Subsidi listrik bisa lebih dari Rp65 triliun 
Rabu, 18 Juli 2012 22:49 WIB | 744 Views


Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mahendra Siregar 
mengatakan subsidi listrik pada 2012 diperkirakan bisa melebihi angka yang 
ditargetkan dalam APBN 2012 yakni Rp65 triliun.

"Pemerintah 2012 mengalokasikan subsidi listrik sebesar Rp65 triliun. Kalau 
kita lihat pada 2011, alokasi subsidi listrik hanya Rp45 triliun, tetapi 
subsidi meningkat dibandingkan anggaran yang telah dialokasikan yakni mencapai 
sekitar Rp93 triliun," kata Mahendra.

Jadi, realisasi subsidi listrik tahun ini diperkirakan akan lebih besar dari 
dana yang dialokasikan oleh pemerintah, kemungkinan bisa di atas Rp100 triliun, 
kata Mahendra dalam Seminar `Mengggagas kebijakan Subsidi Listrik yang Sehat 
Melalui Service Level Agreement` di Jakarta, Rabu.

Ia memaparkan, sebelum 2005, subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan Belanja 
Negara (APBN) hanya single digit, dimana antara 2000-2004, subsidi listrik 
hanya berkisar antara Rp3,4 triliun-Rp4,9 triliun.

Angka tersebut, lanjutnya, meningkat hingga mencapai 27 kali lipat dibandingkan 
subsidi listrik yang dikucurkan pemerintah pada 2011 sebesar Rp93 triliun.

"Akan tetapi seiring dengan perubahan skema dari subsidi terarah menjadi 
subsidi untuk seluruh golongan tarif, serta meningkatnya harga minyak mentah 
dunia, maka besaran subsidi merangkak naik menjadi double digit," jelasnya.

Ia menilai, kondisi kelistrikan tersebut, menurut Mahendra, diperparah oleh 
terbatasnya pasokan batu bara dan gas yang mestinya bisa digunakan untuk 
menggantikan bahan bakar minyak (BBM).

"Kondisi listrik kita dipengaruhi juga masalah infrastruktur. Untuk itu, 
pemerintah dan PLN harus selalu bersinergi untuk memastikan tersedianya tenaga 
listrik sesuai dengan kebutuhan dan mengelola resiko fiskal yang dapat tumbuh," 
ujarnya.

Ditambahkan, selain harus saling bersinergi, tentunya Pemerintah dan PLN 
memandang perlu adanya suatu Service Level Agreement (SLA) atau kesepakatan 
tertulis mengenai hak dan kewajiban dalam proses penyediaan tenaga listrik.

"PLN wajib menyediakan pasokan listrik, dan di saat yang bersamaan Pemerintah 
juga berkewajiban tidak hanya memberikan subsidi listrik, tetapi juga menjamin 
ketersediaan pasokan energi primer bagi proses penyediaan tenaga listrik," 
katanya.
(ANT-135/S004) 
Editor: Ruslan Burhani


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke