Senin, 25 Juni 2012 | 07:17 WIB KPK Belum Kompak Soal Tersangka Hambalang TEMPO.CO, Jakarta -Meski telah beberapa kali menggelar ekspose (pemaparan), status kasus megaproyek Hambalang belum meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Soalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi masih menyamakan pendapat ihwal konstruksi kasus tersebut dari hasil pemaparan tim penyelidik. ”KPK hanya membutuhkan kesamaan pendapat antarpimpinan tentang siapa yang paling bertanggung jawab,” ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dihubungi Ahad 27 Juni 2012.
Zulkarnain menegaskan, tim penyelidik terus berembuk untuk berfokus pada konstruksi kasus. Tujuannya, mengetahui pihak yang terlibat di dalamnya. ”Siapa pelaku yang lebih banyak berperan dalam kegiatan (proyek) itu?" dia menegaskan. ”Konstruksi kasus agar kita tahu secara jelas.” Proyek pusat olahraga Hambalang dikerjakan PT Adhi Karya dan Wijaya Karya dengan total anggaran Rp 1,07 triliun pada 2010. KPK sudah memeriksa lebih dari 60 orang, termasuk bekas Bendahara Demokrat M. Nazaruddin--yang melontarkan isu ini. Pasalnya, Nazaruddin menuding ada uang miliaran rupiah dalam proyek Hambalang mengalir ke kongres Demokrat untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum. Dia menuding uang itu mengalir melalui Machfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras, yang disebut-sebut sebagai teman Anas. Machfud dan Anas telah membantah tudingan itu. Sumber di KPK menuturkan, sebagian pimpinan terbelah soal penetapan tersangka. Menurut sumber itu, ada pimpinan yang menilai Machfud layak menjadi tersangka. ”Tujuannya, Machfud, yang kini dicegah ke luar negeri, bisa menjadi alat untuk menjerat pihak lain,” ujarnya. Tapi sebagian pimpinan lainnya menyatakan tersangka pertama sebaiknya Anas. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dimintai konfirmasi menegaskan, kasus Hambalang masih terus didalami. Dia tak mengetahui detail materi kasus tersebut sehingga tak bisa mengomentari sikap pimpinan KPK. TRI SUHARMAN | SUKMA Kasus Wisma Atlet dan Hambalang KPK Jangan Gentar Meskipun Pejabat Penting Terlibat Suhartono | Agus Mulyadi | Minggu, 24 Juni 2012 | 21:48 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak gentar, dalam kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang terdapat bukti permulaan cukup kuat yang melibatkan pejabat penting negara ini. KPK pun diharapkan tak gentar, merekonstruksi kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang sebagai kejahatan terorganisasi terhadap keuangan negara, yang melibatkan pejabat penting negara ini. "Kedua kasus ini diduga melibatkan sejumlah orang yang sama, dengan modus dugaan kejahatan yang kurang lebih sama, serta melibatkan perusahaan yang sama pula, yakni Grup Permai. Beberapa fakta kasus Hambalang didapatkan KPK, saat para petugas menggeledah kantor Grup Permai dalam penyelidikan kasus Wisma Atlet," ujar anggota Komisi III DPR Bidang Hukum, Bambang Soesatyo, kepada Kompas, Minggu (24/6/2012). Menurut Bambang, dengan fakta di persidangan Muhammad Nazaruddin yang mengindikasikan Grup Permai terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, serta mengelola dan menyalurkan dana hasil korupsi oleh sekelompok orang itu, Grup Permai sendiri bisa dijerat dengan pasal pencucian uang. "Masyarakat berharap KPK tidak ragu mengidentifikasi kedua kasus itu sebagai kejahatan terorganisasi terhadap keuangan negara, karena masyarakat bisa mempersepsikannya sendiri berdasarkan peran sentral Grup Permai dan orang-orang penting yang diduga terlibat dalam dua kejahatan itu," tambahnya. Menurut Bambang, kesimpulan masyarakat amat sederhana. Segala sesuatu yang dituduhkan kepada Nazaruddin bukanlah kejahatan yang dilakukan oleh Nazaruddin sendiri, melainkan kejahatan terencana yang dilakukan sekelompok orang penting yang powerfull. "Jadi, sekali lagi KPK jangan gentar dengan permainan sejumlah dalam kedua kasus tersebut. KPK harus berani menegakkan benang basah," kata Bambag lagi. [Non-text portions of this message have been removed]
