Ref:  Pada dasarnya tidak ada yang  mau memisahkan diri keadaan hidup yang baik 
 tanpa hak-hak azasinya dilanggar, tetapi justru karena  keadaan sebaliknya, 
maka oleh karena itu dalam perkawinan antara dua mahluk illahi berdasarkan 
aturan agama pun dibolehkan untuk bercerai.

http://www.antaranews.com/berita/321124/presiden-separatisme-harus-dihentikan

Presiden: separatisme harus dihentikan
Kamis, 12 Juli 2012 00:25 WIB | 1480 Views

 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (ANTARA)

  Yang namanya mau merdeka keluar dari NKRI itu bukan `freedom of speech`, itu 
separatis, harus dihentikan." 
Berit

Magelang (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, segala 
bentuk separatisme di Indonesia harus dihentikan karena bisa mengancam keutuhan 
bangsa.

"Yang namanya mau merdeka keluar dari NKRI itu bukan `freedom of speech`, itu 
separatis, harus dihentikan," kata Yudhoyono saat memberikan pembekalan kepada 
Calon Perwira Remaja (CAPAJA) Akademi TNI dan Polri Tahun 2012 di Akademi 
Militer, Magelang, Rabu malam.

Yudhoyono menjelaskan hal itu untuk menjawab pertanyaan salah satu taruna 
tentang dilema yang sering dihadapi TNI dan Polri saat bertugas. Mereka sering 
dihadapkan pada dua pilihan sulit, yaitu menjalankan tugas dan dituding 
melakukan pelanggaran HAM.

Khusus untuk aksi separatis, Yudhoyono meminta aparat bertindak tegas. Meski 
demikian, dia tetap meminta aparat untuk berhati-hati supaya tidak melanggar 
HAM.

Yudhoyono memberi contoh pendekatan yang dilakukan terhadap Papua. 

Daerah itu sering disebut sebagai salah satu basis gerakan separatis. 
Pemerintah menindak tegas gerakan tersebut. Namun demikian, pemerintah tidak 
pernah menggelar operasi militer besar-besaran.

"Pemerintah menggunakan pendekatan kemasyarakatan," katanya.

Presiden berbicara di hadapan 836 Taruna Akademi TNI (Akmil, AAL dan AAU) serta 
Taruna Akpol Tingkat IV. Mereka telah menyelesaikan pendidikan dan menjadi 
calon perwira remaja.

Pada Kamis pagi, Yudhoyono akan melantik mereka menjadi perwira TNI berpangkat 
Letnan Dua (Letda) dan perwira Polri berpangkat Inspektur Dua Polisi (Ipda).

(F008/Z002) 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke