Rekening Jumbo di Rumah Wakil Rakyat http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/14103-rekening-jumbo-di-rumah-wakil-rakyat Thursday, 14 June 2012 01:09
KPK mulai menyelidiki rekening jumbo milik sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jika terbukti terkait tindak pidana pencucian uang, pemiliknya bisa dihukum 20 tahun penjara. KPK diminta untuk berani buka-bukaan. --- Anggota Komisi VI DPR-RI, Muhammad Azhari, terpaksa pulang ke rumah lebih cepat dari biasanya, Senin kemarin. Jarum jam baru menunjukkan pukul 14.00 ketika ia meluncur dari kantornya di Gedung DPR/MPR-RI, Senayan, Jakarta. Tujuannya adalah sebuah rumah sakit di bilangan Kuningan, Jakarta. Sore itu, politikus Partai Demokrat ini harus menemani putra bungsunya yang menderita penyakit gangguan pembekuan darah (hemofilia) untuk melakukan check-up rutin. Di tengah keprihatinan atas kondisi kesehatan putra ketiganya itu, kabar tak sedap menghampiri pria yang juga menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI ini. Kabar itu berembus dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga terletak di bilangan Kuningan. Seturut penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap Banggar, kabarnya lembaga itu juga mulai menyelidiki rekening milik Azhari yang dinilai mencurigakan. Diketahui Azhari memiliki rekening senilai Rp 7,5 milyar dan US$ 150.000 di dua bank, yaitu BCA dan BRI. Semua duit itu berasal dari setoran tunai yang tidak menyertakan alasan sah dilakukannya transaksi (underlying transaction). Bank Indonesia memang mewajibkan bank untuk memiliki underlying transaction atas transfer atau setoran uang senilai Rp 500 juta ke atas. Aturan ini dibuat untuk menghindari terjadinya tindak pidana pencucian uang. Selain melakukan penyetoran, Azhari juga kedapatan melakukan penarikan uang tunai di dua bank itu, yang besarnya mencapai Rp 8,5 milyar. Dari jumlah itu, sebesar Rp 2,5 milyar di antaranya didepositokan lagi ke rekening miliknya di BRI. Azhari kedapatan pula membeli premi asuransi yang cukup besar, yaitu sejumlah 36 polis pada AIA Finance senilai Rp 400 juta, untuk keluarganya. Karena itulah, kabarnya KPK mulai menyelidiki transaksi-transaksi ini. Penyelidikan yang dilakukan atas rekening Azhari memang masih terkait penyelidikan KPK atas beberapa kasus yang menimpa anggota DPR, khususnya anggota Banggar. Dari kasus Hambalang yang dinilai merugikan negara Rp 1,2 trilyun sampai kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) yang melibatkan mantan anggota Banggar, Wa Ode Nurhayati. Dalam kasus ini, KPK menduga, harta Wa Ode senilai Rp 10 milyar merupakan hasil pencucian uang dari kasus suap DPPID. Salah satunya adalah transfer Rp 6 milyar dari pengusaha Fahd A. Rafiq. Wa Ode Nurhayati dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Dari pengembangan kasus inilah KPK rajin mengamati rekening para anggota dewan, khususnya dari Banggar, yang potensial bermasalah. Selain Wa Ode, KPK juga sedang menyelidiki pimpinan Banggar DPR, yaitu Melchias Markus Mekeng (Fraksi Partai Golkar), Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat), Olly Dondokambey (Fraksi PDIP), dan Tamsil Linrung (Fraksi PKS). Kaitan keempat pimpinan Banggar itu dengan kasus Wa ode memang masih remang-remang. Keempatnya dalam berbagai kesempatan juga selalu membantah tudingan yang dilontarkan Wa Ode Nurhayati. Namun, dari hasil laporan kekayaan, jelas terlihat nilai kekayaan mereka meningkat pesat. Mirip dengan Wa Ode Nurhayati yang dalam laporannya ke KPK mengaku hanya memiliki harta senilai Rp 5,2 milyar, tapi ternyata memiliki harta senilai Rp 10 milyar. Penelusuran KPK atas rekening anggota dewan juga menghasilkan bocoran adanya rekening jumbo lain yang tak kalah menghebohkan atas nama tiga anggota DPR. Mereka adalah Max Sopacua, Yasti Soepredjo Mokoagow, dan Sonny Waplau. KPK memang belum menyimpulkan transaksi-transaksi di rekening jumbo itu, yang menurut bocoran bernilai hampir Rp 2 trilyun, adalah transaksi haram. "Semua masih didalami," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen. Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa laporan yang diterima KPK baru data awal yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut. "Apakah transaksi itu mencurigakan terkait tindak pidana atau bukan, kami belum tahu," katanya kepada Anthony Djafar dari GATRA. Para anggota dewan mendorong agar KPK menindaklanjuti semua laporan itu. "Rekening jumbo DPR harus ditindaklanjuti KPK," kata anggota Komisi III DPR-RI, Ahmad Yani Basuki, kepada Ade Faizal Alami dari GATRA. Menurut Yani, KPK bisa menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang bagi pemilik rekening yang terbukti melakukan pencucian uang. Bahkan, menurut Nudirman Munir, kolega Yani di Komisi III, laporan itu seharusnya ditindaklanjuti penegak hukum lainnya, seperti polisi dan jaksa. "Dan sebagusnya itu buka kartu aja siapa-siapa. Jadi, jangan sampai jadi fitnah," katanya. M. Agung Riyadi, Cavin R. Manuputty, Rach Alida Bahaweres, dan Ageng Wuri R.A. Azhari: Isu Rekening Jumbo Dihembuskan Lawan Politik Thursday, 14 June 2012 00:53 Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Azhari, mengaku kaget mendengar kabar bahwa tersebut. "Itu nggak benar, banyak sekali jumlahnya," katanya kepada GATRA, Senin sore kemarin. Azhari yang datang bersama kakak iparnya ditemui GATRA di Affaro Cafe Citywalk, Sudirman, Jakarta. Ia mengaku heran bagaimana kabar bahwa dirinya memiliki rekening jumbo itu bisa berembus. "Memang benar saya membuat premi Rp 400 juta dalam 36 lembar polis. Itu untuk anak saya yang bungsu yang sedang sakit dan dua anak saya lainnya," ujar Azhari. Alasannya, biaya berobat penyakit sang anak memang mahal. Apalagi, terkadang sang anak harus diperiksa di rumah sakit Singapura. Namun, soal duit yang jumlahnya milyaran tadi, Azhari mengaku tak pernah melakukan transaksi tersebut, apalagi yang berbau transaksi haram. "Karena saya kerja lillahita'ala. Boleh dicek di dapil (Azhari berasal dari dapil Aceh II --Red.) bagaimana. Saya katakan ini yang sejujurnya," kata ayah tiga anak itu. Kalaupun ada sedikit kelebihan harta, kata Azhari, itu diperoleh dari usaha pertambangan batu bara di Kalimantan Timur yang ia lakoni bersama istrinya sebelum menjadi anggota dewan sejak 1994 lewat bendera PT Anugerah Mukti Pertiwi dan PT Trinindo Coal Mining. "Saya memang profesional, nggak pernah bisnis-bisnis KKN-lah. Terkadang orang melihat hanya partainya, mengeneralisasi. Padahal, kan nggak semuanya jelek," katanya. Pria kelahiran 11 Mei 1964 itu memang menduga, isu tadi diembuskan lawan-lawan politik partainya. Maklum, Partai Demokrat menjelang Pemilu 2014 ini banyak mendapat serangan. "Kadang ada agenda-agenda yang tidak saya ketahui," ujarnya. Kasus serupa, kata Azhari, membuat rekannya yang sama-sama dari dapil Aceh II, Mirwan Amir, yang juga anggota Banggar, mengundurkan diri. "Saya juga sebentar lagi mau keluar dari Banggar karena memang tekanannya banyak," ia menambahkan. Azhari mengaku, semua kekayaannya sudah dilaporkan ke KPK. "Ini mungkin bagi saya cobaan juga. Saya hanya kasihan keluarga saya dan anak-anak saya," tuturnya mencoba bijak. (MAG) [Non-text portions of this message have been removed]
