Ref: Pemekaran propinsi-propinsi baru ini bukan untuk memekarkan kesejahateraan 
bagi rakyat Papua, melainkan sebaliknya memudahkan pengerukan kekayaan alamnya 
demi kepentingan klik berkuasa dan konco-konco sejati mereka. Hal ini bisa di 
lihat pemekaran  wilayah-wilayah selama  ini. Lihat saja pada hasil sensus BPS 
2010, Papua dan sejumlah daerah di timur NKRI menjadi wilayah termiskin artinya 
juga terkebelakang! Kalau setengah abad lebih tertinggal maka akan tetap 
tertinggal, karena begitulah politik  cengkraman kekuasaan rezim Neo-Mojopahit. 
   

http://www.gatra.com/nusantara/maluku-a-papua/15891-provinsi-baru-papua-tengah-dan-papua-selatan-pada-2013

Provinsi Baru Papua Tengah dan Papua Selatan pada 2013 
Monday, 06 August 2012 11:21 

Biak - Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan melalui pemekaran, 
diharapkan pada 1 Mei 2013, bertepatan dengan 50 tahun integrasi Papua ke dalam 
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jika 1 Mei 2013 pendirian Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan bisa 
diwujudkan maka hal itu dapat menjadi `kado manis` Presiden SBY kepada 
masyarakat di tanah Papua," kata Anselmus Petrus Youw, salah satu deklarator 
Papua Tengah di Biak, Senin (6/8).

Deklarator Papua Tengah asal Nabire itu menyebutkan bahwa kini tim masih 
menunggu rekomendasi MRP serta izin prinsip pemekaran Papua Tengah dari pejabat 
Gubernur Papua Dr Syamsul Arief Rivai MS.

"Masyarakat di 11 kabupaten berharap aspirasi pemekaran Provinsi Papua Tengah 
bersama Papua Selatan dapat diwujudkan pada 1 Mei 2013 sehingga dapat 
meningkatkan kesejahteraan rakyat serta percepatan pembangunan di tanah Papua," 
harap AP Youw.

Hal itu diutarakannya, didampingi tokoh masyarakat Biak/Supiori Jhon Korwa, 
mantan Kadis Kependudukan Biak Marthinus Randokir.

Provinsi Papua Tengah bersama Provinsi Papua Barat serta sejumlah kabupaten di 
Papua dibentuk berdasarkan UU No 45 tahun 1999.

Namun, warga menilai bahwa karena pejabat Gubernur waktu itu Herman Monim tidak 
melaksanakan tugas dengan baik sehingga keberadaan UU pemekaran ini dibatalkan 
Mahkamah Konstitusi.

Pemekaran Provinsi Provinsi Papua Tengah disepakati bersama antara empat 
deklartor dengan pemerintah pusat, Majelis Rakyat Papua, DPR Papua serta 
pejabat Gubernur dengan mengacu kepada pasal 76 Undang-Undang Otonomi Khusus 
Papua No 21 tahun 2001 tentang pemekaran wilayah.

Deklarator Papua Tengah selain Anselmus Petrus Youw, yakni Dick Henk Wabiser 
(Biak), Philips Wona (Serui), dan Andreas Anggaibak (Timika) sudah bersepakat 
untuk mewujudkan berdirinya Provinsi Papua Tengah.

"Keinginan empat pejuang pemekaran Papua Tengah untuk bersatu dan menghendaki 
pemekaran wilayah ini sudah disampaikan pejabat Gubernu, pimpinan Majelis 
Rakyat Papua, DPR Papua serta pemerintah pusat melalui Menko Polkam Djoko 
Suyanto di Jakarta.

Mantan Bupati Nabire Youw berharap agar aspirasi pemekaran Provinsi Papua 
Tengah dapat dijadikan bahan pidato kenegaraan tahunan Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono pada 16 Agustus 2012 supaya dapat diketahui masyarakat luas.

Mengenai kedudukan ibu kota provinsi dan careteker (pejabat sementara) gubernur 
Papua Tengah, menurut Youw, hal itu bukan urusan tim deklarator karena menjadi 
kewenangan pemerintah pusat. [TMA, Ant] 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke