Rekening Jumbo di Rumah Wakil Rakyat 
http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/14103-rekening-jumbo-di-rumah-wakil-rakyat
Thursday, 14 June 2012 01:09 

KPK mulai menyelidiki rekening jumbo milik sejumlah anggota Dewan Perwakilan 
Rakyat. Jika terbukti terkait tindak pidana pencucian uang, pemiliknya bisa 
dihukum 20 tahun penjara. KPK diminta untuk berani buka-bukaan. ---

Anggota Komisi VI DPR-RI, Muhammad Azhari, terpaksa pulang ke rumah lebih cepat 
dari biasanya, Senin kemarin. Jarum jam baru menunjukkan pukul 14.00 ketika ia 
meluncur dari kantornya di Gedung DPR/MPR-RI, Senayan, Jakarta.

Tujuannya adalah sebuah rumah sakit di bilangan Kuningan, Jakarta. Sore itu, 
politikus Partai Demokrat ini harus menemani putra bungsunya yang menderita 
penyakit gangguan pembekuan darah (hemofilia) untuk melakukan check-up rutin.

Di tengah keprihatinan atas kondisi kesehatan putra ketiganya itu, kabar tak 
sedap menghampiri pria yang juga menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) 
DPR-RI ini. Kabar itu berembus dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
yang juga terletak di bilangan Kuningan.

Seturut penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap Banggar, kabarnya lembaga itu 
juga mulai menyelidiki rekening milik Azhari yang dinilai mencurigakan. 
Diketahui Azhari memiliki rekening senilai Rp 7,5 milyar dan US$ 150.000 di dua 
bank, yaitu BCA dan BRI.

Semua duit itu berasal dari setoran tunai yang tidak menyertakan alasan sah 
dilakukannya transaksi (underlying transaction). Bank Indonesia memang 
mewajibkan bank untuk memiliki underlying transaction atas transfer atau 
setoran uang senilai Rp 500 juta ke atas. Aturan ini dibuat untuk menghindari 
terjadinya tindak pidana pencucian uang.

Selain melakukan penyetoran, Azhari juga kedapatan melakukan penarikan uang 
tunai di dua bank itu, yang besarnya mencapai Rp 8,5 milyar. Dari jumlah itu, 
sebesar Rp 2,5 milyar di antaranya didepositokan lagi ke rekening miliknya di 
BRI.

Azhari kedapatan pula membeli premi asuransi yang cukup besar, yaitu sejumlah 
36 polis pada AIA Finance senilai Rp 400 juta, untuk keluarganya. Karena 
itulah, kabarnya KPK mulai menyelidiki transaksi-transaksi ini. Penyelidikan 
yang dilakukan atas rekening Azhari memang masih terkait penyelidikan KPK atas 
beberapa kasus yang menimpa anggota DPR, khususnya anggota Banggar.

Dari kasus Hambalang yang dinilai merugikan negara Rp 1,2 trilyun sampai kasus 
Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) yang melibatkan mantan 
anggota Banggar, Wa Ode Nurhayati. Dalam kasus ini, KPK menduga, harta Wa Ode 
senilai Rp 10 milyar merupakan hasil pencucian uang dari kasus suap DPPID.

Salah satunya adalah transfer Rp 6 milyar dari pengusaha Fahd A. Rafiq. Wa Ode 
Nurhayati dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 
8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 
penjara 20 tahun.

Dari pengembangan kasus inilah KPK rajin mengamati rekening para anggota dewan, 
khususnya dari Banggar, yang potensial bermasalah. Selain Wa Ode, KPK juga 
sedang menyelidiki pimpinan Banggar DPR, yaitu Melchias Markus Mekeng (Fraksi 
Partai Golkar), Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat), Olly Dondokambey (Fraksi 
PDIP), dan Tamsil Linrung (Fraksi PKS).

Kaitan keempat pimpinan Banggar itu dengan kasus Wa ode memang masih 
remang-remang. Keempatnya dalam berbagai kesempatan juga selalu membantah 
tudingan yang dilontarkan Wa Ode Nurhayati.

Namun, dari hasil laporan kekayaan, jelas terlihat nilai kekayaan mereka 
meningkat pesat. Mirip dengan Wa Ode Nurhayati yang dalam laporannya ke KPK 
mengaku hanya memiliki harta senilai Rp 5,2 milyar, tapi ternyata memiliki 
harta senilai Rp 10 milyar.

Penelusuran KPK atas rekening anggota dewan juga menghasilkan bocoran adanya 
rekening jumbo lain yang tak kalah menghebohkan atas nama tiga anggota DPR. 
Mereka adalah Max Sopacua, Yasti Soepredjo Mokoagow, dan Sonny Waplau.

KPK memang belum menyimpulkan transaksi-transaksi di rekening jumbo itu, yang 
menurut bocoran bernilai hampir Rp 2 trilyun, adalah transaksi haram. "Semua 
masih didalami," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen.

Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa laporan yang 
diterima KPK baru data awal yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut. "Apakah 
transaksi itu mencurigakan terkait tindak pidana atau bukan, kami belum tahu," 
katanya kepada Anthony Djafar dari GATRA.

Para anggota dewan mendorong agar KPK menindaklanjuti semua laporan itu. 
"Rekening jumbo DPR harus ditindaklanjuti KPK," kata anggota Komisi III DPR-RI, 
Ahmad Yani Basuki, kepada Ade Faizal Alami dari GATRA. Menurut Yani, KPK bisa 
menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang bagi pemilik rekening 
yang terbukti melakukan pencucian uang.

Bahkan, menurut Nudirman Munir, kolega Yani di Komisi III, laporan itu 
seharusnya ditindaklanjuti penegak hukum lainnya, seperti polisi dan jaksa. 
"Dan sebagusnya itu buka kartu aja siapa-siapa. Jadi, jangan sampai jadi 
fitnah," katanya.

M. Agung Riyadi, Cavin R. Manuputty, Rach Alida Bahaweres, dan Ageng Wuri R.A.



Azhari: Isu Rekening Jumbo Dihembuskan Lawan Politik 
Thursday, 14 June 2012 00:53 
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Azhari, mengaku kaget mendengar kabar 
bahwa tersebut. "Itu nggak benar, banyak sekali jumlahnya," katanya kepada 
GATRA, Senin sore kemarin.

Azhari yang datang bersama kakak iparnya ditemui GATRA di Affaro Cafe Citywalk, 
Sudirman, Jakarta. Ia mengaku heran bagaimana kabar bahwa dirinya memiliki 
rekening jumbo itu bisa berembus.

"Memang benar saya membuat premi Rp 400 juta dalam 36 lembar polis. Itu untuk 
anak saya yang bungsu yang sedang sakit dan dua anak saya lainnya," ujar 
Azhari. Alasannya, biaya berobat penyakit sang anak memang mahal. Apalagi, 
terkadang sang anak harus diperiksa di rumah sakit Singapura.

Namun, soal duit yang jumlahnya milyaran tadi, Azhari mengaku tak pernah 
melakukan transaksi tersebut, apalagi yang berbau transaksi haram. "Karena saya 
kerja lillahita'ala. Boleh dicek di dapil (Azhari berasal dari dapil Aceh II 
--Red.) bagaimana. Saya katakan ini yang sejujurnya," kata ayah tiga anak itu.

Kalaupun ada sedikit kelebihan harta, kata Azhari, itu diperoleh dari usaha 
pertambangan batu bara di Kalimantan Timur yang ia lakoni bersama istrinya 
sebelum menjadi anggota dewan sejak 1994 lewat bendera PT Anugerah Mukti 
Pertiwi dan PT Trinindo Coal Mining.

"Saya memang profesional, nggak pernah bisnis-bisnis KKN-lah. Terkadang orang 
melihat hanya partainya, mengeneralisasi. Padahal, kan nggak semuanya jelek," 
katanya.

Pria kelahiran 11 Mei 1964 itu memang menduga, isu tadi diembuskan lawan-lawan 
politik partainya. Maklum, Partai Demokrat menjelang Pemilu 2014 ini banyak 
mendapat serangan. "Kadang ada agenda-agenda yang tidak saya ketahui," ujarnya.

Kasus serupa, kata Azhari, membuat rekannya yang sama-sama dari dapil Aceh II, 
Mirwan Amir, yang juga anggota Banggar, mengundurkan diri. "Saya juga sebentar 
lagi mau keluar dari Banggar karena memang tekanannya banyak," ia menambahkan.

Azhari mengaku, semua kekayaannya sudah dilaporkan ke KPK. "Ini mungkin bagi 
saya cobaan juga. Saya hanya kasihan keluarga saya dan anak-anak saya," 
tuturnya mencoba bijak. (MAG)




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke