R a l a t

Ref: Kalau memang demikian halnya, maka (1) mengapa ada atheis yang dihukum 
penjara dan juga (2) mengapa masih diberlakukan TAP XV/1966 dan (3) mengapa 
tidak direhabilitasikan hak-hak sipil para ex Tapol yang tidak pernah pernah 
dihadapkan ke pengadilan untuk membuktikan kesalahan mereka? 


http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_smg/2012/07/14/124188/Mahfud-Ateis-dan-Komunis-Tidak-Bisa-Dihukum

14 Juli 2012 | 16:41 Wibe

Mahfud: Ateis dan Komunis Tidak Bisa Dihukum
SEMARANG, suaramerdeka.com - Penganut komunisme dan ateisme menyalahi 
konstitusi negara, namun tidak dapat dihukum karena dalam kitab undang-undang 
hukum pidana (KUHP) belum mengatur. Kecuali mendirikan partai komunis akan 
dikenai pidana tentang makar.

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di aula pondok 
pesantren Al Itqon Gugen Tlogosari Wetan Semarang, Sabtu (14/7). Pernyataan itu 
meluruskan berita yang beredar bahwa dia mendukung ateisme dan komunisme.

"Saya justru antiateis dan antikomunis, karena itu menyalahi konstitusi. Saya 
hanya menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman, bahwa orang yang mengaku ateis 
dan komunis tidak bisa dihukum," katanya.

Hukum pidana orang yang menyalahi dasar ideologi negara berupa Pancasila belum 
diatur. Saksi yang diberikan biasanya berupa politik, misalnya, jika kepala 
negara ateis atau komunis bisa dipecat.

Ia menganalogikan dengan demokrasi. Orang yang menolak demokrasi juga tidak 
bisa dihukum, karena undang-undangnya tidak ada. Padahal itu juga menyalahi 
konstitusi. "Kampanye tentang ateisme dan komunisme juga dilarang," katanya.

Undang-undang penodaan agama jika diterapkan pada penganut ateis dan komunis 
juga tidak bisa. Sebab pengakuan itu tidak ditujukan untuk menimbulkan tafsir 
sendiri dari tarsif pokok agama yang sah di Indonesia.

Sebelumnya santer beredar berita bahwa Mahfud MD mendukung ateisme dan 
komunisme saat menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman Angela Merkel yang 
berkunjung ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke