Apabila Anda peduli dan setuju mendukung bahwa penyidikan kasus korupsi alat 
simulator di Korlantas Polri diserahkan ke KPK, maka Anda dapat ikut 
menanda-tangani petisi online untuk mendukung hal tsb.

Caranya dengan mengisi dan menandatangani petisi tersebut secara online di 
http://www.change.org/id/petisi/polri-harus-serahkan-kasus-korupsi-sim-ke-kpk

Klik link tersebut dan silahkan isi petisinya dan klik tombol bertuliskan 
TANDATANGANI.

----------------------------------------

31 Juli lalu KPK menyita barang-barang bukti korupsi alat simulator di Korps 
Lalulintas Polri. Petugas polisi dan KPK bersitegang saat penyitaan. Petugas 
KPK terkunci, tak dibolehkan membawa barang bukti. Dari bukti itulah KPK 
menetapkan dua perwira berpangkat jenderal sebagai tersangka; Irjen Djoko 
Susilo, bekas Kakorlantas Polri dan Brigjen Didik Purnomo (Wakil Kakorlantas 
Polri).

Inilah yang membuat tokoh anti korupsi dan pegiat civil society memprakarsai 
sebuah petisi menuntut agar Polri menyerahkan kasus korupsi alat simulator ke 
KPK.

Mereka antara lain: Benny Susetyo (budayawan), Bambang Widodo Umar (pengajar 
UI), Anita Wahid, (putri Gus Dur), Zumrotin K Susilo, Fadjroel Rachman, Teten 
Masduki, Todung Mulya Lubis, Asep Rahmat Fajar, mantan Jaksa Agung Abdul Rahman 
Saleh, penasehat Jaksa Agung Chairul Imam serta cendekiawan hukum pidana 
terkemuka Yenti Garnasih (Universitas Trisakti), pakar komunikasi politik 
Effendi Gazali (UI), Sri Palupi (ECOSOC), Radar Panca Dahana (Budayawan), dan 
Donal Fariz (ICW). 

Harapannya Polri menjadi terbuka tanpa ikut menangani korupsi simulator SIM 
yang ditangani KPK. Itu akan menjamin tak adanya peluang intervensi. Apalagi 
kasus ini sudah ditangani KPK. Jika dilanjutkan, kata mereka, Kepolisian jelas 
menabrak hukum.

Selain dua perwira polisi, tersangka lainnya; Budi Susanto (Dirut PT Citra 
Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo S Bambang (Dirut PT Inovasi Teknologi 
Indonesia). Di luar dugaan Bareskrim tetapkan 5 tersangka kasus yang sama; 
Brigjen Didik Purnomo, AKBP TR Teddy Rusmawan (Ketua Pengadaan), Sukotjo 
Bambang, Budi Susanto, serta Kompol L. Jika dicermati, 3 dari 5 tersangka baru 
itu sebelumnya telah ditetapkan KPK. Polri mengklaim sudah beritahu Kejaksaan 
Agung pada 1 Agustus, waktu yang berdekatan dengan kejadian penyitaan di atas.

Kita berharap Polri mau mengintrospeksi diri dengan menempatkan dirinya sama 
dan setara di hadapan hukum. Jika menghalangi, maka slogan antikorupsi Polri 
hanya jadi pepesan kosong. Bersama sejumlah kalangan yang peduli pemberantasan 
korupsi, para petisioner ini meminta Presiden mengintruksikan Kepala Kepolisian 
RI dan Jaksa Agung RI agar menyerahkan sekaligus mempercayakan penyidikan kasus 
ini kepada KPK. Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang menyatakan bahwa KPK 
berhak menyidik kasus ini sesuai UU sudah sangat tepat dan tinggal diwujudkan 
dalam tindakan nyat

Kirim email ke