http://www.indopos.co.id/index.php/arsip-berita-indopos/111-info-grafis/25813-suap-proyek-alquran-dan-lab-komputer-mts-kpk-cekal-tiga-rekanan-.html

Suap Proyek Alquran dan Lab Komputer MTs, KPK Cekal Tiga Rekanan 



JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal tiga orang rekanan terkait 
kasus suap proyek Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs di 
Kementerian Agama (Kemenag) RI. Yaitu, Syamsurachman selaku Presiden Direktur 
PT Karya Pemuda Mandiri, Abdul Kadir Alaydrus, pemilik PT Kazha Logistik, dan 
Vasco Rusemy yang belum diketahui perusahaannya. ’’Syamsurachman dari swasta, 
Abdul Kadir Alaydrus dari swasta dan Vasco Ruseimy dicegah terkait kasus dugaan 
suap dalam kaitan anggaran pengadaan lab komputer dan pengadaan Alquran,’’ kata 
Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (9/7).
Dia menyebutkan, ketiga orang dari pihak swasta itu sudah dicegah pergi ke luar 
negeri sejak 29 Juni 2012, sampai 6 bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan 
agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya sedang tidak di 
luar negeri.

Seperti diketahui, penyidik KPK kemarin juga memeriksa Syamsurachman selaku 
Presiden Direktur PT Karya Pemuda Mandiri sebagai saksi terkait kasus dugaan 
korupsi proyek Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs. ’’Dia saksi 
untuk tersangka ZD,’’ tambah Johan.

Perihal pencegahan ketiga rekanan dari swasta ini juga dibenarkan Humas Ditjen 
Imigrasi Sumadi  Maryoto. ’’Iya sudah,’’ jawabnya via pesan singkat kepada 
wartawan.

Zulkarnaen Dicopot

Sementara itu, Partai Golkar mencopot Zulkarnaen Djabar dari Badan Anggaran DPR 
setelah ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan Alquran di Kemenag. 
Golkar lebih dulu menarik Zulkarnaen padahal Badan Kehormatan (BK) DPR kemarin 
juga memanggil anggota Komisi VIII itu untuk meminta klarifikasi dan 
memindahkannya dari alat kelengkapan dewan setelah menyandang status tersangka.

’’Terima kasih kepada Partai Golkar yang pagi ini (kemarin pagi) telah 
menyampaikan surat penarikan saudara Zulkarnaen Djabar dari Badan Anggaran DPR. 
Ini sebenarnya sesuai putusan BK. Pemeriksaan ini diperlukan untuk pindah dari 
Badan Anggaran, tapi karena fraksi sudah memindahkan, kita hargai langkah 
fraksi,’’ kata Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo kepada pers, Senin (9/7) usai 
memeriksa Zulkarnaen Djabar.

Dijelaskan Siswono, berdasarkan standar BK yang ditetapkan kepada 
anggota-anggota DPR lainnya, jika sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka yang 
bersangkuatan diminta pindah dari alat kelengkapan dewan. Menurutnya, kalau 
nanti Zulkarnaen berstatus sebagai terdakwa, maka BK akan memberhentikan 
sementara. Kalau  pengadilan menetapkan bersalah melakukan tindak pidana 
korupsi, maka yang bersangkutan diberhentikan tetap. Tapi, kalau ditetapkan 
tidak bersalah maka Zulkarnaen Djabar akan direhabilitasi. ’’Itu hasil sidang 
BK yang baru saja selesai,’’ katanya.

Seperti diberitakan, Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jumat 
(29/6), mengungkapkan, kasus korupsi pertama yang menjerat Zulkarnaen antara 
lain suap anggaran proyek Alquran anggaran 2011-2012 pada Direktorat Jenderal 
(Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam. Kedua, terkait kasus dugaan korupsi  
proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Ditjen 
Pendidikan Islam Kemenag.

’’Ketiga, kasus pengadaan Alquran Ditjen Bimas Islam 2011-2012,’’ ujar Ketua 
KPK, Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jumat (29/6) siang.

Menurut Abraham, KPK tidak hanya menjerat Zulkarnaen yang duduk di Komisi VIII 
DPR dan Badan Anggaran (Banggar). Nama lain yang sudah ditetapkan sebagai 
tersangka adalah pengusaha berinisial DP.

Sebelumnya juga, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin, 
menegaskan, sebaiknya Zulkarnaen Djabar mundur dari DPR. Supaya  fokus pada 
kasus dugaan korupsinya. ’’Ya, sebaiknya ZD mundur sementara dari parlemen,’’ 
kata Nurul menjawab JPNN, Selasa (3/7) lewat pesan singkatnya. Dijelaskan 
Nurul, Partai Golkar tidak pada semua perkara memberikan bantuan hukum kepada 
kader yang terserat kasus korupsi.

Zulkarnaen Gandeng Yusril

Meski Golkar mencopot dari anggota Banggar, anggota DPR dari Partai Golkar 
Zulkarnaen Djabar membantah tuduhan dirinya terlibat suap pembahasan anggaran 
proyek Alquran di Kemenag. Bantahan itu disampaikan tersangka suap itu setelah 
diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPR, Senin (9/7).

’’Saya sudah jelaskan pada pimpinan BK dan anggota. Saya tidak terlibat dalam 
kasus tersebut,’’ kata Zulkarnaen.

Bahkan anggota Komisi VIII DPR yang juga duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR 
itu menepis tudingan anaknya bernama Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra, menjadi 
rekanan proyek pencetakan Alquran. Selama ini Dendi disebut-sebut sebagai 
Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI).

’’Banyak pemberitaan yang mengatakan bahwa anak saya adalah pemenang pemilik 
tender dalam proyek tersebut. Anak saya bukan direktur, bukan pemegang saham 
dalam perusahaan tersebut,’’ bantah Zulkarnaen.

Karenanya, Zulkarnaen justru merasa dirinya maupun anaknya sudah diadili meski 
statusnya baru sebagai tersangka. ’’Suatu hal yang berat anak saya dihukum 
sebelum diadili. Dalam filosofinya sudah meninggal sebelum ajal datang,’’ kata 
dia.

Lebih jauh Wakil Ketua Umum Gema MKGR itu sudah menunjuk Yusril Ihza Mahendra 
sebagai pengacaranya. ’’Terkait penetapan saya dan anak saya Dendi Prasetya 
sebagai tersangka, saya serahkan kasus saya kepada penasihat hukum saya Yusril 
Ihza Mahendra,’’ kata Zulkarnaen. ’’Bapak Yusril Ihza Mahendra sudah 
menandatangani surat kuasa,’’ tambahnya.

PPP: Jangan Sebut Alquran Hasil Korupsi

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap kasus dugaan suap pembahasan 
anggaran proyek Alquran tidak membuat publik menolak kitab suci umat Islam yang 
sudah terlanjur dicetak Kemenag. Sebab, Alquran dicetak dengan uang APBN dan 
bukan dari hasil korupsi.

Ketua DPP PPP Arwani Thomafi menyatakan bahwa Alquran yang sudah terlanjur 
dicetak dan diedarkan tidak usah dipersoalkan. ’’Itu anggarannya diambilkan 
dari APBN, bukan dari uang hasil korupsi,’’ kata Arwani di Jakarta, Minggu 
(8/7).

Politisi muda yang juga Arwani yang juga Juru Bicara PPP itu berharap tidak ada 
gerakan menarik atau mengembalikan sejumlah Alquran yang sudah beredar. 
’’Karena ini sama saja menganggap Alquran itu dicetak dari hasil korupsi. 
Jangan coba-coba mereduksi makna Alquran yang sudah beredar dengan diberi 
embel-embel Alquran hasil korupsi. Ini masalah sensitif,’’ tandasnya.

Ditegaskannya, problemnya bukan di Alquran yang diadakan Kemenag. Karenanya, 
lanjut Arwani, jangan sampai isunya dibelokkan dengan Alquran hasil korupsi. 
’’Problemnya adalah oknum yang diduga terlibat praktik korupsi dalam pencetakan 
Alquran yang menggunakan APBN. Persoalan ini harus diletakkan secara 
proporsional,’’ ucapnya.

Meski demikian Arwani tetap menghargai proses hukum oleh KPK terhadap 
kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu. ’’Kami menghormati sepenuhnya 
upaya penanganan yang dilakukan KPK dalam persoalan ini,’’ pungkasnya. 
(ara/boy/jpnn)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke