Senin, 25 Juni 2012 | 07:17 WIB
KPK Belum Kompak Soal Tersangka Hambalang
TEMPO.CO, Jakarta -Meski telah beberapa kali menggelar ekspose (pemaparan), 
status kasus megaproyek Hambalang belum meningkat dari tahap penyelidikan ke 
tahap penyidikan. Soalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi masih menyamakan 
pendapat ihwal konstruksi kasus tersebut dari hasil pemaparan tim penyelidik. 
”KPK hanya membutuhkan kesamaan pendapat antarpimpinan tentang siapa yang 
paling bertanggung jawab,” ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dihubungi Ahad 
27 Juni 2012.

Zulkarnain menegaskan, tim penyelidik terus berembuk untuk berfokus pada 
konstruksi kasus. Tujuannya, mengetahui pihak yang terlibat di dalamnya. ”Siapa 
pelaku yang lebih banyak berperan dalam kegiatan (proyek) itu?" dia menegaskan. 
”Konstruksi kasus agar kita tahu secara jelas.”

Proyek pusat olahraga Hambalang dikerjakan PT Adhi Karya dan Wijaya Karya 
dengan total anggaran Rp 1,07 triliun pada 2010. KPK sudah memeriksa lebih dari 
60 orang, termasuk bekas Bendahara Demokrat M. Nazaruddin--yang melontarkan isu 
ini. Pasalnya, Nazaruddin menuding ada uang miliaran rupiah dalam proyek 
Hambalang mengalir ke kongres Demokrat untuk pemenangan Anas Urbaningrum 
sebagai ketua umum. Dia menuding uang itu mengalir melalui Machfud Suroso, 
Direktur PT Dutasari Citralaras, yang disebut-sebut sebagai teman Anas. Machfud 
dan Anas telah membantah tudingan itu.

Sumber di KPK menuturkan, sebagian pimpinan terbelah soal penetapan tersangka. 
Menurut sumber itu, ada pimpinan yang menilai Machfud layak menjadi tersangka. 
”Tujuannya, Machfud, yang kini dicegah ke luar negeri, bisa menjadi alat untuk 
menjerat pihak lain,” ujarnya. Tapi sebagian pimpinan lainnya menyatakan 
tersangka pertama sebaiknya Anas.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dimintai konfirmasi menegaskan, kasus 
Hambalang masih terus didalami. Dia tak mengetahui detail materi kasus tersebut 
sehingga tak bisa mengomentari sikap pimpinan KPK. 

TRI SUHARMAN | SUKMA



Kasus Wisma Atlet dan Hambalang
KPK Jangan Gentar Meskipun Pejabat Penting Terlibat
Suhartono | Agus Mulyadi | Minggu, 24 Juni 2012 | 21:48 WIB 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak 
gentar, dalam kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang terdapat bukti 
permulaan cukup kuat yang melibatkan pejabat penting negara ini. 

KPK pun diharapkan tak gentar, merekonstruksi kasus suap Wisma Atlet dan proyek 
Hambalang sebagai kejahatan terorganisasi terhadap keuangan negara, yang 
melibatkan pejabat penting negara ini. 

"Kedua kasus ini diduga melibatkan sejumlah orang yang sama, dengan modus 
dugaan kejahatan yang kurang lebih sama, serta melibatkan perusahaan yang sama 
pula, yakni Grup Permai. Beberapa fakta kasus Hambalang didapatkan KPK, saat 
para petugas menggeledah kantor Grup Permai dalam penyelidikan kasus Wisma 
Atlet," ujar anggota Komisi III DPR Bidang Hukum, Bambang Soesatyo, kepada 
Kompas, Minggu (24/6/2012). 

Menurut Bambang, dengan fakta di persidangan Muhammad Nazaruddin yang 
mengindikasikan Grup Permai terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, serta 
mengelola dan menyalurkan dana hasil korupsi oleh sekelompok orang itu, Grup 
Permai sendiri bisa dijerat dengan pasal pencucian uang. 

"Masyarakat berharap KPK tidak ragu mengidentifikasi kedua kasus itu sebagai 
kejahatan terorganisasi terhadap keuangan negara, karena masyarakat bisa 
mempersepsikannya sendiri berdasarkan peran sentral Grup Permai dan orang-orang 
penting yang diduga terlibat dalam dua kejahatan itu," tambahnya. 

Menurut Bambang, kesimpulan masyarakat amat sederhana. Segala sesuatu yang 
dituduhkan kepada Nazaruddin bukanlah kejahatan yang dilakukan oleh Nazaruddin 
sendiri, melainkan kejahatan terencana yang dilakukan sekelompok orang penting 
yang powerfull. 

"Jadi, sekali lagi KPK jangan gentar dengan permainan sejumlah dalam kedua 
kasus tersebut. KPK harus berani menegakkan benang basah," kata Bambag lagi. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke