Ref: Sebenarnya kalau menurut aturan main dalam negara demokrasi, jika menteri melanggar hukum maka sang menteri dikenakan sanksi hukum, tetapi di NKRI sebaliknya, hukum melanggar menteri, petinggi negara dan begitu penguasa tertinggi negara yang digelarkan presiden dan oleh sebab itu mereka ini tetap jaya perkasa.
http://www.harianterbit.com/2012/07/16/menhut-dinilai-melanggar-hukum/ Menhut Dinilai Melanggar Hukum -------------------------------------------------------------------------------- a.. b.. c.. Fenty Risya Wardhany — HARIANTERBIT.COM Senin, 16 Juli 2012 21:06 WIB Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Maskur Anang warga Jambi pemilik perkebunan sawit yang menggugat penentuan status hutan yang dilakukan oleh Mengeri Kehutanan. Dalam putusan MK mengatakan, Menteri Kehutanan (Menhut) harus lebih hati-hati dalam menentukan status hutan. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penentuan status hutan harus melindungi, menghormati, dan memenuhi hak tanah warga berdasarkan UU. Kasus ini bermula ketika perkebunan sawit milik warga Jambi, Maskur Anang, yang berada di kawasan budidaya pertanian tiba-tiba dialihfungsikan oleh Menhut secara sepihak. Menhut menetapkan tanah Maskur sebagai hutan tanaman industri (HTI). “Menteri Kehutanan melanggar hukum melakukan ‘manipulasi rekayasa alih fungsi’ atas areal tanah yang berada di luar kawasan hutan yang peruntukannya belum ditetapkan sebagai kawasan hutan menjadi ‘Hutan Cadangan’ yang telah dialihfungsikan dan ditetapkan sebagai cadangan HTI,” ujar Maskur di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (16/7). Pengalihfungsian lahan ini berdasar pasal 4 ayat 2 huruf b dan pasal 4 ayat 3 UU 41/1999 tentang Kehutanan. Merasa hak konstitusinya dilanggar, Maskur pun menggugat ke MK dan meminta ketegasan pasal tersebut. Sebab kata ‘memperhatian’ dalam pasal 4 ayat 3 yang berbunyi ‘Penguasaan hutan oleh negara tetap “memperhatikan” hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional’ menjadi ambigu dan multitafsir. Setelah disidang di MK, akhirnya MK mengabulkan sebagian yang dikehendaki Maskur. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” bunyi putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK, Mahfud MD. Menurut MK, kata ‘memperhatikan’ dalam pasal 4 ayat 3 UU Kehutanan haruslah pula dimaknai secara imperatif berupa penegasan. Pemerintah, saat menetapkan wilayah kawasan hutan, berkewajiban menyertakan pendapat masyarakat terlebih dahulu sebagai bentuk fungsi kontrol terhadap Pemerintah untuk memastikan dipenuhinya hak-hak konstitusional warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, mempunyai hak milik pribadi. Hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. //haris [Non-text portions of this message have been removed]
