Berbagi Kasih Dengan 1000 Anak Panti Asuhan se Tangsel
Oleh Budi Prasetyo | TRIBUNnews.com – 50 menit yang lalu
Berbagi Kasih Dengan 1000 Anak Panti Asuhan se Tangsel

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA- Banyak cara dilakukan oleh berbagai perusahaan dalam 
mengisi kegiatan menyambut datangnya Idul Fitri, apakah iru mulai dari 
melakukan kegiatan mudik secara gratis , buka bersama hingga menyantuni anak 
yatim piatu.

PT Sidomuncul salah satu perusahaan pelopor kegiatan mudik bareng secara gratis 
, kali ini melakukan kegiatan berbagi kasih dengan 1000 anak Panti Asuhan se 
Tanggerang Selatan.

Acara berbagi kasih yang berlangsung di Masjid Agung Al-Mujahidin jalan 
Siliwangi, Pamulang, Tanggerang selatan , Senin sore (13/8/2012) diltandai 
secara simbolis dengan penyerahan bantuan sebesar Rp 100 juta bagi 1000 anak 
panti asuhan se Tangsel.

Acara yang melibatkan 21 Panti Asuhan se Tangsel dihadiri Direktur Utama PT 
Sidomuncul Irwan Hidayat, Walikota Tangerang Selatan Hj Airin Rachmi Diany SH, 
MH serta bintang iklan Sidomuncul Donny Kesuma sera Piyuh.

Kegiatan berbagi kasih 20 Panti Asuhan se Tangsel ini merupakan bentuk rute 
road show dari produk Kuku Bima dan Tolak Angin tahun 2012 yang ke 11 setelah 
sebelumnya juga dilakukan kegiatan serupa di kota Bogor, Banjarmasin, Semarang, 
Karawang, Jakarta, Salatiga, Blora, Cilacap, Kebumen dan Lampung,


Ribuan Pekerja Belum Terima THR
TEMPO.CO – 1 jam 11 menit lalu

TEMPO.CO, Jakarta– Sampai batas akhir pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang 
ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ribuan pekerja mengaku 
belum menerima THR seperti yang ditentukan. "Belum dibayar sama sekali dan 
tidak dibayar senilai gaji satu bulan, hanya Rp 200-300 ribu," kata Presiden 
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, kepada Tempo Senin 13 
Agustus 2012. 


Said menjelaskan, perusahaan yang mangkir membayar THR banyak terdapat di 
daerah. Ia mencontohkan, di Medan, Sumatera Utara, ada 7 perusahaan yang 
menolak membayar THR dengan jumlah karyawan 2.000 orang. 


Di Semarang, Jawa Tengah, ada 170 karyawan yang belum menerima THR. Di 
Sidoarjo, Jawa Timur, THR 800 buruh dari dua pabrik belum dibayar sama sekali. 
Adapun jumlah buruh yang tidak menerima THR dengan besaran yang sesuai dengan 
ketentuan lebih besar lagi. "Ada 20 ribu lebih," kata Said. 


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menerbitkan Surat 
Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya 
Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. 


Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja wajib memberikan THR keagamaan 
kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama tiga bulan terus-menerus atau 
lebih. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan lebih mendapat THR sebesar satu bulan 
gaji. THR itu dibayarkan paling lambat pada H-7, yang jatuh Senin 13 Agustus 
2012. 


Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja 
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ruslan Irianto Simbolon, meminta 
buruh segera melapor ke Posko Pengaduan THR di kementerian. Sampai kemarin ada 
17 pengaduan di posko, yang semuanya karena perusahaan kurang memahami 
ketentuan pemerintah. Karena itu, perusahaan diminta segera membayar 
kewajibannya. "Kalau tidak, akan kami beri sanksi hukum dan di-BAP-kan," kata 
Ruslan.


Serikat pekerja menilai, posko kementerian hanya menerima laporan dan tidak 
memberi solusi. Jika pemerintah ingin memberi sanksi tegas, harus dibuat 
peraturan baru yang melarang pemecatan sebelum Lebaran, melarang outsourcing, 
dan akan tetap memproses ke pengadilan meskipun akhirnya perusahaan membayar 
THR tapi tidak tepat waktu. "Kalau tidak, ya, sulit karena dasar hukum 
kementerian lemah," kata Said.


SUNDARI | ROFIUDDIN | EKO WIDIANTO 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke