Apa kabar kasus dugaan korupsi dana DAK pendidikan Lumajang ?
 
 Kepada Yth.
1. Kapolda Jatim
2. KPPU
3. DPRD Lumajang

Dengan hormat,
Sehubungan

 dengan info bahwa dugaan korupsi
 dana DAK pendidikan Lumajang yang berdasar bukti awal temuan BPK 
perwakilan Surabaya/Jatim, serta adanya indikasi pelanggaran terhadap 
aturan, dimana berdasar akta notaris perusahaan2 yg merupakan dokumen 
lelang saat itu, ternyata beberapa perusahaan yang ikut dalam lelang 
pengadaan itu, adalah milik orang yang
 sama, dimana kasus ini telah dilakukan penyelidikan serta penyidikan di
 Polda Jatim bagian Tipikor Unit 1, bersama ini kami menanyakan 
bagaimanakah kelanjutan dari 
penyelidikan & penyidikan kasus tersebut? Apakah penyelidikan serta
 penyidikan dihentikan ataukah masih dalam proses? Pertanyaan ini 
bertujuan hanya agar ada kepastian hukum. (Note: meski BPK sudah 
menentukan adanya denda keterlambatan dan denda sudah dibayar, ternyata 
sampai saat ini tahun 2012 (hampir 2 tahun), ternyata patut diduga  
barang tetap tidak dikirim lengkap, Untuk itu perlu diselidiki apakah 
memang dengan sengaja buku yang dikirim jumlahnya dikurangi 10% dari 
buku yang ditawarkan, tetapi jumlah uang negara yang dibayarkan lunas 
adalah 100% seolah semua barang sudah dikirim. Jika setelah dugaan ini 
diselidiki dan ada bukti yang kuat, tentunya hal ini patut diduga 
merupakan kesengajaan mengurangi jumlah barang untuk menguntungkan diri 
sendiri atau orang lain dengan cara menimbulkan kerugian keuangan 
negara)

Selain dugaan korupsi 
pengadaan buku perpustakaan SD & SMP sebagaimana lampiran 3 (tiga), 
penyelidikan juga dilakukan pada
 pengadaan alat peraga pendidikan SMP, alat olahraga dan kesenian SMP di
 Lumajang, dimana pemenang lelang adalah PT. Damata Sentra Niaga. Yang 
kami tanyakan apakah memang diperbolehkan sebuah perusahaan yang telah 
mendapat keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap bahwa perusahaan 
tersebut sedang  dikenakan blacklist (daftar hitam) mengikuti sebuah 
pelelangan dan dijadikan pemenang lelang dan penyedia barang/jasa?

Karena
 pemenang lelang dan penyedia barang untuk peraga SMP, alat olahraga 
& kesehatan SMP di Lumajang adalah PT. Damata Sentra Niaga, dimana 
perusahaan ini sedang dikenakan blacklist oleh KPPU karena melakukan 
persekongkolan dengan panitia pengadaan. Yang hebat adalah bahwa 
perusahaan ini dalam satu tahun mendapat 2 (dua) kali keputusan 
blacklist karena melakukan persekongkolan dengan panitia pengadaan dan 
persekongkolan mengatur harga pelelangan sebagaimana 2 (dua) keputusan 
KPPU dalam lampiran 1(satu) dan lampiran 2(dua).
 Blacklist yang dikenakan
 pada perusahaan ini baru berakhir pada Januari dan Pebruari 2011, 
sedangkan pelelangan pengadaan alat peraga SMP, alat olahraga & 
kesenian SMP itu dilakukan di lumajang pada tahun 2010.

Hal ini 
tentunya bisa menimbulkan dugaan di masyarakat, jangankan sebuah aturan,
 sebuah keputusan lembaga resmi negara yang sudah berkekuatan hukum 
tetap, bisa dilanggar. Hal ini bisa membuat preseden buruk, yakni 
peraturan dan keputusan lembaga resmi negara bisa dengan seenaknya tidak
 dihargai, tanpa takut terkena sanksi hukum. Masyarakat bisa beranggapan
 karena faktor tertentu maka pelaku merasa kebal hukum.

Kepada 
DPRD Lumajang kami juga menanyakan, bagaimanakah hasil dan tindak lanjut
 dari pemanggilan kepala dinas pendidikan lumajang. Sehingga jangan 
hanya menjadi retorika politik, tapi diharapkan bisa menjadi pendorong 
terjadinya kepastian hukum, Jika memang ada indikasi korupsi, sebagi 
lembaga wakil rakyat tentunya berkewajiban untuk meminta
 aparat hukum menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas. Tapi jika memang 
tidak ada indikaasi pelanggaran hukum dan korupsi, maka harus membela 
dinas pendidikan agar, agar masalah ini ada kepastian hukum, sehingga 
dinas pendidikan Lumajang dapat menjalankan tugasnya secara maksimal. 
Jangan sampai karena tidak serius menangani hal ini, menyebabkan 
masyarakat berpraduga bahwa kasus ini oleh DPRD hanya dijadikan sebagai 
alat penekan untuk bargaining demi kepentingan tertentu saja

Simpati - Sarasehan Mandiri pemberantas Korupsi

=================================
Lampiran 1 (satu)

Putusan KPPU no.  perkara 39/ kppu_L/2008

Inti

 putusan KPPU ini adalah menyatakan bahwa PT. Damata Sentra Niaga
 berdasarkan fakta dan kesimpulan telah melakukan persekongkolan 
vertikal dengan panitia pengadaan barang, dan juga melakukan 
persekongkolan horisontal, maka KPPU memutuskan bahwa PT Damata Sentra 
Niaga diblack-list selama 2 tahun, terhitung mulai tanggal keputusan 
yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, yakni terhitung sejak 13 januari
 2009, berarti masa blacklist berakhir 13 Januari 2011 (untuk mendapatkan 
salinan surat kerputusan KPPU ini secara lebih terperinci silahkan di-klik 
link-nya)

http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/putusan_madiun_39_2008.pdf
___________________________________
Lampiran 2 (dua)

Putusan KPPU no. perkara 45/KPPU-L/2008

Inti putusan KPPU
 ini adalah menyatakan bahwa
 PT. Damata Sentra Niaga 
berdasarkan fakta dan kesimpulan telah melakukan persekongkolan vertikal
 dengan panitia pengadaan barang, dan juga melakukan persekongkolan 
horisontal, maka KPPU memutuskan bahwa PT Damata Sentra Niaga 
diblack-list selama 2 tahun, terhitung mulai tanggal keputusan yang 
sudah berkekuatan hukum tetap ini, yakni terhitung sejak 12 Pebruari 
2009, berarti masa blacklist berakhir 12 pebruari 2011 (untuk mendapatkan 
salinan surat kerputusan KPPU ini secara lebih terperinci silahkan di-klik 
link-nya)

http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/P%20U%20T%20U%20S%20A%20N%20Perkara%20No.%2045_KPPU_L_2008.pdf

___________________________________
Lampiran 3 (tiga)

Pengadaan Buku Perpustakaan Terindikasi Korupsi, Dewan Panggil Kepala Dinas 
Pendidikan
23 Pebruari 2012

suaramandiri.com
 (Lumajang) - Dana Alokasi Khusus 
(DAK) Pendidikan tahun 2010 di Kabupaten Lumajang tentang pengadaan buku
 perpustakaan SD/SDLB dan SMP terindikasi kuat melanggar Kepres N0.80 
tahun 2008 yakni pasal Intergritas. Sebab terjadi persengkokolan dan 
monopoli secara vertikal dan horisontal yang dilakukan panitia lelang, 
PPK, PA dan pejabat berwenang serta peserta lelang yang di tetapkan 
sebagai pemenang yaitu PT Budi Karya Mandiri dan PT Cipta Inti Farmindo,
 ternyata kedua kedua perusahaan itu milik orang yang sama, yakni Liaw 
Inggarwati. 
Sesuai hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan 
Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011, buku I No. 
39.A / LHP / XVIII.JATIM/07/2011 bahwa pengadaan buku perpustakaan 
SD/SDLB (halaman 49),sebesar Rp. 10.885.464.873 dan 
sebesar Rp. 9. 778.397.000 tidak dapat diyakini keberadaannya per31 
Desember 2010 karena terlambat diserahkan (catatan kepatuhan 5).


Guruh Iswantoro ,Ketua komisi B DPRD Kabupaten 
Lumajang, Rabu (22/02/2012) mengatakan adanya pelanggaran Intergritas 
dan monopoli yang di lakukan rekanan dan panitia lelang pengadaan Buku 
perpustakaan SD/SDLB dan SMP DAK 2010 dan tidak sesuai Kepres No. 80 
tahun 2008.


“Dewan akan melakukan pemanggilan kepada Dinas 
terkait dan panitia lelang dalam proses pengadaan buku perpustakaan 
SD/SDLB dan SMP tahun 2010 yang terindikasi melakukan persengkokolan 
integritas serta monopoli sehingga merugikan keuangan negara,” 
tandasnya.


Informasi, aroma korupsi pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan SMP tahun 2010 
sudah disidik Satpidkor Polda Jatim unit 2.


Liauw Inggarwati dikenal licin sebagai mafia 
proyek, modusnya selalu mengiming- imingi komisi kepada pejabat 
berwenang dan mengaku dibekingi pejabat tinggi Kejaksaan Agung sertatokoh 
masyarakat yang dikenal dekat dengan Gubernur Jatim, Soekarwo untuk 
memuluskan langkah memenangkan tender pengadaan barang dan jasa
Meski beberapa kali kesandung kasus korupsi, 
diantaranya pembangunan GOR Kabupaten Magetan tahun 2010 dan pengadaan 
Damkar tahun 2010 Kota Surabaya yang sekarang disidik Satpidkor Polda 
Jatim, tapi faktanya Liauw Inggarwati bebas berkeliaran dan masih 
menjalankan aksinya menjadi mafia proyek yang berpotensi merugikan 
negara miliaran rupiah, khususnya di wilayah Jawa Timur. Berulang kali 
dikonfirmasi, Liauw Inggarwati terkait beberapa kasus korupsi dan sepak 
terjangnya menjadi mafia proyek, tapi yang bersangkutan selalu bungkam. (Imron)

http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1143:pengadaan-buku-perpus-terindikasi-korupsi-dewan-panggil-kadiknas&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114



Dugaan Korupsi DAK Pendidikan : 13 Pelanggaran Hukum Pelasanaan DAK Pemdidikan 
di Kabupaten Lumajang 

Dalam pelaksanaan pelelalangan/pengadaan di 
kabupaten Lumajang, yangdidanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) 
Pendidikan 2010, yang terbagi atas, Pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB 
dan Pengadaan buku perpustakaan SMP, yang diduga aktor & pelaku 
pelelangan adalah Sugeng & Inggarwati, bisa dilakukan analisa kasus 
sebagai berikut: 

Pertama, Berdasarkan sanggahan dari peserta lelang yang tidak bisa menawarkan 
barang sesuai RKS, patut diduga ada pelanggaran 
Kepres 80 (lelang ini berdasarkan Kepres 80 th 2003), yakni dalam pakta 
integritas. Karena beberapa peserta yang bisa menawarkan barang sesuai 
RKS, dan salah satunya ditetapkan sebagai pemenang yakni PT. Budi Karya 
Mandiri dan beberapa perusahaan lain yang diduga ikut serta lelang hanya 
sebagai pendamping, adalah milik orang yang sama. (terlampir surat 
sanggahan dan akta perusahaan dari PT. Budi Karya Mandiri dan PT Cipta 
Inti Farmindo, yang menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah 
milik satu orang yang sama, yakni Liauw Inggarwati. Berkas tersebut,  
secara lengkap bisa dilihat pada dokumen pelelangan).;

Kedua, 
Berdasar pakta integritas yang tertuang dalam RKS, maupun Kepres 80 th 
2003, seharusnya panitia lelang, maupun PPK, PA dan pejabat yang 
berwenang, menggugurkan PT. Budi Karya Mandiri dan PT. Cipta Inti 
Farmindo dan melakukan black list. Tetapi hal ini tidak dilakukan, malah 
terkesan panitia, PPK serta pejabat yang berwenang, memaksakan agar 
lelang berjalan terus sampai terjadinya kontrak. Bisa saja mereka 
beralasan bahwa lalai dan tidak cermat meneliti dokumen lelang. Tapi 
dengan adanya sanggahan, laporan masyarakat, seharusnya diketahui adanya dugaan 
persekongkolan horisontal, antar peserta lelang ini. Akan tetapi dengan 
kesengajaan mengabaikan sanggahan maupun laporan masyarakat, 
maka ada dugaan kuat bahwa selain terjadi persekongkolan horisontal, 
juga terjadi persekongkolan vertikal, yakni antara peserta lelang dengan 
panitia, PPK dan pejabat lainnya yang berwenang dalam proses pelelangan 
tersebut.

Ketiga, Karena sudah diketahui bahwa pemenang lelang telah melanggar 
pakta integritas sebagaimana diatur dalam Kepres 80 th 2003, seharusnya 
pelelangan digagalkan dan diadakan proses pelelangan yang baru. Tapi 
kenyataannya, pelelangan berjalan terus, mulai penetapan pemenang, 
dilakukannya kontrak, pelaksanaan pekerjaan sampai terjadinya pembayaran uang 
negara kepada pelaksana pekerjaan. Dari hal ini ada dugaan kuat 
terjadinya persekongkolan vertikal dan horisontal untuk melakukan 
pengaturan pelelangan diantaranya mark-up harga dan lain lain tindakan, 
yang bisa menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.;  Keempat, 
Kenapa disebut hanya beberapa perusahaan yang akhirnya ketahuan dalam 
kendali orang yang sama saja, yang bisa menawarkan barang dalam 
pelelangan tersebut? Karena dalam pelelangan tersebut, dokumen sudah 
mengarah pada merk tertentu (dalam hal ini judul buku tertentu), yang 
hanya dimiliki oleh perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama 
tersebut. Dalam dokumen pelelangan disebut bahwa yang dilelang hanya 
judul buku tertentu yang hanya dimiliki orang yang sama tadi. Padahal 
diluar judul buku tadi masih banyak judul buku lain yang lulus 
penilaian, sebagai mana ketentuan dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 
2010. Kenapa dalam pelelangan hanya judul buku yang hanya dimiliki 
rekanan tertentu saja yang diminta? Sehingga hal ini memperkuat dugaan 
adanya persekongkolan yang mengarah pada pengaturan sebuah pelelangan, 
ang bisa mengakibatkan terjadinya mark up harga dan menimbulkan kerugian 
keuangan negara.

Kelima, Dalam pelaksanaan penjelasan pekerjaan, hal yang tersebut pada 
point 4, sudah diprotes oleh peserta yang lain, akan tetapi, panitia, 
PPK dan pejabat lain yang berwenang bersikukuh mempertahankan bahwa 
hanya judul buku tertentu yang hanya dimiliki orang tertentu saja yang 
dilelangkan. Mereka berargumentasi, bahwa ini adalah hasil pekerjaan tim 
teknis, survey dan lain lain tindakan yang menyatakan bahwa pemilihan 
judul buku ini sudah sesuai aturan dan sudah melalui proses yang benar. 
Padahal jika diperhatikan dengan seksama, maka penetapan hanya judul 
buku tertentu yang hanya dimiliki orang tertentu saja yang dilelangkan 
itu, tampak jelas rekayasanya. Hal ini bisa dilihat dalam dokumen 
pelelangan untuk pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan pengadaan buku 
perpustakaan SMP, bahwa banyak buku untuk SD dan SMP adalah sama persis, hanya 
urutannya saja yang dibalik-balik, salah satunya bisa dilihat 
untuk buku matematika, baik buku pengayaan maupun buku referensi; 

Keenam, Jika memang pemilihan judul buku dilakukan dengan mekanisme yang benar, 
dan bukan rekayasa yang sangat vulgar, tentunya hal itu tidak 
terjadi. Maka patut dipertanyakan, benarkah pemilihan judul buku yang 
akan dilelangkan sudah dilakukan dengan mekanisme yang benar? Atau hanya 
merupakan rekayasa untuk mengatur pelelangan dengan melakukan 
persekongkolan, agar hanya perusahaan tertentu yang bisa menawarkan 
barang sesuai dokumen pelelangan, demi tujuan tertentu yang berakibat 
bisa dilakukan mark up harga dan menimbulkan keuangan negara? Untuk itu 
tim teknis yang melakukan pemilihan judul buku ada baiknya diperiksa, 
benarkah mereka bekerja sesuai mekanisme yang benar, kok bisa memilih 
judul buku untuk SMP kok sama dengan judul buku SD? Hal ini menunjukkan 
ada dugaan kuat, bahwa pemilihan judul buku hanya merupakan formalitas, 
dan sudah disediakan oleh pihak tertentu yang melakukan persekongkolan. 
Dimana mereka hanya menandatangani saja. Lalu bagaimana mereka 
menentukan HPS (Harga Perkiraan Sendiri)? Dari hal ini patut diduga 
mereka tidak melakukan survey, dan hamya berdasar daftar buku yang hanya 
dimiliki oleh orang tertentu tersebut.

Ketujuh,  Dari adanya dokumen yang menyebutkan bahwa perusahaan peserta 
pelelangan yang bisa menawarkan barang sesuai RKS, adalah milik orang 
yang sama, dimana panitia, PPK dan pejabat lain yang berwenang ternyata 
terkesan tutup mata dan menyembunyikan informasi kepada masyarakat,  
akhirnya terbukalah semuanya, dimana ada dugaan bahwa dalam pengadaan 
buku perpustakaan SD/SDLB dan pengadaan buku perpustakaan SMP, sejak 
awal terjadi adanya persekongkolan untuk mengatur pelelangan, dimana 
agar hanya pihak tertentu yang bisa menawarkan barang, untuk melakukan 
mark up harga dengan tujuan untuk menimbulkan kerugian keuangan negara, 
demi tujuan tertentu; 

Kedelapan, Selain melanggar pakta integritas yang 
tertuang dalam dokumen pelelangan/RKS yang diatur oleh Kepres 80 th 
2003, hal ini juga melanggar UU 5 tahun 1999 

SedangkanKesembilan,  Dalam laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas 
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Lumajang Tahun 2011, buku I No. 
39.A / LHP / XVIII.JATIM/07/2011, tanggal 8 Juli 2011, bahwa untuk 
pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB (halaman 49), menyatakan bahwa dalam 
pengadaan buku dan media perpustakaan sebesar Rp. 10.885.464.873 
sebesar Rp. 9. 778.397.000 diantaranya tidak dapat diyakini 
keberadaannya per 31 Desember 2010, karena terlambat diserahkan (catatan 
kepatuhan 5); 

Kesepuluh, Dari point 9, patut diduga bahwa sampai habis 
masa kontrak, penyedia barang  (PT. Budi Karya Mandiri) ternyata hanya 
mampu menyelesaikan 10% dari pekerjaan. Untuk itu perlu dilacak, sampai 
kapankah pekerjaan ini benar2 diselesaikan. Apakah sudah dikenakan 
denda, dan apakah jika sudah dikenakan denda sudah berdasar hitungan 
yang benar/ bukan rekayasa? Hal ini dapat diperiksa, kapankah penyedia 
barang menerima pembayaran? Karena, pekerjaan ini bertepatan dengan 
akhir tahun anggaran, apakah ada rekayasa dengan melaksanakan pembayaran 100% 
kepada penyedia barang, meski pekerjaan baru selesai 10%, atau 
dengan cara pencairan 100% pada rekening lain/titipan, meski pekerjaan 
baru selesai 10%, dengan kesepakatan adanya blokir rekening, sampai 
pekerjaan diselesaikan. Untuk itu perlu diperiksa apakah pencairan pada 
rekening titipan, sudah melewati batas waktu untuk melakukan pencairan 
jaminan pelaksanaan? Jika sudah melewati batas waktu keterlambatan 
sampai  waktu pencairan jaminan pelaksanaan, harusnya bukan dikenakan 
denda, tapi harus dilakukan pembatalan kontrak, dan jaminan pelaksanaan 
sebesar 5% dari nilai pekerjaan dicairkan untuk masuk kas negara. Maka 
jika pembukaan blokir rekening dan pencairan uang pada rekening titipan 
dilakukan melebihi 50 hari kerja dari masa kontrak, seharusnya ada 
pemutusan kontrak. Dari peristiwa ini, semakin terbuka adanya 
persekongkolan vertikal dan horisontal, dimana sudah terjadi pembayaran 
atau pengeluaran uang dari kas daerah kepada rekening lain, meski 
pekerjaan baru terlaksana 10.%;

Kesebelas, Dalam laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan 
Pemerintah Daerah kabupaten Lumajang Tahun 2011, buku I Nomor 
39.A/LHP/XVIII.JATIM/07/2011, tanggal 8 Juli 2011, bahwa untuk pengadaan buku 
perpustakaan SMP (halaman 48), menyatakan sebesar Rp 3.126.662.800 merupakan 
pengadaan buku dan media perpustakaan tidak dapat diyakini 
keberadaannya per 31 Desember 2010 karena terlambat diserahkan (Catatan 
Kepatuhan No.5).; Keduabelas,  Dari point 11 ini patut diduga bahwa 
sampai habis masa kontrak, pekerjaan sama sekali belum dilaksanakan 
(selesai 0%). Untuk itu perlu dilakukan penyelidikan seperti halnya yang 
tersirat pada point 10, guna mengungkap dugaan terjadi persekongkolan 
guna menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, dengan tujuan 
tertentu.; Dan terakhir atau Tigabelas, Jika-pun telah dikenakan denda, 
itu adalah denda keterlambatan. Dan selayaknya dilakukan penyelidikan, 
apakah dalam penentuan besarnya denda tidak ada rekayasa. Meskipun 
misalnya sudah membayar denda keterlambatan, Apakah itu akan 
menghilangkan faktor pidana? Karena berdasar laporan masyarakat, buku 
perpustakaan SD/SDLB dan buku perpustakaan SMP yang dikirim penyedia 
barang, patut diduga melanggar spesifikasi yang ditentukan dalam 
petunjuk teknis DAK pendidikan 2010 (mutu dibawah spesifikasi). Dimana 
patut diduga, bahwa banyak buku yang dikirim penyedia barang, jumlah 
halamannya kurang dari 48 halaman, dimana jumlah halaman ini merupakan 
jumlah halaman minimal yang ditetapkan. Selain itu, patut diduga bahwa 
buku yang dikirim, bukanlah buku baru sebagaimana ditetapkan dalam 
petunjuk teknis DAK pendidikan 2010. Artinya, patut diduga buku yang 
dikirim adalah buku bekas, buku lama yang merupakan barang cuci gudang. 
Maka semakin memperkuat dugaan adanya persekongkolan untuk merugikan 
keuangan negara dengan tujuan tertentu. (Em/Yeni)

http://www.radaronline.co.id/berita/read/17079/2012/13-Pelanggaran-Hukum-di-Lumajang-

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke