http://www.indopos.co.id/index.php/arsip-berita-indopos/111-info-grafis/25813-suap-proyek-alquran-dan-lab-komputer-mts-kpk-cekal-tiga-rekanan-.html
Suap Proyek Alquran dan Lab Komputer MTs, KPK Cekal Tiga Rekanan JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal tiga orang rekanan terkait kasus suap proyek Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama (Kemenag) RI. Yaitu, Syamsurachman selaku Presiden Direktur PT Karya Pemuda Mandiri, Abdul Kadir Alaydrus, pemilik PT Kazha Logistik, dan Vasco Rusemy yang belum diketahui perusahaannya. ’’Syamsurachman dari swasta, Abdul Kadir Alaydrus dari swasta dan Vasco Ruseimy dicegah terkait kasus dugaan suap dalam kaitan anggaran pengadaan lab komputer dan pengadaan Alquran,’’ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (9/7). Dia menyebutkan, ketiga orang dari pihak swasta itu sudah dicegah pergi ke luar negeri sejak 29 Juni 2012, sampai 6 bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya sedang tidak di luar negeri. Seperti diketahui, penyidik KPK kemarin juga memeriksa Syamsurachman selaku Presiden Direktur PT Karya Pemuda Mandiri sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs. ’’Dia saksi untuk tersangka ZD,’’ tambah Johan. Perihal pencegahan ketiga rekanan dari swasta ini juga dibenarkan Humas Ditjen Imigrasi Sumadi Maryoto. ’’Iya sudah,’’ jawabnya via pesan singkat kepada wartawan. Zulkarnaen Dicopot Sementara itu, Partai Golkar mencopot Zulkarnaen Djabar dari Badan Anggaran DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan Alquran di Kemenag. Golkar lebih dulu menarik Zulkarnaen padahal Badan Kehormatan (BK) DPR kemarin juga memanggil anggota Komisi VIII itu untuk meminta klarifikasi dan memindahkannya dari alat kelengkapan dewan setelah menyandang status tersangka. ’’Terima kasih kepada Partai Golkar yang pagi ini (kemarin pagi) telah menyampaikan surat penarikan saudara Zulkarnaen Djabar dari Badan Anggaran DPR. Ini sebenarnya sesuai putusan BK. Pemeriksaan ini diperlukan untuk pindah dari Badan Anggaran, tapi karena fraksi sudah memindahkan, kita hargai langkah fraksi,’’ kata Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo kepada pers, Senin (9/7) usai memeriksa Zulkarnaen Djabar. Dijelaskan Siswono, berdasarkan standar BK yang ditetapkan kepada anggota-anggota DPR lainnya, jika sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka yang bersangkuatan diminta pindah dari alat kelengkapan dewan. Menurutnya, kalau nanti Zulkarnaen berstatus sebagai terdakwa, maka BK akan memberhentikan sementara. Kalau pengadilan menetapkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka yang bersangkutan diberhentikan tetap. Tapi, kalau ditetapkan tidak bersalah maka Zulkarnaen Djabar akan direhabilitasi. ’’Itu hasil sidang BK yang baru saja selesai,’’ katanya. Seperti diberitakan, Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jumat (29/6), mengungkapkan, kasus korupsi pertama yang menjerat Zulkarnaen antara lain suap anggaran proyek Alquran anggaran 2011-2012 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam. Kedua, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. ’’Ketiga, kasus pengadaan Alquran Ditjen Bimas Islam 2011-2012,’’ ujar Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jumat (29/6) siang. Menurut Abraham, KPK tidak hanya menjerat Zulkarnaen yang duduk di Komisi VIII DPR dan Badan Anggaran (Banggar). Nama lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah pengusaha berinisial DP. Sebelumnya juga, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin, menegaskan, sebaiknya Zulkarnaen Djabar mundur dari DPR. Supaya fokus pada kasus dugaan korupsinya. ’’Ya, sebaiknya ZD mundur sementara dari parlemen,’’ kata Nurul menjawab JPNN, Selasa (3/7) lewat pesan singkatnya. Dijelaskan Nurul, Partai Golkar tidak pada semua perkara memberikan bantuan hukum kepada kader yang terserat kasus korupsi. Zulkarnaen Gandeng Yusril Meski Golkar mencopot dari anggota Banggar, anggota DPR dari Partai Golkar Zulkarnaen Djabar membantah tuduhan dirinya terlibat suap pembahasan anggaran proyek Alquran di Kemenag. Bantahan itu disampaikan tersangka suap itu setelah diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPR, Senin (9/7). ’’Saya sudah jelaskan pada pimpinan BK dan anggota. Saya tidak terlibat dalam kasus tersebut,’’ kata Zulkarnaen. Bahkan anggota Komisi VIII DPR yang juga duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR itu menepis tudingan anaknya bernama Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra, menjadi rekanan proyek pencetakan Alquran. Selama ini Dendi disebut-sebut sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI). ’’Banyak pemberitaan yang mengatakan bahwa anak saya adalah pemenang pemilik tender dalam proyek tersebut. Anak saya bukan direktur, bukan pemegang saham dalam perusahaan tersebut,’’ bantah Zulkarnaen. Karenanya, Zulkarnaen justru merasa dirinya maupun anaknya sudah diadili meski statusnya baru sebagai tersangka. ’’Suatu hal yang berat anak saya dihukum sebelum diadili. Dalam filosofinya sudah meninggal sebelum ajal datang,’’ kata dia. Lebih jauh Wakil Ketua Umum Gema MKGR itu sudah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya. ’’Terkait penetapan saya dan anak saya Dendi Prasetya sebagai tersangka, saya serahkan kasus saya kepada penasihat hukum saya Yusril Ihza Mahendra,’’ kata Zulkarnaen. ’’Bapak Yusril Ihza Mahendra sudah menandatangani surat kuasa,’’ tambahnya. PPP: Jangan Sebut Alquran Hasil Korupsi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Alquran tidak membuat publik menolak kitab suci umat Islam yang sudah terlanjur dicetak Kemenag. Sebab, Alquran dicetak dengan uang APBN dan bukan dari hasil korupsi. Ketua DPP PPP Arwani Thomafi menyatakan bahwa Alquran yang sudah terlanjur dicetak dan diedarkan tidak usah dipersoalkan. ’’Itu anggarannya diambilkan dari APBN, bukan dari uang hasil korupsi,’’ kata Arwani di Jakarta, Minggu (8/7). Politisi muda yang juga Arwani yang juga Juru Bicara PPP itu berharap tidak ada gerakan menarik atau mengembalikan sejumlah Alquran yang sudah beredar. ’’Karena ini sama saja menganggap Alquran itu dicetak dari hasil korupsi. Jangan coba-coba mereduksi makna Alquran yang sudah beredar dengan diberi embel-embel Alquran hasil korupsi. Ini masalah sensitif,’’ tandasnya. Ditegaskannya, problemnya bukan di Alquran yang diadakan Kemenag. Karenanya, lanjut Arwani, jangan sampai isunya dibelokkan dengan Alquran hasil korupsi. ’’Problemnya adalah oknum yang diduga terlibat praktik korupsi dalam pencetakan Alquran yang menggunakan APBN. Persoalan ini harus diletakkan secara proporsional,’’ ucapnya. Meski demikian Arwani tetap menghargai proses hukum oleh KPK terhadap kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu. ’’Kami menghormati sepenuhnya upaya penanganan yang dilakukan KPK dalam persoalan ini,’’ pungkasnya. (ara/boy/jpnn) [Non-text portions of this message have been removed]
