Ref: Kalau tidak ada pejabat koruptif, maka NKRI bukan Negara Kleptokratik 
Republik Indonesia.

http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/pejabat-koruptif/23317

Pejabat Koruptif
Kamis, 9 Agustus 2012 | 14:34

Kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi makin marak. Survei terbaru 
yang dilakukan CSIS menunjukkan, sekitar 70 persen pejabat menyalahgunakan 
kekuasaannya untuk merampok uang negara. Data menunjukkan, tak kurang dari 240 
kepala daerah tersangkut korupsi. Jumlah itu belum termasuk pejabat di 
kementerian dan dinas di daerah.   

Pejabat yang dimaksud mayoritas adalah yang berlatar belakang partai politik 
(parpol). Banyaknya pejabat, terutama kepala daerah, yang tersandung korupsi 
dianggap sebagai kegagalan parpol memajukan kandidat yang berkualitas. 
Kegagalan terjadi sejak awal proses perekrutan. Sudah menjadi rahasia umum, 
parpol selalu membuka pintu bagi mereka yang memiliki modal finansial maupun 
yang memiliki akseptabilitas besar, untuk diberi kesempatan maju sebagai calon 
kepala daerah dan calon anggota legislatif (caleg).   

Dua syarat tersebut, yakni modal uang dan akseptabilitas, membuat parpol 
mengabaikan dua syarat substansial dan krusial, yakni integritas dan 
kapabilitas. Akibatnya, kandidat terbaik tak memperoleh peluang untuk maju 
sebagai pejabat publik maupun caleg. Sebab, aturan perundangan mensyaratkan 
bahwa parpol merupakan pintu masuk tunggal bagi seseorang untuk maju menjadi 
calon kepala daerah.   

Kondisi inilah yang mengakibatkan proses perekrutan dan seleksi calon menjadi 
ajang transaksi politik. Pimpinan parpol sebagian besar memilih mereka yang 
memenuhi syarat finansial atau akseptabilitas. Mereka yang memiliki modal 
finansial kuat, dengan mudah akan membeli jabatan melalui parpol. Sedangkan, 
mereka yang memiliki daya akseptabilitas tinggi, dengan mudah memperoleh 
dukungan sponsor finansial, yang lagi-lagi menjadi setoran ke parpol.  

Praktik semacam ini disadari merupakan dampak dari pemilu yang begitu mahal di 
negeri ini. Maju ke pemilu kepala daerah maupun pemilu legislatif, ibarat 
berinvestasi. Pada akhirnya, bagaimana cara mengembalikan modal sudah terpatri 
sejak awal dan menjadi orientasi mereka yang terpilih menduduki jabatan publik 
maupun di parlemen.   

Dalam proses pilkada di tingkat kabupaten/kota, misalnya, seorang calon 
membutuhkan sedikitnya Rp 3 miliar. Jumlah itu mengacu pada nilai uang dalam 
kasus dugaan suap Bupati Buol, Sulteng, yang konon digunakan sebagai modal maju 
ke pilkada.   

Sesuai Keppres 68/2011, gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima seorang 
bupati sekitar Rp 6 juta per bulan. Jumlah itu ditambah insentif pajak yang 
jumlah per tahunnya mencapai maksimal 7 kali gaji bulanan. Dengan komposisi 
itu, seorang bupati yang berprestasi dapat mengakumulasi pendapatan resmi 
sekitar Rp 120 juta per tahun. Berarti dalam satu periode masa jabatan selama 
lima tahun, dia mendapatkan Rp 600 juta. Jika dia mampu memperpanjang masa 
jabatannya untuk lima tahun berikutnya, akumulasi pendapatannya mencapai Rp 1,2 
miliar.   

Pendapatan resmi seorang bupati yang mencapai Rp 1,2 miliar selama 10 tahun 
mengabdi, jauh lebih kecil dibanding modal Rp 3 miliar yang diperlukannya saat 
pilkada. Pertanyaannya, dari mana dia harus mengembalikan modal pilkada itu? 
Satu-satunya jawaban adalah menyalahgunakan wewenang dengan mengkorupsi APBD 
atau memberi kompensasi proyek yang menguntungkan para penyokongnya.   

Inilah konsekuensi politik transaksional yang diperagakan parpol saat 
menjalankan fungsi perekrutan politik. Tak hanya merekrut calon pejabat kepala 
daerah, parpol juga diberi mandat konstitusional untuk merekrut caleg, calon 
pejabat publik melalui fit and proper test di parlemen, bahkan capres dan 
cawapres. Hal itu mencerminkan pentingnya parpol dalam demokrasi di Indonesia. 
Sayangnya, kini publik dapat melihat dengan kasat mata, bahwa parpol 
menampakkan tanda-tanda pergeseran fungsinya.   

Partai yang seharusnya bisa membawa suara rakyat kepada pemerintah yang 
berkuasa dan memperjuangkan kepentingan publik, malah bergeser fungsi menjadi 
suatu kendaraan politik yang bertujuan semata-mata untuk bisa memperkaya 
orang-orang di dalamnya, atau dimanfaatkan sebagian oknum agar bisa menduduki 
jabatan-jabatan publik.   

Parpol tidak mampu merekrut calon pejabat yang berjiwa negarawan. Sosok 
negarawan yang dibutuhkan saat ini, adalah mereka yang mampu memberi harapan, 
dengan menentukan arah tujuan bangsa melalui gagasan-gagasan besar yang 
diyakininya akan membawa perbaikan, meskipun itu harus melawan arus besar 
pemikiran bangsa ini. Kriteria penting yang melekat pada diri negarawan adalah 
memiliki visi atau wawasan untuk kepentingan masa dengan bangsa atau bagi 
generasi mendatang. Hal itu bisa ditemukan jika parpol mengedepankan syarat 
integritas dan kapabilitas, bukan sekadar modal akseptabilitas apalagi modal 
finansial semata.   

Kenyataan tersebut menegaskan kinerja parpol sangat buruk. Dampaknya, jarak 
para pemilih dengan partai semakin menjauh karena pudarnya kepercayaan. 
Kehidupan demokrasi pun terancam bila parpol menghasilkan figur-figur pejabat 
yang melakukan korupsi politik. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke