Kasus Al-Quran, Kementerian Agama Periksa Pejabat TEMPO.CO – 4 Juli 2012 TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama akan memeriksa para pejabat yang terkait dengan proyek pengadaan Al-Quran. Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mundzien Suparta mengatakan materi pemeriksaan antara lain soal komunikasi panitia dengan anggota DPR yang menyetujui anggaran pengadaan Al-Quran dan perusahaan peserta lelang.
Sebelumnya, sumber Tempo di Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan terjalin komunikasi intens antara pejabat di Kementerian Agama dan anggota Komisi Agama DPR untuk meloloskan anggaran proyek pengadaan Al-Quran. Komunikasi intens juga terjalin antara pejabat Kementerian dan perusahaan peserta tender. Menurut Suparta, semua dokumen lelang juga akan diperiksa. Pemeriksaan difokuskan pada proyek tahun 2011 dan 2012. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011, anggaran pengadaannya sebesar Rp 22 miliar. Setahun kemudian, nilainya meningkat menjadi Rp 55 miliar. »Kami akan periksa berkas mulai dari pembukaan lelang hingga penetapan pemenang tender.” Suparta telah membentuk dua tim khusus. Tim pertama akan menelisik proyek pengadaan Al-Quran. Tim kedua mengusut pengadaan peralatan laboratorium di madrasah tsanawiyah. Mereka akan bekerja selama 10 hari. KPK menetapkan anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putranya, Dendy Prasetya, sebagai tersangka penerima suap dua proyek di Kementerian Agama. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama bakal sia-sia. Oce menilai kebijakan itu sebagai formalitas saja. »Karena mereka sudah kehilangan muka,” katanya. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, berpendapat sama. »Kalau selama ini mereka bekerja, tak mungkin ada kasus korupsi pengadaan Quran,” katanya. ANANDA BADUDU | ISMA SAVITRI "Korupsi Alquran Tak Bisa Ditolelir" Liputan 6 – 4 JUli 2012 Liputan6.com, Jakarta: Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) menyesalkan sikap Zulkarnaen Djabar yang menyampaikan permohonan maafnya hanya untuk Partai Golkar bukan kepada umat Islam. "Seharusnya dia meminta maaf kepada seluruh umat Islam di Indonesia khususnya dan rakyat Indonesia umumnya," kata Ketua KIMB Ramdan Alamsyah di Jakarta, Selasa (3/7). Ia menilai dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran yang menyeret anggota DPR itu, sudah tidak bisa ditolelir karena sangat melukai perasaan umat Islam. "Jika terbukti dugaan korupsi pengadaan Alquran, Zulkarnaen Djabar sama halnya mencuri uang amal masjid dan sangat memalukan umat Islam. Seharusnya Golkar malu memiliki kader seperti itu," sesalnya. Pengacara muda itu melanjutkan jika pengadaan Alquran saja bisa dikorupsi maka hal yang lainnya pun pasti bisa. "Bukan kita berprasangka buruk tapi mencegah lebih baik, dan kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk semua kalangan," pungkasnya. Ramdan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri kasus ini karena sangat mengejutkan publik.(ASW/JUM) [Non-text portions of this message have been removed]
