankan negara yang bersangkutan. Selain itu, penarikan 
tunai juga akan menghentikan aliran dana.

Untuk menunjukkan aliran tersebut, BPK memajang alur aliran dana di ruang 
diskusi. Tampak sulit memang untuk merunut puluhan ribu transaksi tersebut. 
"Hingga gambar alirannya ada seperti lambang PAN," ungkapnya, disambut tawa 
peserta diskusi. [IS]


Rp 4 Triliun Selamatkan Rp 152,6 Triliun
TRIBUNnews.com – 07-06-2-12
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Selama delapan tahun berdiri, Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK) sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp 4 triliun.

Menurut Indra Marzuki, personel KPK, dana tersebut digunakan KPK untuk 
melakukan pemberantasan korupsi. Hasilnya, selama delapan tahun dana sebesar Rp 
152,6 triliun bisa diselamatkan.

"Anggaran KPK sebesar Rp 500 miliar per tahun. Selama delapan tahun KPK sudah 
mengembalikan uang kepada negara Rp 152,6 triliun," ujar Indra Marzuki yang 
ditemui Tribun, seusai nonton bareng film K vs K di Universitas Panca Budi 
Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/6/2012).

Acara nonton bareng digelar oleh KPK dan USAID. Film K vs K terdiri dari empat 
film pendek. Masing-masing film menceritakan kondisi sistem nilai dari 
kehidupan sehari-hari. Ada yang bercerita tentang korupsi di rumah tangga, 
tempat kerja, sekolah, dan lain sebagainya.

Pemutaran film ini road show dari kampus ke kampus, yakni Unimed, USU, UHN, dan 
Panca Budi. (*)


Kirim email ke