17 Kejanggalan Bailout Century

Beberapa kejanggalan penyertaan modal dlm bentuk tunai sbg entry point 
utk dpt mengungkapkan transaksi lain berkaitan dengan "apakah ada unsur 
pidana korupsi" dlm kasus bail out Bank Cenntury:

1. Banyak 
ketidak wajaran dlm proses bail out century γg kasat mata tp tdk 
ditindak lanjuti oleh BPK Salah satunya adalah penyetoran dlm bentuk 
tunai.


2.Sangat tdk wajar bhw penyertaan modal LPS dilakukan dlm bentuk tunai. By any 
standard ini patut di curigai.

3. Penyertaan modal lazimnya dilakukan melalui bank transfer didalam sistem 
perbankan supaya jelas asal usul dana.

4.UU Money Laundering cukup jelas mengatur hal tsb.

5. Menurut lap audit BPK dari penyertaan mdl LPS Rp.6,7 T, sejumlah Rp.5.5T 
berbentuk tunai.

6. Penyertaan tunai dilakukan beberapa tahap. Tahap-1 Rp.2,7T Nov-Dec 
2008, tahap-2 Rp.2T Des 08, tahap-3 Rp.600M jan-Feb 09 (menjelang 
Pemilu).

7. Sangat disayangkan BPK dan KPK tdk menelusuri lebih dlm lagi ketidakwajaran 
ini.

8.Tidak ada alasan γg dpt diterima akal sehat mengapa LPS melakukan 
penyertaan modal dlm bentuk tunai padahal dg mudahnya LPS dpt melakukan 
transfer dr rek LPS di Mandiri ke rek Bank Century pada BI.

8. 
Ada 2 hal yg patut dicurigai sehubungan dg setoran tunai, pertama adalah
 upaya memutihkan uang hasil kejahatan kedalam sistim perbankan melalui 
LPS. Kedua, adalah niat menghilangkan paper trail utk transaksi 
pengeluaran dana dari BC. Paling mudah melalui transaksi tunai.

9. Perlu diingat bhw ini terjadi menjelang pemilu 2009. Sarat dg money politics.

10.Perlu ditindak lanjuti ttg asal usul dana tunai yg digunakan LPS untk 
setoran modal.

11. Dlm sistim perbankan satu2nya supplier uang tunai dlm jumlah besar adalah  
BI.

12. Diluar BI supplier tunai dlm jumlah besar adalah "uang haram" yg beredar di 
pasar.

13. Jika ketidak wajaran ini bertujuan utk menghilangkan jejak funds 
outflow dari BC, maka BI telah berpartisipasi dg memberikan supply uang 
tunai kpd LPS.

14.Adalah sangat aneh jika KPK mengatakan tdk ada unsur pidana dlm kasus BC.

15.Dari hal penyertaan modal yg disetorkan  dlm bentuk tunai saja sdh 
terdapat pelanggaran entah berapa pasal UU Money Laundering.

16.Barangkali kita adalah satu2nya negara didunia ini anggota FATF 
(financial action task force) yg membiarkan terjadinya transaksi 
penyetoran modal tunai oleh pemegang saham kedalam usaha bank.

17.Masih banyak lagi ketidak wajaran dlm kasus BC yg melibatkan BI sejak
 msh bernama CIC, a.l. mendapat fasilitas GSM 102 dlm jmlh yg fantastis.

(by Bambang Soesatyo, Anggota Timwas Century DPR, [email protected])

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke