Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Zirkon Rp 1,4 Miliar
Ramdhania El Hida - detikfinance 
Selasa, 03/07/2012 20:00 WIB  Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
(Ditjen Bea Cukai) berhasil menggagalkan penyelundupan 5 kontainer pasir zirkon 
senilai Rp 1,4 miliar. Penangkapan ini merupakan kali pertama 
terhadap barang-barang mineral yang baru dikenakan bea keluar sesuai 
dengan PMK-70/PMK.04/2012 terkait penetapan bea keluar barang mineral.

Demikian disampaikan Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono saat ditemui di Gedung 
DPR RI, Jakarta, Selasa (3/7/2012).

"PMK
 70 tentang bea keluar, pasir zirkon ini kan harus bayar bea keluar 20 
persen, rupanya dia berusaha menghindari pembayaran bea keluar itu 
dengan memberitahukan sebagai abu seng, yang tidak kena bea keluar, jadi
 kita lakukan intelegen ternyata benar itu pasir zirkon," ujarnya.

Agung
 menyebutkan pasir zirkon ini berasal dari Kalimantan Tengah yang 
ditransitkan ke pelabuhan Semarang untuk diekspor ke China. Potensi 
penerimaan negara yang hilang akibat bea keluar yang tidak disetorkan 
mencapai Rp 340 juta.

"Itu dari Semarang, berasal dari Kalimantan
 Tengah mau diekspor ke China, nilainya Rp 1,4 miliar, potensi 
penerimaan negara dari bea keluar sebesar Rp 340 jutaan. Ini penangkapan
 pertama, terkait bea keluar, karena PMK baru ditetapkan bulan kemarin,"
 jelasnya.

Pasir zirkon yang dicegah sebanyak 5 kontainer dengan 
berat total sekitar 115 ton. Terdapat 2 tersangka yang dari kasus 
tersebut. Dari kejadian ini, Agung menyatakan pihaknya akan terus 
memperhatikan dan mempelajari modus baru para pengekspor barang tambang 
ini.

"Ini baru trigernya, Insya Allah yang lain tidak ikutan. 
Secara logis kalau ada penambahan tarif, kemungkinan potensi 
penghindaran semakin tinggi jadi kita semakin awas, ini yang harus 
diawasi," pungkasnya.
http://www.pulsagram.com/?id=CN121810  kolom
http://www.asetBCA.com/?id=bimagroup       
http://adv.justbeenpaid.com/?r=kQSQqbUGUh&p=jsstripler5
http://tinyurl.com/bimagroup  


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke