http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/514894/38/
Studi Banding ke Neraka
Saturday, 28 July 2012
Saya sudah melakukannya secara diam-diam agar kedatangan saya ke Jerman
beberapa pekan lalu tidak diketahui oleh mahasiswa kita di negara tersebut.Saat
itu saya berkunjung ke Jerman tidak dalam kapasitas sebagai pejabat negara,
sehingga tidak membawa ajudan atau staf, melainkan hanya berdua dengan istri.
Memang ketika itu belum lama mencuat berita bahwa kedatangan rombongan
anggota DPR ke Jerman dipersoalkan oleh mahasiswa Indonesia di sana, bahkan ada
yang membacakan petisi penolakan untuk kemudian pergi secara sinis meninggalkan
ruang pertemuan. Saya tidak mau hal itu terjadi pada saya sehingga kunjungan
pribadi itu saya lakukan secara diam-diam saja. Meski begitu ada saja mahasiswa
kita di Jerman yang mendengar kedatangan saya.Buktinya,handphone saya kemasukan
sebuah SMS.
“Bapak studi banding tentang apa ke Jerman? Janganlah suka berjalan-jalan
atas nama studi banding dengan menghamburkan uang negara,” bunyi SMS itu. Saya
pun menjawab dengan pendek, saya tidak sedang studi banding, tapi ada urusan
lain yang sifatnya pribadi. Rupanya masalah studi banding yang sering dilakukan
oleh pejabat-pejabat,terutama oleh DPR, sudah menanamkan kesan jelek di
kalangan para mahasiswa kita di luar negeri.
Bahkan secara diam-diam, dan tak terkatakan,kerap menjengkelkan para
diplomat dan pegawai di kedutaan besar kita di negara- negara yang dijadikan
tempat studi banding. “Ngrepotin dan ribet,”kata mereka. Saat saya berkunjung
ke Maroko pada awal Juli lalu, seorang mahasiswa Indonesia di sana juga
menanyakan hal yang sama dengan pertanyaan mahasiswa kita yang di Jerman
itu.“Bapak studi banding,ya?” tanyanya.
Saya jawab bahwa saya ke Maroko bukan untuk studi banding, tetapi
diundang oleh Presiden Mahkamah Konstitusi Maroko untuk berpidato di forum
Kongres II Asosiasi Mahkamah Konstitusi Negara-negara yang Berbahasa Prancis.
“Saya kira studi banding juga. Kan, banyak pejabat-pejabat kita yang suka studi
banding tanpa jelas mau membandingkan apa atau ingin tahu tentang apa,” kata
mahasiswa itu lagi sambil meminta foto bareng.
“Pak, tolong beri tahu kepada DPR bahwa ada temuan ilmiah baru yang bisa
dijadikan objek studi banding,” kata mahasiswa yang satunya dengan sinis.Ketika
saya tanya penemuan ilmiah baru tentang apa, sang mahasiswa itu menjawab sambil
tersenyum, penemuan itu adalah bahwa panas api neraka sama dengan inti panas
bumi.“Ada baiknya juga bapak-bapak anggota DPR di Senayan melakukan studi
banding ke neraka,mumpung ada penemuan baru,” kata mahasiswa itu.
Sialan, ngledek benar anak ini. Masa DPR disuruh studi banding ke neraka.
Masalah studi banding, terutama yang dilakukan oleh DPR, memang selalu mendapat
sorotan dan serangan dari masyarakat. Soalnya sering studi banding itu tak
punya bobot ilmiah. Namanya “studi”tetapi pertanyaan yang harus dicari
jawabannya sangat remeh-temeh,sama sekali tak layak disebut sebagai pertanyaan
sebuah studi.
Laporan hasilnya pun lebih sering tak bisa disebut sebagai laporan hasil
studi, melainkan sekadar laporan perjalanan yang tak terlalu penting. Pernah
ada laporan studi banding yang dinyatakan di media massa bahwa di negara yang
telah dikunjungi ternyata para pegawai dan anggota parlemennya sudah diabsen
dengan timer machine, sehingga kedisiplinannya bisa terawasi secara akurat.
Ada juga laporan studi banding bahwa kalau anggota parlemen di negara
maju selalu berhubungan dengan para konstituennya melalui komunikasi elektronik
dan brosur-brosur program yang dicetak secara lux. Walah, untuk mendapat
informasi seperti itu saja harus studi banding ke luar negeri.Itu kansudah
banyak di internet,di film-film yang disiarkan di televisi- televisi kita, dan
di bukubuku atau majalah-majalah politik.
Masa, kalau hanya mau dapat informasi begitu, harus studi banding
beramai-ramai dengan biaya sampai ratusan juta atau miliaran rupiah. Saat
menjadi anggota DPR (2004–2008) saya pernah menggagalkan usul studi banding ke
Amerika dan Eropa yang hampir disepakati. Saat itu Komisi III DPR sedang
ditugasi untuk menyusun UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Semua
anggota Komisi III hampir bersepakat pergi studi banding dulu ke Amerika dan
Eropa sebelum membahas RUU LPSK itu.
Saya pun menolak usul itu dengan mempertanyakan apa yang ingin diketahui
dari studi banding itu. Setelah mereka menyampaikan masalah yang akan digali
satu persatu,maka saya katakan, kalau hanya pertanyaan itu yang akan dicari
jawabnya,tak perlu studi banding dengan kunjungan ke berbagai negara.
“Cukuplah kita mengundang kedutaan besar negaranegara yang memiliki LPSK
untuk berceramah di sini. Kita juga bisa mengundang pusat studi kawasan yang
biasanya ada di kampus-kampus besar seperti UGM dan UI untuk menjelaskan soal
itu.Pasti bisa, lebih praktis,dan lebih mudah dipahami, tak usah pakai
interpreter segala,”kata saya.
Meski semula ada yang membantah usul saya, karena anggaran studi banding
sudah ada untuk setiap pembahasan rancangan undang-undang, tetapi Pejabat Ketua
Komisi III waktu itu, Akil Mochtar, menyatakan setuju dengan saya dan
mengetokkan palu bahwa untuk pembahasan RUU LPSK tak diperlukan studi banding
ke luar negeri.Komisi III hanya mengundang narasumber dari beberapa kedubes
negara sahabat dan beberapa akademisi dalam negeri yang paham soal itu.
Memang saat ada ceramah dari narasumber yang diundang ke DPR itu hanya
beberapa gelintir yang mau hadir. Bisalah dicatat bahwa UU LPSK yang kita
miliki sekarang ini adalah undang-undang yang ketika dibahas tak mengeluarkan
biaya sepeser pun untuk studi banding ke luar negeri. Toh, hasilnya bagus juga;
minimal tak lebih jelek daripada undang-undang lain yang disusun dengan studi
banding yang mengeluarkan biaya besar.
Kita tentu sependapat,kunjungan anggota-anggota DPR ke luar negeri itu
diperlukan dan bagus agar DPR kita tidak seperti katak dalam tempurung.
Kunjungan ke luar negeri itu juga penting agar DPR kita tidak dianggap minder
karena tidak bisa berkomunikasi secara setara dengan parlemen di negara-negara
lain seperti pada masa lalu. Hanya,kalau mau kunjungan ke luar negeri haruslah
dengan program yang bermutu.
Harus sesuai dengan martabat DPR sebagai pejabat negara, bukan seperti
murid taman kanak-kanak yang hanya kagum dan melongo-longo saat berhadapan
dengan parlemen negara lain. Makanya kalau mau berkunjung ke luar negeri
sebaiknya lebih ditekankan pada pembicaraan tentang hubungan bilateral yang
dilakukan oleh delegasi terbatas yang qualified.
Kalaulah memang harus studi banding, ya boleh juga asalkan kata “studi”
itu dijaga keanggunannya sebagai nomenklatur ilmiah, jangan hanya dipakai dalam
arti mau pelesiran mumpung bisa diongkosi oleh negara. MOH MAHFUD MD Guru
Besar Hukum Konstitusi
[Non-text portions of this message have been removed]