Berani nggak Panwaslu Pilkada DKI melakukan ini ?



Foke Bisa Didiskualifikasi Karena Pertanyakan Pilihan Warga
TRIBUNnews.comOleh Yogi Gustaman | TRIBUNnews.com 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Gubernur Fauzi Bowo kala mengunjungi 
korban kebakaran Karet Tengsin adalah bentuk pelanggaran. Bukan tidak mungkin, 
pria yang akrab disapa Foke ini dapat didiskualifikasi dari keikutsertaannya di 
putaran kedua dalam Pemilukada DKI Jakarta.

Demikian disampaikan Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia 
(Sigma), Said Salahuddin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/8/2012). 
Menurutnya, pernyataan Foke ini bukan sekadar sindiran tapi bisa dikategorikan 
serangan ganas.

"Dia dapat didiskualifikasi karena telah melakukan tindakan yang menguntungkan 
dirinya sendiri sebagai calon dan merugikan calon yang lain. Hal yang demikian 
adalah sesuatu yang dilarang keras oleh UU 32/2004," ujar Said.

Kendati kedatangannya sebagai Gubernur DKI, namun pernyataan Foke sebagai 
bentuk kampanye. Dalam kapasitasnya sebagai calon gubernur, pasangan Nachrowi 
Ramli ini telah melakukan paket pelanggaran berat sebagaimana diatur oleh UU 
Pemilukada.

Pasalnya, Foke terindikasi telah menjanjikan materi untuk mempengaruhi pemilih 
karena berjanji akan membangun kembali tempat tinggal warga, setelah sebelumnya 
mempertanyakan pilihan warga dalam Pemilukada. Ikhwal pembatalan ini tegas 
diatur pada pasal 82.

"Ada beberapa pasal yang bisa dikenakan kepada Foke. Adanya penyebutan "Jokowi" 
dan "Solo" itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap calon 
lain dan mengandung unsur penistaan terhadap suku Jokowi. Pernyataan ini 
cenderung menyerempet SARA," terang Said.

Selain itu, sambung Said, pernyataan "Kalo nyolok (milih) Jokowi mah bangun 
(rumah) di Solo aja sono," dapat dikualifikasi sebagai upaya menghasut kelompok 
masyarakat. Karena dua hal tadi, Foke dapat diancam pidana penjara 1,5 tahun 
atau lebih.

Lainnya, kegiatan Foke dapat dikategorikan yang kampanye. Sehingga, dia bisa 
dijerat dengan pasal 116 ayat (1) dan ayat (3) tentang kampanye di luar jadwal 
dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Foke juga secara terang-terangan telah mencederai prinsip kerahasiaan 
Pemilukada saat bertanya kepada warga "Sekarang lo nyolok (pilih) siapa?" "Ini 
sungguh-sungguh sikap yang tidak bisa ditoleransi. Panwaslu segera memroses 
persoalan ini tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat," tandasnya.

"Jika untuk kesekian kalinya pelanggaran dan perilaku tidak fair Foke lagi-lagi 
tidak diproses oleh Panwaslu, jangan salahkan masyarakat jika menduga Panwaslu  
memiliki hidden agenda untuk kepentingan dirinya melalui dukungan terselubung 
kepada petahana," tambahnya.

Video calon incumbent Gubernur DKI Fauzi Bowo mempertanyakan pilihan warga pada 
pemilukada DKI beredar di Youtube. Pria yang akrab disapa Foke ini mengatakan 
jika memilih Jokowi lebih baik di Solo saja.

Dalam video tersebut, terlihat Foke sedang mengunjungi korban kebakaran di 
Karet Tengsin Jakarta Pusat. Pria berkumis ini seperti tidak sadar kalau ada 
kamera wartawan televisi didepannya.

"Lu nyolok siapa? Kalau nyolok Jokowi di Solo aja sono," kata Foke dalam video 
tersebut.

Kirim email ke