http://www.analisadaily.com/news/read/2012/07/12/62385/dapatkah_koperasi_sebagai_pilar_perekonomian_bangsa/#.UAE1UPXDMeU

Kamis, 12 Jul 2012 00:01 WIB

Hari Koperasi 12 Juli 2012
Dapatkah Koperasi sebagai Pilar Perekonomian Bangsa?
Oleh : Drs. H. Done Ali Usman, M.AP. 


Koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi "untuk menolong diri sendiri 
secara bersama-sama". Upaya ini dapat tumbuh dari dalam diri masyarakat sendiri 
berkat munculnya kesadaran pemberdayaan diri (self empowering), namun dapat 
pula ditumbuhkan dari luar masyarakat sebagai upaya pemberdayaan oleh agents of 
development, baik oleh pemerintah, elit masyarakat, maupun oleh 
organisasi-organisasi kemasyarakatan, LSM dll.
Dengan kata lain, menolong diri sendiri secara bersama-sama itulah yang apabila 
diformalkan (dilembagakan) akan menjadi badan usaha bersama, yang lazim kita 
sebut sebagai Koperasi.

Sekelompok mereka ini bersepakat untuk bersama-sama memenuhi kepentingan 
bersama itu (dalam semangat kolektivita dengan tetap mempertahankan 
individualita). Hanya kepentingan bersama yang diurus oleh Koperasi, sedangkan 
kepentingan orang-seorang anggota diurus sendiri-sendiri di luar Koperasi. Jika 
suatu jenis kebutuhan diperlukan oleh, katakanlah sekitar sepertiga jumlah 
anggota, maka jenis kebutuhan ini dapat dikatakan sebagai kepentingan bersama.

Koperasi sering disebut sebagai "kumpulan orang". Namun tidak berarti di dalam 
koperasi uang tidak penting, di dalam koperasi manusialah yang diutamakan, 
setiap orang (anggota) dihormati harkat martabatnya secara sama 
(individualita), artinya sepenuhnya partisipatif – emansipatif dalam prinsip 
"satu orang satu suara" (one man one vote). Sedang PT sering disebut sebagai 
"kumpulan uang", karena di dalam PT modal uanglah yang penting dan diutamakan, 
dalam wujudnya "Satu saham satu suara" (one share one vote).

Lebih dari itu, tidak seperti di dalam PT, di dalam Koperasi berlaku pedoman 
usaha bahwa anggota Koperasi adalah pelanggan dan pemilik sekaligus. Di dalam 
PT, pemilik adalah para pemegang saham yang bukan (tidak berperan sebagai) 
pelanggan. Jadi, koperasi bukanlah PT yang bisa diberi nama (didaftarkan 
sebagai Koperasi).

Dengan demikian pula Koperasi pembentukannya melalui suatu proses "bottom up", 
dari bawah ke atas, bukan "top down" atau dari atas ke bawah. Jadi "bos" dari 
Koperasi adalah para anggota Koperasi, bukan pengurus koperasinya atau 
pemerintah sebagai Pembina.

Mencermati Pasal 33 UUD 1945 walaupun sudah di amandemen empat kali, sehingga 
berbunyi :

* BAB XIV

* PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat 
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh 
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelum berbunyi :

BAB XIV

KESEJAHTERAAN SOSIAL

* (4) Berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga 
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

* (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam 
Undang-undang.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002.

Meskipun Pasal 33 telah di amandemen dan Penjelasan tidak lagi ada, namun 
secara ideologis dan historis-normatif Koperasi tidak bisa dilepaskan dari 
Pasal 33. Bukan Pasal 33 yang melahirkan Koperasi, tetapi gerakan Koperasi lah 
(yang menyadari makna demokrasi ekonomi di zaman pra-kemerdekaan) yang 
melahirkan Pasal 33 UUD 1945.

Hingga sekarang UUD 1945 yang telah diamandeman masih merupakan persoalan yang 
belum berakhir, merupakan pertentangan nasional serius dan masih harus dianggap 
belum final. Gerakan Koperasi harus tetap bertekad memperjuangkan cita-cita 
dasarnya agar amandemen tersebut diamandemen ulang. Perkataan serta ide dasar 
Koperasi harus tetap diperjuangkan oleh gerakan koperasi agar dapat tercantum 
kembali di dalam UUD.

Kolaborasi Koperasi – Ukm/Umkm – Pengusaha Besar, Alangkah Indahnya

Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM/UMKM) saat ini sangat 
menjadi perhatian Pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya, potensi Koperasi dan 
UKM/UMKM di Sumatera Utara cukup besar dan terus berkembang.

Di wilayah ini terdapat potensi Koperasi dan UKM/UMKM yang cukup besar. 
Sinergisitas pusat dan daerah sangat penting dan strategis, karena melalui 
evaluasi dan sinkronisasi guna merumuskan strategi yang wajib dilakukan oleh 
kita semua, sehingga apa yang telah ditetapkan untuk dicapai dari tahun ke 
tahun bisa dilaksanakan.

Terkait dengan pemberdayaan Koperasi dan UKM/UMKM, menginginkan potensi 
Koperasi dan UKM/UMKM bisa benar-benar dimaksimalkan Pemerintah daerah. Caranya 
dengan memberikan dukungan serta membuat kegiatan dan program dalam rangka 
menumbuhkan Koperasi dan UKM/UMKM.

Dengan adanya sinkronisasi antara program kementerian dengan pemerintah daerah 
melalui sinergisitas diharapkan pemberdayaan Koperasi dan UKM/UMKM di daerah 
bisa benar-benar dimaksimalkan. Kerjasama yang baik antera Kementerian Koperasi 
dan UKM/UMKM dengan pemerintah daerah melalui pemberdayaan Koperasi dan 
UKM/UMKM, merupakan salah satu cara untuk mengurangi angka kemiskinan dan 
pengangguran di Indonesia pada umumnya, dan daerah-daerah pada khususnya.

Tapi sekarang, tatkala berbicara tentang peran dan pentingnya ketahanan 
UKM/UMKM Nasional dalam era Globalisasi, keunggulan teknologi kita harus 
memprimadonakan UKM/UMKM dan Koperasi, dan harus mendorong pertumbuhan di 
sektor UKM/UMKM demi mengurangi tingkat pengangguran. Sektor tersebut sudah 
terbukti bisa menyerap banyak tenaga kerja baru. "Sektor bisnis Indonesia tidak 
bisa dilihat dari pasar modal, tetapi dari sektor UKM / UMKM".

Memang, menurut data, ternyata sektor UKM/UMKM mampu menyediakan 99,46% 
lapangan pekerjaan baru. Sementara sektor usaha yang lebih besar hanya 0,54% 
sehingga bisa menjadi kesenjangan dalam lapangan pekerjaan baru.

Meski secara nilai transaksi dalam ekonomi, antara sektor UKM / UMKM dan sektor 
usaha besar memberikan sumbangan yang hampir sama besar, Namun manfaat terhadap 
lapangan pekerjaan jauh lebih tinggi.

Koperasi harus merupakan "soko guru" perekonomian nasional, artinya kegiatan 
ekonomi rakyat dibawah UKM / UMKM mendukung perekonomian besar di atasnya 
(hubungan vertikal). Sebagai contoh Koperasi cengkeh dan Koperasi tembakau 
adalah soko guru Industri rokok kretek. Koperasi kopra adalah soko guru 
industri minyak goreng, dst. Para pedagang sektor informal (termasuk K-5) 
sebagai UMKM telah menyediakan kehidupan murah bagi buruh-buruh miskin dari 
perusahaan-perusahaan besar-kaya yang formal-modern. Proses merembes ke ataslah 
(trickle-up) yang terjadi di lapangan, yang kecil "mensubsidi" yang besar, 
bukan sebaliknya.

Pola pikir berdasar mekanisme merembes ke bawah (trickle-down mechanism) pada 
dasarnya merupakan suatu moral crime karena menganggap rakyat di bawah hanya 
berhak akan rembesan. Jelaslah bahwa sektor informal menjadi soko guru dari 
perusahaan-perusahaan besar itu. Maka petani tembakau dan petani cengkeh 
sebenarnya telah menjadi soko guru perusahaan-perusahaan rokok. Bagi mereka ini 
termasuk para penjual rokok dan para pecandu rokok perlu diatur agar dapat 
memiliki saham pabrik-pabrik rokok. Para pelanggan kebutuhan konsumsi 
sehari-hari patut ikut memiliki saham supermarket. 

Demikian pula pelanggan telpon, harus dapat diatur dan difasilitasi agar mereka 
diutamakan bisa memiliki saham PT. Telkom, PT. Indosat dst. "Pemilik adalah 
pelanggan" inilah salah satu wujud nyata ekonomi berdasarkan co-operativism. 
Disinilah awal dari Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat (mikro – UMKM) dan 
keterkaitan vertikal serta horizontal dalam konsepsi "triple-co" (makro) akan 
menjadi rintisan bagi Koperasi dan sistem Koperasi sebagai pilar orde ekonomi 
harus sekaligus merupakan perencanaan sistem ekonomi. Alangkah indahnya jika 
terbentuk kolaborasi Pengusaha besar-Koperasi dan UMKM.***

Penulis adalah Pengajar pada UMA / UISU Medan.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke