http://www.shnews.co/detile-4852-menunggu-rawa-tripa-hilang-dari-peta.html


Menunggu Rawa Tripa Hilang dari Peta 
Junaidi Hanafiah | Selasa, 17 Juli 2012 - 15:43:50 WIB 


(SH/Junaidi Hanafiah)Hutan gambut Rawa Tripa terancam hilang dari peta dunia 
karena tenggelam. 
Rawa Tripa sekarang tak seindah dulu lagi. Hutan gambut itu telah berubah dari 
hutan alami yang ditumbuhi berbagai tanaman dan didiami bermacam hewan dan kini 
menjadi hutan sawit. Dari 61.803 hektare (ha) luas hutan Rawa Tripa, yang 
tersisa diperkirakan 31.410 ha. 

Bagi sebagian besar warga Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya (Abdya), 
Provinsi Aceh, Rawa Tripa merupakan tempat untuk menopang hidup, karena dari 
hutan gambut tersebut masyarakat dari Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Tripa 
dan kecamatan lainnya mencari nafkah. 

Penduduk yang tinggal di sekitar rawa umumnya petani dan hanya dengan sekali 
tanam mereka bisa menikmatinya hingga satu tahun. 

Mereka juga memancing atau menangkap ikan di rawa, mengumpulkan madu, dan 
mencari rotan. “Dulu kami bisa menopang hidup dari hutan tersebut tanpa sedikit 
pun kekurangan makanan. Dari hasil hutan kami mampu menafkahi keluarga,” tutur 
Zainal Arifin, warga Kecamatan Tripa. 

Itu terjadi hingga 1980-an, ketika Kabupaten Nagan Raya masih bergabung dengan 
Kabupaten Aceh Barat. “Saat itu warga tidak berani merusak hutan gambut karena 
hukum adat melarang warga merusak hutan dan hanya dibolehkan mengambil hasil 
hutan,” ujar Zainal lagi. 

Dia juga mengakui dulu di sekitar Rawa Tripa terlihat ada beruang, harimau 
sumatera, rusa, dan burung. “Kalau monyet dan orang utan jangan ditanya. Kami 
kadang-kadang terhibur dengan tingkah mereka,” Zainal mengenang. 

Pria yang kerap disapa Teungku Zainon ini menyebutkan, sejak Rawa Tripa 
dikuasai pengusaha perkebunan sawit, tidak ditemukan lagi berbagai jenis 
binatang di sana. “Cucu-cucu saya tidak pernah melihat rusa dan beruang. Madu 
juga sulit didapatkan. Hutan alami berganti pohon sawit. Hutan yang masih 
tersisa juga banyak yang kering karena dibangun parit-parit oleh perusahaan 
sawit,” ujar Zainal. 

Padahal, sebagian penduduk di sekitar Rawa Tripa berutang nyawa pada hutan 
alami tersebut. Mereka pernah terselamatkan saat gelombang tsunami menghantam 
Aceh pada 26 Desember 2004, karena gelombang air laut terhalang hutan tersebut. 

“Mungkin kalau tidak ada hutan itu nasib kami sama dengan saudara-saudara kami 
di Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Besar, dan Banda Aceh. Hutan itu telah menjadi 
benteng keganasan tsunami sehingga kami sempat menyelamatkan diri,” ujar 
Zainal. 

Kekayaan hutan gambut Rawa Tripa sekarang tinggal kenangan. Sejak 1995 hutan 
musnah pelan-pelan setelah tujuh perusahaan sawit merusaknya. Warga Kecamatan 
Suka Makmur, Hasballah, menceritakan, dia sekarang tidak bisa lagi menanam padi 
karena di Rawa Tripa sering banjir dan tanah tidak lagi subur. 

Dulu, penduduk bisa mendapatkan puluhan kilogram ikan lele dalam satu hari 
untuk dijual ke Banda Aceh. Namun, sekarang dalam sehari saja belum tentu 
mereka bisa memperoleh satu ekor. Akibatnya, sekarang banyak penduduk Suka 
Makmur menganggur. 

Sejumlah lembaga peduli lingkungan menyebutkan, Rawa Tripa mempunyai banyak 
fungsi dan mampu menyimpan sekitar 50–100 juta ton karbon. Jumlah karbon yang 
tersimpan di rawa gambut (sekitar 1.300 ton per ha) hampir 10 kali lipat lebih 
besar daripada karbon yang tersimpan di atas permukaan tanah, yaitu sekitar 
(110 ton per ha). Itu terjadi karena ketebalan gambut Rawa Tripa lebih dari 3 
meter. 

Di sini juga menjadi tempat tinggalnya beberapa flora dan fauna langka seperti 
orang utan, harimau sumatera, beruang, kayu seumantok (kayu langka), kayu ulin, 
juga bermacam tanaman obat. Kawasan tersebut juga berfungsi sebagai penyimpanan 
air tawar yang sangat berguna bagi masyarakat. Sayangnya, saat ini Rawa Tripa 
mulai terasa panas dan kering. 

Hilang dari Peta 

Ahli Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Prof Dr Zainal Abidin, 
mengingatkan, jika hutan gambut Rawa Tripa terus dirusak, tidak lama lagi lahan 
gambut dan pemukiman di sekitar kawasan tersebut akan hilang dari peta dunia 
karena tenggelam lalu berubah menjadi laut; sebab permukaan tanahnya akan terus 
turun. 

“Jika hutan gambut tersebut terus dirusak, tidak lama lagi akan bergabung 
dengan lautan Samudra Hindia,” tutur Zainal. 

Dia menjelaskan, rusaknya Rawa Tripa oleh perkebunan sawit terjadi karena ada 
pemahaman yang salah tentang nilai ekonomis hutan tersebut. Sebagian besar 
orang berpendapat hutan alam Rawa Tripa tidak bernilai ekonomis bagi masyarakat 
luas sehingga ditanami pohon sawit. 

Padahal, kebun sawit telah menurunkan permukaan tanah sekitar 10 cm setiap 
tahun. Jika permukaan tanah itu terus turun, dipastikan tidak lama lagi kawasan 
tersebut berubah menjadi laut. 

“Jika itu terjadi, kita hanya akan menemukan nama Rawa Tripa dalam literatur 
sejarah yang akan dibaca anak-cucu kita. Ini seperti kita cuma bisa mendengar 
nama spesies harimau jawa dan harimau bali yang kini telah punah,” tuturnya. 

Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) menilai kerusakan Rawa Tripa 
membuktikan bahwa kebijakan Aceh Green dan Moratorium Logging hanya retorika. 
Pemerintah juga lalai melakukan penanganan. Menurut TM Zulfikar, Direktur 
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, area Rawa Tripa yang rusak lebih dari 50 
persen. Fungsi ekologinya telah terganggu akibat alih fungsi lahan menjadi 
lahan sawit. Pemerintah seharusnya menjadikan kawasan itu sebagai hutan 
lindung. 

“DPRA (DPR Aceh) juga mesti memasukkan persoalan Rawa Tripa dalam Rencana Tata 
Ruang Wilayah (RTRW) Aceh. Hapuskan status area pengguna lain (APL) bagi rawa 
gambut, sebab kerusakannya mulai terjadi sejak 1990-an. Jadi, kebijakan Aceh 
Green harus sesuai kondisi. Jangan hanya mengeluarkan program tapi nggak ada 
realisasinya,” tutur Zulfikar. 

Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa mendesak Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan 
mengawasi kejahatan lingkungan yang terjadi di kawasan tersebut. 

“Meskipun perizinan perkebunan sawit di Rawa Tripa diberikan pemerintah 
provinsi dan kabupaten, Menhut tetap bertanggung jawab atas habitat orangu tan 
yang hilang dan pelanggaran Inpres Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan 
Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Hutan 
Gambut. Kan Menhut yang mengeluarkan peta indikatifnya?” tutur Juru Bicara 
TKPRT Irsadi Aristora. 

Irsadi mengatakan, kedatangan Menteri Kehutanan pekan lalu ke Rawa Tripa 
diharapkan bukan sebatas seremonial. Apalagi, isu Rawa Tripa telah menjadi 
bahan perbincangan di timgkat internasional. 

Diharapkan pula kehadiran menteri bukan sekadar menindaklanjuti laporan Satgas 
United Nation Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation 
(UN-REDD) atas dampak izin usaha perkebunan budi daya. 

“Kedatangan ini harus disertai komitmen untuk menyelesaikan seluruh persoalan 
hukum yang terjadi di Rawa Tripa. Jangan cuma pejabat di bawah saja yang 
dijerat. Dalangnya juga harus diseret ke pengadilan dan pemerintah mengawasinya 
secara langsung,” ia menegaskan. 

Banyak kalangan berbicara tentang Rawa Tripa, jadi mari kita tunggu saja 
realisasinya untuk kesejahteraan rakyat. 

(Sinar Harapan) 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke