Surat Terbuka untuk Ketua KPK atas Dugaan Penyimpangan di Proyek Puspo Agro - 
Di Jabar Hambalang, di Jatim Puspa Agro

Hambalang dan Puspa Agro adalah proyek. Hambalang, merupakan Proyek 
Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bogor, 
Jawa Barat dengan menggunakan dana APBN, sementara Puspa Agro, proyek 
Agrobisnis di Sidoarjo Jawa Timur dengan dana dari APBD Provinsi Jawa 
Timur. Bedanya, proyek Hambalang, kini telah disidik oleh KPK (Komisi 
Pemberantasan Korupsi) karena ditemukan unsur korupsi, sedangkan proyek 
Puspa Agro, masih belum disidik oleh KPK. Tetapi bau tak sedap bahwa 
proyek Puspa Agro diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengarah 
korupsi menguat. Bahkan vokalis Partai Golkar, Sahat Tua Simandjuntak, 
SH, anggota Komisi A DPRD Jatim, telah berkicau. Oleh karena itu, saya 
terpanggil menulis proyek Puspa Agro, karena, kebetulan, saya pernah 
melakukan pengkajian bersama beberapa ahli pertanian. Berikut catatan 
saya dengan menggunakan bahasa ”surat terbuka ke KPK”, agar KPK yang 
kini kian canggih mengendus modus-modus korupsi proyek dana APBN dan 
APBD, sudah saatnya turun ke Jawa Timur menyelidik proyek Puspa Agro 
yang sudah menyedot dana negara Rp 500 miliar tetapi tidak memberi 
manfaat konkrit bagi petani dan stakeholder pertanian. Hasil temuan 
saya, Puspo Agro, minimal dua kejanggalan yaitu penggunaan uang dan 
aspek hukum.

Ketua KPK Abraham Samad yang tak Pandang Bulu,

Saya perlu menulis surat terbuka dari Surabaya, dengan harapan Anda 
yang di Jakarta mengetahui bahwa di Jawa Timur ada proyek yang didanai 
APBD telah dicurigai oleh anggota Komisi A DPRD Jatim, sebagai proyek 
menyimpang. Untuk itu, surat saya kepada Anda, selain saya kirim melalui
 pos tercatat dan email, juga saya tulis secara terbuka, agar rakyat 
Jawa Timur dan publik di Indonesia (karena surat terbuka ini juga dimuat
 di SurabayaPagi.com) mengetahui bahwa di Jatim, ada proyek Puspa Agro, 
yang sejak awal sudah menciptakan masalah korupsi.

Tulisan ini 
saya tujukan kepada Anda, karena selain kapabilitas Anda sebagai ketua 
lembaga superbody, Anda juga dikenal sebagai aktivis hukum dan sosial 
yang tidak mengenal diskriminasi. Terbaru, pengusaha seperti Hartati 
Murdaya Poo, yang dikenal dekat dengan inner circle (lingkaran dalam) 
presiden SBY, telah Anda tetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana 
korupsi penyuapan. Hartati Murdaya Poo, adalah anggota Dewan Pembina 
Partai Demokrat. Pemilik Grand City Surabaya ini telah Anda tuduh 
menyuap Bupati Buol Amran Batalipu, terkait bisnis sawit yang dikelola 
oleh PT Hardaya Inti Plantation, yang dimiliki oleh Hartati Murdaya Poo.
 Anda telah mencekal dan rencananya juga akan menahan Murdoyo Poo, 
seperti Anda menahan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 
Miranda Goeltom dalam kasus suap cek perjalanan. Bahkan Anda pun, 
ditengah ”rebutan penyidik kasus korupsi simulator pembuatan SIM”, 
berani memastikan akan menahan Irjen Pol. Djoko Susilo, yang diduga 
terlibat tindak pidana korupsi pengadaan simulator pembuatan SIM di 
Korlantas Mabes Polri. Padahal penyidik Bareskrim Mabes Polri juga 
menyidik kasus serupa. Fakta-fakta ini menggambarkan bahwa Anda 
benar-benar penegak hukum dari generasi muda yang tidak pilih kasih dan 
tebang pilih.

Ketua KPK jilid ke-3 Yth,

Saya turut 
berbangga dengan kinerja Anda. Berpasangan dengan aktivis hukum Bambang 
Widjoyanto, KPK yang Anda pimpin sekarang telah memulai penguakan kasus 
korupsi dengan pendekatan baru yang selama ini belum pernah dilakukan 
oleh pimpinan KPK sebelumnya. Diantara cetak biru yang Anda akan lakukan
 adalah dalam penindakan korupsi, Anda mengembangkan investigasi modern.
 Artinya, Anda bukan hanya menerapkan teknik penyidikan semata, tetapi 
Anda telah memadukan dengan pola intelligent business unit. Saya 
termasuk yang mendukung, karena investigasi yang Anda lakukan memasuki 
koridor korporasi yang digunakan oleh koruptor yaitu menyimpan 
aset-asetnya dengan berbagai cara. Pola ini menggambarkan adanya 
konsistensi Anda bersama Bambang Widjoyanto, dalam mendinamisasi 
pemahaman tindak pidana korupsi sebagai kejahatan kerah putih yang harus
 ditangani secara luar biasa atau extraordinary crime.

Pak Abraham Samad yang Kini Memimpin KPK,

Untuk mendukung pengembangan investigasi modern terhadap pelaku tindak 
pidana korupsi di Indonesia era sekarang, sebagai jurnalis yang memiliki
 disiplin keilmuan bidang hukum, tidak ada salahnya saya memberi masukan
 kepada Anda. Masukan saya terkait tindak pidana korupsi dalam suatu 
korporasi. Maklum, pelaku tindak pidana korupsi yang menggunakan dana 
APBN dan APBD, dalam kenyataannya melibatkan beberapa perusahaan, baik 
swasta maupun BUMN dan BUMD. Nah, kali ini saya memberi masukan soal 
BUMD yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dikelola oleh Ir.
 Satriagung Erlangga. Dengan menggunakan badan hukum PT Jatim Graha 
Utama (PT JGU), Satriagung, selain dimodali Rp 50 miliar (modal setor 
dalam perseroan PT JGU), perseroan yang dipimpinnya, setiap tahun, masih
 digelontori dana dari APBD, sehingga sampai tahun 2011, sudah menguras 
dana negara di pemerintah Provinsi Jatim sebesar Rp 500 miliar. Suatu 
nilai investasi yang tidak kecil untuk penyertaan modal kepada BUMD di 
sebuah provinsi.

Pak Abraham dan Pak Bambang Widjoyanto yang saya Kagumi,

Kita sama-sama tahu bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah 
perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah 
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2000 tentang 
kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. 
Pendirian BUMD di daerah didasarkan peraturan daerah (perda). BUMD 
dipimpin oleh direksi. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh kepala 
daerah atas pertimbangan DPRD. Masa jabatannya ditetapkan selama empat 
tahun.

Anda tahu bahwa tujuan pendirian BUMD di daerah selain 
memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah, juga 
memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas 
negara, mengejar dan mencari keuntungan, mengutamakan pemenuhan hajat 
hidup orang banyak dan memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha 
kecil dan lemah. Masa jabatan direksi selama empat tahun.

Nah, 
Ir. Satriagung Erlangga, ternyata sudah memimpin sejak tahun 2008. Konon
 bahkan sebelumnya yaitu ketika Gubernur Jatim masih dijabat Imam Utomo.
 Bagaimana pencapaian kinerjanya selama empat tahun ini. Sudahkah 
berbagai tujuan PT JGU sebagai BUMD milik Pemprov yang dipimpinnya telah
 dipenuhinya?. Kalau tidak/belum terpenuhi, mengapa bisa terjadi PT JGU 
dengan modal Rp 50 miliar plus dana tambahan sampai Rp 500 miliar, masih
 belum menghasilkan kemanfaatan bagi rakyat, terutama petani. Adalah 
wajar bila anggota Komisi A DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak, berteriak
 lantang minta Puspa Agro dibubarkan. Oleh karena itu, semua pihak, baik
 Gubernur, Ketua DPRD Jatim dan masyarakat sipil (civil society) 
mengevaluasi kinerja Satriagung Erlangga, baik aspek keuangannnya maupun
 hukum, karena bukan tidak mungkin telah terjadi perbuatan melawan hukum
 yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi bersama-sama pejabat dan 
politikus di Jatim. 

Surat Terbuka untuk Ketua KPK Atas Dugaan Penyimpangan di Proyek Puspo Agro - 
KPK Perlu Telusuri Aktor Dibalik Pengelontoran APBD ke Puspa Agro

Pak Abraham Samad dan Pak Bambang Widjojanto, Yth, Kini, praktik 
korupsi telah semakin marak di sejumlah lembaga penyelenggara negara, 
termasuk di lembaga legislatif pusat maupun daerah yaitu menggunakan 
dana Negara dalam APBN maupun APBD. Pelaku korupsi menggunakan APBD pun 
dilakukan secara berjamaah, antara eksekutif, legislatif dan swasta, 
termasuk perusahaan daerah yang didirikan melalui Peraturan Daerah 
(Perda).

Dalam kasus BUMD PT JGU (Jatim Grha Utama), saya 
menemukan ada indikasi kuat terjadi penyimpangan. terutama dalam 
penggelontoran APBD Provinsi Jatim ke PT JGU (Jatim Grha Utama).

Legalitas PT. Jatim Grha Utama menggunakan alamat Jl. Bukit Darmo Raya 
No.I Graha Family Surabaya. Tapi dalam praktiknya, dikendalikan oleh 
Direktur Utamanya di Jl. Musi Surabaya. Sementara operasional PT JGU 
didasarkan atas Akte Pendirian No.10 di Notaris Kosidi Wirjohardjo, SH 
selain mendasarkan akte notaris, PJ JGU berstatus BUMD berdasarkan Perda
 No 14 tahun 2005 tentang pembentukan BUMD PT JGU. Konon penggagasnya 
adalah Gubernur Jawa Timur saat itu, Imam Utomo.

Meski sebagai 
penggagas, Imam tidak mau masuk dalam kepengurusan perseroan. Ia 
menunjuk Drs. Nurwiyatno sekarang kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah
 (BPKAD) Jatim, sebagai Komisaris Utama PT JGU. Posisi Nurwiyatno, 
didampingi beberapa komisaris yaitu Ir. R.M.A. Amirullah Soerjolelono S 
(mantan Kepala Bapeda era Gubernur Imam Utomo), Ir. Gatot Indrajid, MM, 
Syaiful Ismail, SE dan Ir. Muh. Ludfy, SH, MH. Sedangkan Direktur Utama 
adalah Ir. Erlangga Satriagung.

Dalam Akte notaris tersebut 
disebutkan bahwa pemegang saham Pemerintah Propinsi Jawa Timur sebagai 
pemegang saham mayoritas dan diikuti oleh Koperasi Pegawai Republik 
Indonesia Sekertariat Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Timur, sebagai 
pemegang saham minoritas. PJ JGU tercatat sebagai anggota REI dengan 
Nomor Pokok 03.00969 tanggal 31 Januari 2007.

Nah, dari fakta 
hukum ini, yang perlu ditelusuri oleh KPK adalah landasan hukum apa 
sampai PJ JGU diberi kewenangan mengelola proyek Puspa Agro. Apa core 
business PT JGU sebenarnya. Properti seperti akte, atau Agrobisnis. 
Kalau dua-duanya, mana yang site business-nya. Lalu, bagaimana bentuk 
laporan keuangan ke publik, terutama pemegang saham. Apakah pendapatan 
dari pengelolaan Puspa Agro disatukan dalam neraca, laporan rugi/laba 
dan perubahan modal kerja.

Dalam dunia bisnis terdapat praktik 
bisnis curang. Bukan tidak mungkin bisnis curang juga dapat dipraktikan 
oleh PJ JGU. Indikatornya, kok dana APBD untuk Puspa Agro dimasukkan ke 
PT JGU, yang notabene core business-nya adalah properti?. Menggunakan 
dasar hukum apa? Mengapa sampai bisa sebuah BUMD yang dimodali oleh 
Pemprov Rp 50 miliar, masih digelontor lagi dana APBD sampai Rp 500 
miliar. Dan penggelontoran dilakukan tiap tahun. Bisnis model apa 
sebenarnya PT JGU.

Pak Abraham Samad dan Pak Bambang Widjojanto, Yth,

Orang bisnis itu selain memiliki naluri menghitung yang ciamik, juga 
punya akal sehat (common sense). Demikian pula, pejabat di Pemprov dan 
anggota DPRD Propinsi Jatim yang mengeluarkan Perda Provinsi Jatim untuk
 mendanai Proyek Agro Bisnis melalui BUMD PT PJU. Meski pejabat Pemprov 
dan anggota DPRD bukan menjalankan praktik bisnis, sebagai penyelenggara
 Negara mereka dibekali naluri dan akal sehat.

Pertanyaan yang 
patut saya sampaikan adalah dengan akal sehat yang bagaimana kok BUMD 
yang jelas-jelas sudah didesain oleh pemerintah pusat harus memetik laba
 (profit center) kok digelontori duit rakyat setiap tahun. Pertanyaan 
berikutnya, memangnya, duitnya mau dipakai investasi apa oleh Direktur 
PT JGU, kok setiap tahun PT JGU dapat duit ratusan miliar?. Pertanyaan 
berikutnya, siapa yang punya ide, dana rakyat dan Negara di APBD 
Provinsi di Jatim, dikeluarkan ke PJ JGU. Apakah usulan dari Kepala 
Dinas Pertanian Ir. Eko, ataukah siapa? Katakan memang sudah terlanjur 
digelontori APBD, setiap tahun, a pakah anggota DPRD Jawa Timur tidak 
mengecek laporan keuangan PT JGU, terutama antara pasiva dan aktiva, 
serta perubahan modal, laba dan deviden serta asset-aset yang terdaftar 
sebagai kekayaan PT JGU.

Saya mempertanyakan, ada apa dengan 
100 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur kok setuju-setuju saya mendanai PT 
JGU, sampai tercapai Rp 500 miliar. Kemudian, apakah income yang 
diberikan PT JGU kepada daerah melalui PAD, signifikan dengan investasi 
yang pernah disetorkan Pemprov ke PT JGU.

Pak Abraham dan Pak Bambang yang sebelumnya Aktivis Hukum,

Kejahatan kerah putih dalam suatu perusahaan sering sulit diendus. 
Karena para pemainnya ahli keuangan dan pebisnis. Hanya dengan otak 
kotor, mereka bisa merugikan Negara dan atau orang lain dengan 
kelihaiannya. Salah satu modus kejahatan dalam perusahaan yang pernah 
menggemparkan dunia adalah insider trading. Praktik curang insider 
training terjadi dalam industry financial. Arti dari Insider trading 
adalah perdagangan orang dalam. Dalam istilah hukum pasar modal, Insider
 trading adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang 
tergolong “orang dalam” perusahaan (dalam arti luas), dimana perdagangan
 efek tersebut didasarkan karena adanya suatu “informasi orang dalam” 
(inside information) yang penting dan mengandung fakta material, dimana 
pelaku Insider Trading ( Inside Trader) mengharapkan keuntungan ekonomi,
 secara langsung atau tidak langsung.

Secara yuridis, 
praktik-praktik insider trading merupakan salah satu praktek yang 
melanggar prinsip keterbukaan dalam pasar modal. Selain itu, praktek 
tersebut juga merupakan praktek perdagangan saham yang tidak adil 
(unfair trading) karena posisi inside trader yang lebih baik (dalam 
kepemilikan informational advantages) dibandingkan dengan investor lain.
 Mengambil modus praktik curang di pasar modal, apakah tidak mungkin 
dana APBD yang digelontorkan ke BUMD PT PJU digunakan untuk bisnis 
perusahaan dalam perusahaan yang alat kontrolnya lemah atau dilemahkan?.

Dalam suatu kejahatan kerah putih, acapkali ditemukan aktor 
intelektual, pelaku (dader) dan pelaku penyertaan (turut serta) dan 
pembantu. Lalu, siapa aktor dibalik pengelolaan uang APBD untuk Puspa 
Agro masuk ke PT JGU. Padahal PT JGU, telah dimodali oleh Pemprov dan 
Koperasi PNS Pemprov Jatim Rp 50 miliar. Apakah benar PT JGU, dengan 
digelontori duit Negara sampai Rp 500 miliar benar-benar business 
oriented yang mendatangkan pendapatan yang signifikan kepada petani, 
rakyat Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jatim. Adalah Komisaris PT JGU
 yang turut bertanggungjawab melakukan kontrol operasional PT JGU. 
Selain DPRD Jawa Timur.

berita terkait 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/08/medianusantara-skandal-pembangunan.html

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke