Ref:  Umat berpuasa juga membutuhkan hiburan dan bukan kesepihan!

http://www.pikiran-rakyat.com/node/196725

Ormas Islam di Cirebon Dilarang Sweeping Tempat Hiburan
  a.. b.. 
Jumat, 20/07/2012 - 19:22 
CIREBON, (PRLM).-Seluruh organisasi masyarakat (ormas) Islam di Cirebon sepakat 
tidak akan melakukan sweeping ke tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadhan.

Komitmen tersebut disepakati dalam pertemuan sejumlah ormas Islam dengan 
jajaran Polres Cirebon Kota, yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris 
Besar Asep Edi Suheri Jumat (20/7). 

Menurut Divisi Hukum Forum Komunikasi Kota Wali (Foskawal) Bambang Wirawan, 
ormas Islam sepakat tidak akan melakukan sweeping, dengan catatan pihak 
kepolisian dan instansi terkait tegas menegakan aturan.

"Selama ini, kami juga tidak akan melakukan tindakan sendiri, kalau memang 
aparat penegak hukum tegas menegakan aturan," katanya 

Dikatakan Bambang, tindakan tegas berupa operasi penyakit masyarat (pekat), 
harus dilakulan secara intensif, bukan hanya tempat-tempat hiburan malam, 
tetapi juga tempat lain yang dimanfaatkan seperti tempat hiburan.

Pimpinan ormas mensinyalir, sejumlah lokasi akan digunakan sebagai tempat 
hiburan terselubung saat Ramadhan. Di antaranya, Jalan Kalibaru, Pronggol, 
serta sinyalemen adanya tempat karaoke yang masih beroperasi secara 
sembunyi-sembunyi.

Meski sepakat tidak akan melakukan sweeping, salah seorang perwakilan ormas 
Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (Gapas), Andi Mulya, meminta ormas 
dilibatkan dalam operasi pekat. Namun pihaknya menjamin ormas tidak turut 
bertindak.

"Kami akan berdiri di belakang saja, dan tetap akan berbagi informasi kepada 
aparat berwenang," ujarnya.

Kapolres Cirebon Kota yang memimpin pertemuan menjamin, pihaknya bakal menindak 
tegas tempat hiburan malam yang bandel.

"Bukan hanya tempat hiburannya saja, kalau sampai ada oknum petugas yang berani 
memback up, kami juga tidak segan-segan mengambil tindakan tegas," katanya.

Menurut kapolres, segala indikasi yang mengarah pada tindakan merusak ibadah 
puasa, penegakan hukumnya diserahkan kepada kepolisian. 

"Kapolri sudah menegaskan, sweeping tidak boleh dilakukan siapapun di luar 
aparat berwenang," katanya seusai pertemuan.

Dikatakannya, Pemkot Cirebon sudah mengeluarkan kebijakan penutupan tempat 
hiburan sejak Rabu (18/7) lalu. 

Bukan hanya penutupan tempat hiburan, kegiatan yang mengarah pada tindakan 
merusak bulan suci juga ditiadakan.

Pihaknya meminta ormas yang mengetahui ada tindakan-tindakan yang mengarah 
kepada merusak ibadah puasa, untuk melaporkan ke polisi.

"Kami akan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) intensif setiap hari," 
katanya.

Pada kesempatan itu, dia menegaskan, setiap anggota yang terlibat sebagai 
beking dalam pelanggaran penutupan tempat hiburan akan dipecat. 

"Tempat hiburan yang melanggar SE No 556.322/22/DPORKP tahun 2012 tentang 
Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan, diancam ditutup bahkan dicabut 
izinnya," ujarnya. (A-92/A-89)**


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke