Ref: Sebenarnya kalau menurut aturan main dalam negara demokrasi, jika menteri 
melanggar hukum maka sang menteri  dikenakan sanksi hukum, tetapi di NKRI 
sebaliknya, hukum melanggar menteri, petinggi negara dan begitu penguasa 
tertinggi negara yang digelarkan presiden dan oleh sebab itu mereka ini tetap 
jaya perkasa. 

http://www.harianterbit.com/2012/07/16/menhut-dinilai-melanggar-hukum/

Menhut Dinilai Melanggar Hukum
 
--------------------------------------------------------------------------------

  a.. 
  b.. c.. Fenty Risya Wardhany — HARIANTERBIT.COM
Senin, 16 Juli 2012 21:06 WIB 

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Maskur Anang 
warga Jambi pemilik perkebunan sawit yang menggugat penentuan status hutan yang 
dilakukan oleh Mengeri Kehutanan. 

Dalam putusan MK mengatakan, Menteri Kehutanan (Menhut) harus lebih hati-hati 
dalam menentukan status hutan. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan 
penentuan status hutan harus melindungi, menghormati, dan memenuhi hak tanah 
warga berdasarkan UU.

Kasus ini bermula ketika perkebunan sawit milik warga Jambi, Maskur Anang, yang 
berada di kawasan budidaya pertanian tiba-tiba dialihfungsikan oleh Menhut 
secara sepihak. Menhut menetapkan tanah Maskur sebagai hutan tanaman industri 
(HTI).

“Menteri Kehutanan melanggar hukum melakukan ‘manipulasi rekayasa alih fungsi’ 
atas areal tanah yang berada di luar kawasan hutan yang peruntukannya belum 
ditetapkan sebagai kawasan hutan menjadi ‘Hutan Cadangan’ yang telah 
dialihfungsikan dan ditetapkan sebagai cadangan HTI,” ujar Maskur di gedung 
Mahkamah Konstitusi, Senin (16/7).

Pengalihfungsian lahan ini berdasar pasal 4 ayat 2 huruf b dan pasal 4 ayat 3 
UU 41/1999 tentang Kehutanan. Merasa hak konstitusinya dilanggar, Maskur pun 
menggugat ke MK dan meminta ketegasan pasal tersebut. Sebab kata ‘memperhatian’ 
dalam pasal 4 ayat 3 yang berbunyi ‘Penguasaan hutan oleh negara tetap 
“memperhatikan” hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan 
diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional’ 
menjadi ambigu dan multitafsir.

Setelah disidang di MK, akhirnya MK mengabulkan sebagian yang dikehendaki 
Maskur. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” bunyi putusan MK yang 
dibacakan oleh Ketua MK, Mahfud MD.

Menurut MK, kata ‘memperhatikan’ dalam pasal 4 ayat 3 UU Kehutanan haruslah 
pula dimaknai secara imperatif berupa penegasan. Pemerintah, saat menetapkan 
wilayah kawasan hutan, berkewajiban menyertakan pendapat masyarakat terlebih 
dahulu sebagai bentuk fungsi kontrol terhadap Pemerintah untuk memastikan 
dipenuhinya hak-hak konstitusional warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan 
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, 
mempunyai hak milik pribadi. Hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara 
sewenang-wenang oleh siapa pun. //haris


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke